Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah salah satu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal di masyarakat. Hal ini telah disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 26 ayat (4) menjelaskan bahwa, “Pelaksanaan satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.”
Sebagai lembaga pendidikan nonformal sebagian besar PKBM yang ada di Indonesia terpaku pada ayat (1) pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ini , “Pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.”
Gagasan yang menemptakan pendidikan nonformal sebagaimana ayat (1) ini telah mempengaruhi cara berpikir pengelola PKBM itu sendiri, termasuk saya. Sebagai pengelola PKBM BESTARI saya masih terpaku pada ide bahwa peserta didik di PKBM BESTARI adalah mereka yang tidak dilayani di sekolah formal karena berbagai alasan. Padahal ada pula PKBM yang memformat layanannya sebagai lembaga pendidikan pilihan di antara sekolah formal. Peserta didiknya lebih memilih sekolah di PKBM daripada sekolah formal, contohnya di PKBM Insan Cendekia Surabaya. Melalui informasi yang saya terima dari pengelolanya saya pahami bahwa PKBM ini telah menyesuaikan layanan pendidikannya sesuai ayat (2) “Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.” Menjadikan PKBM sekolah pilihan masyarakat adalah harapan semua pengelola lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal , berbakti kepada negeri ikut serta mencerdaskan bangsa dan mengantarkan masyarakat menggapai kesuksesan .
Memang tidak mudah membangun kesadaran mengelola PKBM agar lebih dipercaya masyarakat, berani keluar dari zona nyaman, mengubah cara pembelajarannya lebih kekinian menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Saya menyepakati saran sahabat-sahabat pengelola pendidikan non formal agar menyesuaikan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, tidak hanya kaku memberikan materi pelajaran akademik yang metodenya itu-itu saja. Karena itu dalam kesempatan ini saya berterima kasih kepada Pak Nafik Palil ( The Naff), Pak Lukman Hakim ( Sekolah Dolan) dan Bu Ita Guntari ( PKBM Insan Cendekia) atas arahan dan masukannya atas pengelolaan manajemen lembaga PKBM BESTARI agar lebih baik yang saya terima pada kegiatan Konvensi Pendidikan V tahun 2017 tanggal 30 Desember 2017 di DPRD Pasuruan.