DEMOKRASI TERPIMPIN DALAM PEMIKIRAN IDHAM CHALID
Oleh Team www.plasawebs.com
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi Terpimpin ( guided democracy ) adalah suatu fase politik dan realitas ketatanegaraan dalam perjalanan sejarah negeri ini. Sebuah eksperimentasi sistem politik yang pernah dilakukan oleh tokoh dan pemimpin bangsa ini. Terlaksana secara formal antara tahun 1959-1965, atau tepatnya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga gagalnya kudeta 30 September ( G 30 S ) 1965. Suatu masa yang tidak lebih lama dari masa Demokrasi Parlementer yang sebelumnya pernah dijalankan di Indonesia.[1]
Demokrasi Terpimpin muncul karena ketidaksenangan sebagian dari masyarakat politik di Indonesia terhadap sistem demokrasi parlementer.[2]Adalah Soekarno yang menggagas Demokrasi Terpimpin. Seorang presiden yang hanya berposisi sebagai kepala negara, sebuah jabatan simbolik dan seremonial, di masa demokrasi parlementer.
Ia mengemukakan gagasannya ini dengan mengajak untuk menguburkan partai-partai politik pada 28 Oktober 1956. Sistem kepartaian yang dianut di Indonesia saat itu dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan, sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah nasional. “Demokrasi Liberal”, demikianlah Soekarno menyebutnya, mengizinkan pemaksaan mayoritas oleh minoritas, dan itu tidak sesuai dengan sifat orang Indonesia.
Dengan terinspirasi oleh model pengambilan keputusan di pedesaan, di mana setiap ada pihak yang belum yakin terhadap satu usul, maka musyawarah tetap akan dijalankan hingga dicapai kata mufakat. Tidak ada pemaksaan, tidak ada vooting. Keputusan-keputusan diambil sesudah pertimbangan-pertimbangan yang lama dan cermat dengan seorang pimpinan. Tata cara musyawarah mufakat yang khas Indonesia ini bersama dengan kepemimpinan, memungkinkan semua pendapat dipertimbangkan dengan menenggang perasaan minoritas ; dan ini seharusnya menjadi model untuk bangsa Indonesia. Demokrasi liberal didasarkan kepada pertentangan – tata kerja musyawarah-untuk-mufakat meningkatkan kerukunan.[3]
Dalam prakteknya, Soekarno menginginkan terbentuknya Kabinet Gotong-Royong yang terdiri dari empat partai besar pemenang pemilu yang dianggapnya sebagai manifestasi parlemen[4]. Empat partai dimaksud adalah PNI, mewakili golongan nasionalis, NU, mewakili muslim tradisionalis, Masyumi, mewakili muslim modernis, dan PKI, mewakili kaum komunis. Selain itu, perlu dibentuk suatu lembaga yang disebut Dewan Nasional yang terdiri dari wakil-wakil golongan karya, seperti buruh, petani, ulama dan sebagainya yang dipimpin oleh Soekarno yang bertugas menyusun arah kebijakan politik negara. Dewan ini dalam pandangan Soekarno merupakan cerminan dari seluruh rakyat Indonesia [5]
Gagasan ini disampaikan Soekarno seiring situasi politik nasional yang mulai memanas. Kabinet yang saat itu sedang menjalankan pemerintahan adalah kabinet Ali Sastroamijoyo II. Masalah terbesar yang mereka hadapi adalah semakin berkembangnya krisis politik di berbagai daerah. Ketidakpuasan beberapa daerah di luar Jawa atas berbagai kebijakan politik pemerintah pusat telah dirasakan sejak awal tahun 1950-an dan akhirnya mencapai puncaknya pada 1956.[6]
Aksi Kudeta di Sumatera menjadi penyebab timbulnya perpecahan dalam Kabinet Ali. NU dan PNI menentang segala bentuk perubahan dalam pemerintahan, sedangkan Masyumi dan Perti, dua partai yang banyak memiliki pengikut di Sumatera, mendukung pembentukan kabinet baru di bawah pimpinan Hatta. Masyumi dan Perti secara berturut-turut memutuskan untuk mengundurkan diri dari semua jabatan menteri pada tanggal 9 dan 15 Januari 1957. Pada tahun 1958 beberapa tokoh Masyumi dan PSI terlibat dengan panglima-panglima militer daerah dalam pendirian PRRI/ Parmesta. Tak ayal lagi ini merupakan pemberontakan yang terjadi di tengah carut-marut pertikaian politik.
Terjadinya krisis dalam kabinet dan kekecewaan masyarakat yang semakin mendalam terhadap partai-partai politik semakin meningkatkan dukungan terhadap mereka yang mengusulkan dilakukan perubahan politik secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai masalah nasional. Reformasi politik secara menyeluruh inilah yang diajukan oleh Soekarno dan militer. Meskipun terdapat perbedaan mendasar antara Soekarno dan militer, namun keduanya sama-sama menginginkan agar kekuatan dialihkan dari tangan partai-partai politik dan parlemen ke lembaga eksekutif. Usulan yang mereka ajukan ini jelas bertujuan untuk memperluas peran politik mereka sendiri.[7]
Akhirnya setelah berbagai dinamika yang terjadi, kekuatan pendukung sistem baru ini terkonsolidasikan dengan baik dan mendapatkan kemenangan dengan “peresmiannya” dalam satu dekrit. Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 menandai kemenangan perebutan kekuasaan ini oleh koalisi Soekarno-Militer. Dekrit ini berhasil pula “menyelesaikan” beberapa masalah yang selama ini melanda. (Pertama), menyelesaikan perdebatan alot dan melelahkan mengenai dasar negara dengan “kembali ke UUD 1945” yang berarti Indonesia bukan negara agama, (kedua) mengalihkan kekuasaan dari parlemen kepada eksekutif yang berarti memberikan legitimasi pada kekuasaan Soekarno, dan (ketiga) membubarkan Majelis Konstituante. Konstelasi politik pun berubah: Partai-partai politik telah kehilangan kekuatan yang pernah mereka miliki semasa demokrasi parlementer.
Penguasa melanjutkan gebrakannya dengan melakukan penyederhanaan partai politik dan pembubaran parlemen lama hasil pemilu dan pembentukan parlemen baru (DPR-GR) dengan cara penunjukan atau pengangkatan. Parlemen tidak lagi punya hak interpelasi, pers diberangus, tokoh-tokoh politik oposisi dipenjarakan, tulisan-tulisan kritis dilarang beredar, dan sebagainya. Sebuah cara yang tidak demokratis bagi sistem politik yang menyebut diri
Demokrasi. Tetapi, alasan yang dikemukakan adalah bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Segala bentuk demokrasi liberal kemudian digusur, dicap Barat dan dimusuhi hingga menjadi tidak populer dan partai-partai tak bisa berbuat banyak.
Demokrasi. Tetapi, alasan yang dikemukakan adalah bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Segala bentuk demokrasi liberal kemudian digusur, dicap Barat dan dimusuhi hingga menjadi tidak populer dan partai-partai tak bisa berbuat banyak.
Hanya dua hal yang menjadi pilihan bagi partai-partai politik saat itu: menerima Demokrasi Terpimpin dan mau bekerja sama dengan elemen-elemen di dalamnya atau menolak dan terlempar dari percaturan politik secara menyakitkan. PNI, NU, (apalagi) PKI dan beberapa partai kecil lainnya memilih yang pertama sehingga mereka “diperbolehkan” terus terlibat di arena politik. Sementara pimpinan Masyumi dan PSI menolaknya dan mereka harus menerima kenyataan partainya dibubarkan dan banyak di antara anggotanya yang ditangkap.[8]
NU yang diketuai Idham menerima Demokrasi Terpimpin terutama karena alasan politis, yakni mempertahankan posisi NU di tengah percaturan politik nasional. Para pemimpin NU di masa ini menganggap politik adalah sarana utama untuk mewujudkan kepentingan keagamaan dan melayani ummat. Kehilangan tempat di peta politik berarti NU tak bisa mencapai tujuannya, baik sebagai organisasi keagamaan maupun partai politik. Selama masa transisi hingga pelaksanaan Demokrasi Terpimpin partai ini banyak menggunakan politik akomodasi sebagai strategi.[9]
Selain karena pertimbangan-pertimbangan politis, para pemimpin NU menyatakan kewajiban amr ma’ruf nahi mungkar[10]lebih mungkin dilakukan bila berada di dalam sistem. Kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah lebih besar jika NU masih diperhitungkan sebagai sebuah kekuatan politik.
Pertimbangan keagamaan lainnya berasal dari Idham Chalid. Dia menyatakan bahwa Demokrasi Terpimpin yang menonjolkan musyawarah mufakat sejalan dengan syu>ra dalam Islam. Idham berpendapat bahwa “pertentangan” di antara partai-partai politik yang sangat khas di era Parlementer tidak diajarkan dalam Islam. Islam tidak mengajarkan pertentangan melainkan menawarkan syu>ra (musyawarah) untuk memecahkan masalah. Kata syu>rasendiri berarti musyawarah atau dengar pendapat. Seorang pemimpin harus selalu bermusyawarah dengan para ahli (ahl hall wa al aqd) sebelum mengambil keputusan. Di dalam syu>ra yang diharapkan adalah munculnya pendapat-pendapat yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, diharapkan munculnya solidaritas dari masyarakat yang mencerminkan rasa tanggung jawab bersama. Dengan demikian tidak akan terjadi perdebatan untuk saling mengalahkan. Lagi pula, jika pendapat yang beredar dianggap tidak tepat, seorang pemimpin boleh saja memutuskan lain asalkan tindakannya itu dilandasi rasa tanggung jawab.[11]
Pemikiran Idham ini berbeda dengan rekan-rekannya dari Partai Masyumi. Mereka menolak gagasan Demokrasi Terpimpin karena menganggapnya sebagai sistem yang tidak demokratis. Hamka, seorang tokoh Masyumi misalnya, menyatakan bahwa Demokrasi Terpimpin hanyalah namanya pada lahirnya. Adapun hakikatnya ialah demokrasi funksionil dengan tujuan membulatkan kekuasaan kepada Presiden. “Dalam cara berfikir yang logis, apabila kekuasaan seluruhnya telah berkumpul ke dalam satu tangan, atau total ke dalam satu tangan bernamalah dia “totaliter”, ujarnya.[12]
Sejalan dengan pemikiran tersebut, Hatta juga mengkritik keras tindakan-tindakan Soekarno sebagai “tidak konstitusional” bahkan merupakan “coup d’etat”. “Demokrasi Terpimpin Soekarno”, ujar mantan wakil presiden itu, “mendjadi suatu DIKTATUR jang didukung oleh golongan-golongan tertentu.”[13]
Pemikiran Idham tentang syu>rayang dianggapnya sejalan dengan Demokrasi Terpimpin inilah yang menarik untuk dicermati. Bukan saja karena fungsi legitimasinya, tetapi terutama karena sebelumnya belum ada yang membicarakan syu>radalam konteks seperti ini. Bila sebelumnya kaum intelektual muslim membicarakan syu>radalam persinggungannya dengan konsep demokrasi Barat (baca: liberal), maka Idham menelaahnya dalam konteks Demokrasi Terpimpin yang khas Indonesia. Artinya, realitas politik Indonesia era Demokrasi Terpimpin telah membuat Idham memahami konsep syu>ra dari sisi yang lain dari biasanya.
B. Pokok Masalah
Dari uraian pada latar belakang di atas, penyusun akan merumuskan masalah yang akan diteliti dalam skripsi ini. Perumusan tersebut tercermin dari pertanyaan berikut :
1. Bagaimanakah pemikiran Idham Chalid tentang syu>ra yang dianggap sejalan dengan Demokrasi Terpimpin ?
2. Dalam konteks sosial-politik seperti apa pemikiran tersebut muncul dan bagaimanakah implikasinya bagi NU ?
C. Tujuan Penelitian
1. Menelaah pemikiran Idham Chalid tentang syu>ra yang dianggap sejalan dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Menelaah konteks sosial-politik di mana pemikiran tersebut muncul dan implikasinya bagi NU.
D. Kegunaan Penelitian
1. Menambah khazanah penelitian pemikira tokoh NU dan sejarah Islam politik di Indonesia.
2. Memberikan gambaran positioning seorang ulama yang sekaligus politisi.
E. Telaah Pustaka
Dari sekian penelitian mengenai Demokrasi Terpimpin, tidak ada yang secara khusus membahas pemikiran Idham mengenai sistem tersebut. Howard Federspiel sempat me
nyentuh secara sepintas pemikiran Idham, terkait dengan aktivitasnya dalam Yayasan Api Islam. Di dalam artikelnya berjudul “Soekarno dan Apolog-apolog Muslimnya”, Federspiel menjelaskan bahwa Idham senantiasa mendukung gagasan mendiang presiden pertama RI itu. Idham menerima konsep dasar revolusi Soekarno-isme dan menyatakan bahwa Islam harus menjadi bagian dari revolusi ini, karena ia telah dijegal kolonialisme. Idham juga mengatakan bahwa Pancasila dirumuskan dengan “inspirasi dari Allah” karenanya kaum muslim punya kewajiban untuk menerima dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan “konsep api Islamnya Soekarno”, ujar Idham, kaum muslim dapat melepaskan belenggu pemikirannya dan dengan semangat jihad akan bisa memerangi eksploitasi manusia oleh manusia, dan eksploitasi negara oleh negara.[14]Demikianlah, Federspiel tidak menjelaskan lebih mendalam pemikiran Idham, kecuali bahwa ia mendukung Soekarno-isme. Dan sebuah fakta yang lebih penting lagi, Federspiel tidak mencantumkan buku Idham “Islam dan Demokrasi Terpimpin” yang berisi pemikiran atas sistem politik yang dibawa Soekarno, sebagai salah satu sumbernya.
nyentuh secara sepintas pemikiran Idham, terkait dengan aktivitasnya dalam Yayasan Api Islam. Di dalam artikelnya berjudul “Soekarno dan Apolog-apolog Muslimnya”, Federspiel menjelaskan bahwa Idham senantiasa mendukung gagasan mendiang presiden pertama RI itu. Idham menerima konsep dasar revolusi Soekarno-isme dan menyatakan bahwa Islam harus menjadi bagian dari revolusi ini, karena ia telah dijegal kolonialisme. Idham juga mengatakan bahwa Pancasila dirumuskan dengan “inspirasi dari Allah” karenanya kaum muslim punya kewajiban untuk menerima dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan “konsep api Islamnya Soekarno”, ujar Idham, kaum muslim dapat melepaskan belenggu pemikirannya dan dengan semangat jihad akan bisa memerangi eksploitasi manusia oleh manusia, dan eksploitasi negara oleh negara.[14]Demikianlah, Federspiel tidak menjelaskan lebih mendalam pemikiran Idham, kecuali bahwa ia mendukung Soekarno-isme. Dan sebuah fakta yang lebih penting lagi, Federspiel tidak mencantumkan buku Idham “Islam dan Demokrasi Terpimpin” yang berisi pemikiran atas sistem politik yang dibawa Soekarno, sebagai salah satu sumbernya.
Penelitian lainnya lebih banyak memfokuskan pembahasan pada transisi kekuasaan menuju Demokrasi Terpimpin dan dinamika yang terjadi di sekitarnya. “The Transition to Guided Democracy : Indonesian Politics, 1957-1959”[15]yang ditulis Daniel S. Lev mengamati masa transisi menuju Demokrasi Terpimpin, baik kondisi sosial maupun politik. Sementara 3 buah artikel Herbert Feith yang diterbitkan menjadi satu buku berjudul “Soekarno – Militer dalam Demokrasi Terpimpin”[16]membahas dinamika Demokrasi Terpimpin. Yakni mengenai segi-segi penting kehidupan politik dan pemerintahan, struktur konstitusi dan ideologi Demokrasi Terpimpin, dan terakhir beberapa aspek interaksi politik dan ekonomi pada masa tersebut. Dalam dua penelitian di atas Idham hanya disebut sebagai pimpinan partai muslim tradisional yang cenderung oportunis dan sama sekali tidak menyentuh pemikirannya.
Salah satu penulis Indonesia yang mengkaji masa Demokrasi Terpimpin adalah Syafi’i Ma’arif. Kajiannya berfokus pada peran politik partai-partai Islam di masa Demokrasi Terpimpin. Dengan mengambil judul “ Islam dan Politik, Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)”,[17]Syafi’i Ma’arif menggambarkan bahwa sistem baru ini menyebabkan partai-partai Islam harus menempuh jalan bersibak dua. Terlibat dalam sistem baru ini dan bisa terus hidup, atau mati dikubur sebagai kontra-revolusioner. Ia menyoroti betapa ukhuwwah Isla>miyyah (solidaritas Islam) tidak mampu menjadi perekat partai-partai Islam pada masa sulit itu.
Secara khusus dia memandang bahwa masa Demokrasi Terpimpin sebagai masa “kolaborasi” partai Islam dengan Soekarno. Dengan NU sebagai partai Islam yang memiliki kekuatan basis massa yang besar, yang lalu menjadi manifestasi politik golongan Islam di Indonesia saat itu, Soekarno membangun persatuan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) dan melaksanakan Demokrasi Terpimpin.
Terakhir sebuah karya Greg Fealy harus diketengahkan di sini. Disertasi doktoral yang kemudian diterbitkan dalam bahasa Indonesia dengan judul “Ijtihad Politik Ulama, Sejarah NU 1952-1967”. [18]Sesuai dengan judulnya, buku ini membahas sejarah NU di tahun-tahun mana organisasi ini tengah giat bermain di kancah politik praktis. Walaupun demikian, di dalamnya Fealy menjelaskan banyak hal mengenai kondisi politik Indonesia pada awal 50-an, saat mana pertikaian politik menjadi-jadi. Partai-partai berebut menguasai parlemen, tentara mulai bergerak masuk ke kancah politik dan akhirnya Soekarno mulai membangun sistem Demokrasi Terpimpin sebagai tawaran solusi atas persaingan politik elit yang semakin negatif. Idham Chalid adalah ketua PBNU saat itu, sehingga di dalam buku ini namanya seringkali disebut. Idham Chalid bersama dengan Abdul Wahab Chasbullah, Saifuddin Zuhri dan juga Zainal Arifin digambarkan sebagai tokoh-tokoh yang membentuk corak dan warna NU yang akomodatif pada masa Soekarno.
Argumen pokok buku ini bertujuan merevisi pandangan para peneliti sebelumnya terhadap NU yang dianggap oportunis, dalam pengertian tidak berprinsip. NU sebenarnya selalu konsisten berpegang pada ideologi politik keagamaan yang sudah lama dianutnya. Ideologinya didasarkan pada fikih Sunni klasik yang meletakkan prioritas tertinggi pada perlindungan terhadap posisi Islam dan para pengikutnya. Ideologi ini menuntut kaum muslimin, terutama para ulama yang memimpin mereka, agar menjauhi segala bentuk aksi yang dapat mengancam kesejahteraan fisik dan spritual masyarakat.
Karya-karya tersebut di atas secara umum dapat menjadi perbandingan dengan apa yang nantinya penyusun inginkan dalam penelitian ini. Penyusun akan lebih mengkonsentrasikan diri pada pandangan-pandangan Idham mengenai Demokrasi Terpimpin dan ingin melihat faktor-faktor apa saja yang mendorong pandangan tersebut muncul. Tetapi sebagaimana akan terlihat, karya-karya tersebut sangatlah membantu bahkan tergolong data primer dalam memahami konteks pemikiran Idham.
F. Kerangka Teoretik
Menelaah pemikiran Idham Chalid tentang Demokrasi Terpimpin berarti melihat sistem politik yang dicetuskan Soekarno tersebut dari kacamata seorang tokoh Islam. Tokoh yang menjadikan agama Islam sebagai cara pandang bagi dunianya, baik dalam menjalani kehidupan sosial maupun politik.
Idham menemukan konsep musyawarah atau syu>rasebagai bentuk demokrasi di dalam Islam dan kemudian memberikannya makna baru dalam konteks Demokrasi Terpimpin. Dengan demikian Idham mengaitkan Demokrasi Terpimpin dengan ajaran-ajaran yang berasal dari tradisi Islam. Hal ini dapat dimaknai sebagai usaha memberikan warna Islam pada Demokrasi Terpimpin atau bahkan usaha untuk “meng-Islam-kan” Demokrasi Terpimpin.
Dua hal pokok di atas : konsep syu>ra yang dikaitkan dengan Demokrasi Terpimpin dan konteks sosio-politis dimana gagasan itu muncul, akan menjadi dua poin yang dianalisa dalam penelitian ini. Terkait dengan itu, berikut penulis akan memaparkan teori yang berhubungan dengan poin-poin tersebut.
Pembicaraan mengenai syu>radan demokrasi telah banyak dilakukan oleh para intelektual Muslim. Pertama, karena kemunculan wacana Demokrasi sebagai suatu sistem, baik sosial maupun politik, yang diterima oleh sebagian terbesar masyarakat dunia
abad ini. Sejak negeri-negeri Arab mengalami masa-masa kejatuhan, dan penerapan beberapa ideologi politik menemui jalan buntu, tuntutan terhadap demokrasi tampak semakin nyaring terdengar. Hal ini disebabkan demokrasi tampak memberikan jalan menuju kebebasan dan persamaan, yang selama ini absen dalam memori kolektif umat Islam, karena hampir seluruh pengalaman historis umat Islam berjalan dalam koridor kekuasaan khalifah dan dalam bentuk monarki. Dan alasan kedua, karena Demokrasi berasal dari tradisi Barat yang nyaris selalu dikontraskan dengan tradisi Islam.
abad ini. Sejak negeri-negeri Arab mengalami masa-masa kejatuhan, dan penerapan beberapa ideologi politik menemui jalan buntu, tuntutan terhadap demokrasi tampak semakin nyaring terdengar. Hal ini disebabkan demokrasi tampak memberikan jalan menuju kebebasan dan persamaan, yang selama ini absen dalam memori kolektif umat Islam, karena hampir seluruh pengalaman historis umat Islam berjalan dalam koridor kekuasaan khalifah dan dalam bentuk monarki. Dan alasan kedua, karena Demokrasi berasal dari tradisi Barat yang nyaris selalu dikontraskan dengan tradisi Islam.
Salah satu tokoh pemikir Islam yang membahas mengenai hal ini adalah Muhammad ‘Abed al-Ja>biri>. Ia menyatakan bahwa demokrasi berbeda dengan syu>ra. Syu>raberarti meminta pendapat kepada ahl al-hall wal-a’qd yang terdiri dari para ulama, fuqaha, pemuka-pemuka masyarakat sebelum melakukan tindakan apapun. Syu>radalam pengertian ini tidak mengikat penguasa: ia memang melakukan konsultasi, namun keputusan akhir tetap berada di tangannya sendiri, baik keputusan itu merupakan hasil konsultasi tersebut atau tidak sesuai dengan hasil keputusan tersebut.[19]
Hal ini karena syu>ra, sebagaimana dalam rujukan bahasa, berasal dari kata syarayang berarti mengambil. Contoh yang dikemukakan oleh kamus-kamus dalam menjelaskan arti kata ini adalah perkataan orang Arab: syartu al-‘as}al artinya aku mengambil madu dari tempatnya, juga ungkapan syawartu fulanan artinya aku mengemukakan pendapatku dan pendapatnya. Dengan demikian menurut al-Ja>biri>, syu>raartinya mengambil sesuatu dari tempatnya, yaitu kepada seseorang yang memang pantas diambil pendapatnya. Mengambil pendapat seseorang sama sekali tidak berarti adanya keharusan mengikuti pendapat tersebut sebagaimana “orang-orang yang diambil pendapatnya” juga sama sekali tidak ditentukan dan dibatasi.[20]
Jadi syu>raitu bukan hanya tidak mengikat penguasa, tapi juga tidak memberikan penentuan mengenai siapa yang harus diajak bermusyawarah selain istilah umum: ahl hall wa al-‘aqd. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah setiap orang yang mempunyai pengaruh dalam masyarakat baik karena ilmu, hubungan sosial, ekonomi atau agama, namun tanpa adanya batasan kuantitas, kualitas, ruang ataupun waktu.
Sedangkan demokrasi memiliki pola yang berbeda dengan syu>rabaik dalam pengalaman historis Eropa maupun dalam aplikasinya. Secara historis demokrasi pertama kali muncul di Yunani dan kemudian disusul oleh bangsa Romawi. Demokrasi berkaitan erat dengan kehancuran sistem kesukuan dan pudarnya kekuasaan kepala suku dan sebagai gantinya muncullah fenomena “masyarakat sipil” dan gagasan tentang “warga negara”.
Pada saat agama Kristen tampil, negara dan imperium benar-benar kokoh, agama menjadi medium resistensi terhadap kekuasaan imperium. Ini adalah awal dari rangkaian konflik yang sangat panjang antara agama dan negara di mana masing-masing ingin membatasi kekuasaan yang lain dan ingin menjadikan kekuasaanya di atas kekuasaan lainnya. Konflik seperti yang terjadi antara penguasa dan gereja ini juga terjadi pada kaum feodal melawan “para feodal besar” yang berkuasa atas nama mereka dengan bertopang pada fasilitas, alat-alat, uang dan tentara yang mereka kuasai. Konflik ini terus menerus terjadi sebagai satu bentuk pembatasan wilayah kekuasaan. Konflik ini kemudian melahirkan dewan-dewan “perwakilan” yang bersifat lokal maupun umum.
Sedangkan di abad modern, dimulai pada abad 17, konflik melawan kekuasaan tiranik semakin meluas dan mendalam seiring dengan munculnya kekuatan-kekuatan sipil, terbentuknya kelompok-kelompok pedagang dan kaum pengusaha industri sebagai kekuatan sosial yang kemudian menjadi kelas borjuis dan membawa panji perjuangan demi demokrasi dalam arti kontemporer, yaitu demokrasi berarti membangun pemerintahan melalui proses pemilihan bebas, adanya pengawasan terhadap penguasa dan pembagian kekuasaan: legislatif, eksekutif dan yudikatif[21]. Demikianlah, al-Ja>biri>menyimpulkan bahwa syu>raberbeda dengan demokrasi.
Lebih lanjut bagaimana menilai pemikiran Idham (setelah mengetahui konteks sosio-politisnya). Hal ini bisa kita lihat dengan mencari tahu bagaimana Islam “digunakan” tokoh ini dan untuk tujuan yang seperti apa. Atau dengan kata lain bagaimanakah kedudukan dan fungsi Islam baginya.
Mengenai hal ini, Taufik Abdullah dalam tulisannya “Islam dalam Sejarah Nasional” menjelaskan bahwa Islam di Indonesia memiliki 3 kedudukan (dan fungsi).[22] Pertama, Islam sebagai dasar kesadaran yang membentuk etos dan pandangan hidup. Tak kurang pentingnya ialah Islam sebagai peletak dasar ukuran tentang sah atau tidaknya sesuatu. Dengan begini Islam menentukan pula corak interpretasi terhadap situasi yang mengitari diri. Dalam interpretasi inilah tersalur segala hasrat normatif dan pengetahuan akan kenyataan berbagai corak perilaku.
Kedua, Islam sebagai dasar ikatan solidaritas dari komunitas-komunitas pemeluknya. Hal ini akan menjadi jelas ketika kekuasaan politik dari masing-masing komunitas itu telah digerogoti ataupun ditiadakan oleh kolonialisme. Islam bahkan menjadi simbol perjuangan menghadapi penjajah dan dengan demikian Islam telah memberikan cita kesatuan dan anti-kolonialisme. Dan ketiga, sebagai agama yang universal, Islam memberikan kepada pemeluknya kosmopolitanisme Islam. Perasaan sebagai bagian dari masyarakat penganut yang menjembatani berbagai ikatan politik dan kultural, memberikan suatu corak komunitas yang bersifat antar bangsa. Dengan kosmopolitanisme, maka pengambilan inspirasi – atau bahkan peniruan dari apa yang telah terjadi pada masyarakat Islam di negeri lain – tidaklah dirasakan sebagai suatu peniruan atau imitasi.
G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini pertama-tama menggunakan model kepustakaan (librarian research). Artinya, bahan-bahan penelitian beroleh data dari sumber-sumber kepustakaaan, baik berupa buku-buku, hasil penelitian, naskah, jurnal, maupun majalah. Tetapi, penulis juga melakukan serangkaian wawancara untuk melacak informasi yang tidak direkam oleh sumber tertulis. Wawancara dilakukan bersama tokoh-tokoh yang mempunyai hubungan dengan Idham Chalid. Sumber tertulis yang akan menjadi rujukan utama penyusun yaitu : booklet yang berjudul “Islam dan Demokrasi Terpimpin”[23]yang ditulis oleh Idham Chalid sebagai bahan-bahan kuliah yang disampaikannya di Perguruan Tinggi Islam Nahdlatul Ulama Surakarta dan kumpulan pidatonya sekitar tahun-tahun berlangsungnya Demokrasi Terpimpin, yang diberi judul “Mendajung dalam Taufan”.[24]
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dalam pengertian pemikiran Idham tentang demokrasi terpimpin dan konteks sosio-politisnya akan didiskripsikan secara sistematis dan sesudah itu akan dilakukan analisis terhadap kedua poin tersebut.
3. Pendekatan
Untuk memahami pemikiran Idham Chalid mengenai Demokrasi Terpimpin dan konteks sosio-politisnya, penulis menggunakan pendekatan historis. Artinya, pemikiran Idham Chalid dan alasan-alasan sosial dan politik yang melatar belakanginya dicari melalui rekaman perjalanannya di dalam sejarah Indonesia atau bahkan sejarah dunia.
4. Pengumpulan Data
Di dalam pengumpulan data tidak digunakan metode khusus. Hanya saja diupayakan agar data-data yang berkaitan dengan penelitian ini dapat dikumpulkan selengkap mungkin, baik yang termasuk data primer maupun sekunder. Semua karya, maupun ceramah Idham Chalid merupakan sumber primer, sedangkan tulisan-tulisan orang lain tentang dia dijadikan bahan penunjang penelitian (data sekunder). Termasuk juga dalam data-data sekunder tulisan-tulisan yang memaparkan tulisan-tulisan tentang partai-partai politik di masa orde lama.
5. Analisis Data
Data yang telah dikelola akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode Induktif dan Deduktif secara bergantian. Dalam metode Induktif, kita punya kasusdan akibat, kemudian kita mengasumsikan sebuah aturan umum (generalisasi), hasilnya adalah probabilitas. Sementara dengan metode deduktif kita dapat menarik kesimpulan dengan berangkat dari aturan umum dan kasus, dan hasilnya adalah validitas logis.[25]
Metode deduktif dipakai saat menganalisa pemikiran Idham Chalid. Adapun metode induktif akan digunakan dalam menganalisa akibat-akibat dari pemikiran dan sikap politik Idham
H. Sistematika Pembahasan
Penulisan skripsi ini akan terdiri dari lima bab di mana di dalamnya terdiri dari sub-sub sebagai perinciannya. Adapun sistematika pembahasannya adalah sebagai berikut :
Bab pertama merupakan panduan umum penelitian ini. Berisi pemaparan masalah, urgensi penelitian, cara penulis menjawab permasalahan dan lain sebagainya.
Bab kedua menguraikan biografi singkat Idham Chalid. Biografi ini berguna untuk memahami lika-liku perjalanan hidup, karakter dan kepribadian, gaya berpolitik, serta orang-orang yang memiliki pengaruh besar terhadap dirinya.
Bab ketiga berisi pemikiran Idham Chalid tentang syu>rayang dianggap sejalan dengan Demokrasi Terpimpin.
Bab keempat menjelaskan konteks sosial dan politik dimana pemikiran Idham Chalid muncul.
Bab kelima merupakan analisis poin-poin yang terdapat di bab ketiga dan keempat. Analisis diarahkan untuk mengungkap watak, menafsirkan konteks, dan implikasi dari pemikiran Idham Chalid bagi perjalanan NU selanjutnya.
Bab keenam berisi kesimpulan penelitian ini dan saran dari penulis
BAB II
IDHAM CHALID: BIOGRAFI, KARYA DAN GAYA KEPEMIMIPINAN
A. Asal-usul dan Pendidikan
Tidak banyak yang bisa dilacak mengenai asal-usul Idham Chalid- selanjutnya disebut Idham, dari sumber tertulis. Publikasi yang ada hanya menyentuhnya sedikit sekali dengan validitas data yang kurang akurat.[26]Sebagian besar bagian ini didapat dari wawancara yang dikonfrontir dengan beberapa catatan yang termuat dalam sumber tertulis.
Idham dilahirkan di Setui, (dekat wilayah Kota Baru-bagian tenggara Kalimantan) Kalimantan Selatan, pada 27 Agustus 1922.[27]Ayahnya orang Amuntai dan ibunya orang Setui, dan inilah yang menjadi alasan mengapa Idham lahir di Setui. Ayahnya bernama H. Muhammad Chalid, seorang penghulu (pemuka agama yang berwenang untuk mengawinkan orang). Ia memiliki empat saudara kandung dalam keluarga, dua laki-laki dan dua adik perempuan.[28]Data ini merupakan koreksi bagi Greg Fealy, seorang sarjana Australia yang menulis tentang sejarah NU 1952-1967, yang menyebutkan bahwa Idham adalah anak lelaki satu-satunya seorang ulama lokal.[29]
Ketika berumur sekitar 6 tahun, Idham dan keluarganya pindah ke kampung halaman ayahnya, Amuntai- Hulu Sungai Utara (kurang lebih 200 KM dari Banjarmasin). Di Amuntai, keluarga ini tinggal di daerah Tangga Ulin dimana sanak familinya telah tinggal secara turun-temurun. Menurut cerita, kepindahan ini didahului oleh suatu kejadian dimana Idham dan orang tuanya diserang oleh sekelompok orang. Walaupun mereka selamat, tak pelak kejadian itu menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, sehingga orang tua Idham memutuskan untuk meninggalkan daerah tersebut.[30]
Di Amuntai Idham menghabiskan masa kecilnya. Ia adalah seorang anak yang cerdas dan berbakat. Idham langsung ditempatkan di kelas II ketika mendaftar masuk ke Sekolah Rakyat (SR) Amuntai. Selain itu, kemampuannya berpidato sudah mulai kelihatan sejak Idham bersekolah di SR. Teman akrabnya sejak kecil, H. Napiah, bercerita bahwa dengan penuh percaya diri Idham berpidato di depan teman-teman sekolahnya pada 31 Agustus 1934. Berarti usia Idham saat itu baru sekitar 12 tahun. Pidato buatan gurunya tersebut disampaikan dengan lantang tanpa teks. Hari itu merupakan hari yang tak terlupakan, dan sejak itulah Idham semakin sering berpidato di depan khalayak ramai dan berproses menjadi seorang pembicara yang ulung. Kelak kemampuan berpidatonya diakui secara luas baik di Amuntai maupun di kancah Nasional, baik sebagai penceramah, juru kampanye ataupun pengajar. Dan tak tanggung-tanggung, da’i kondang selevel Zainuddin MZ dan Syukron Makmun pun pernah berguru padanya. Kemampuannya ini pula – yang dikombinasikan dengan kecerdasan dan kerendahan hati, yang menjadi modal bagi perjalanannya di dunia politik. Pada tahun 1935, ia menamatkan pendidikan dasarnya. [31]
Idham kemudian melanjutkan pendidikannya di Madrasah al Rasyidiyyah (dulunya bernama Arabisch School), sebuah lembaga pendidikan agama Islam. Didirikan oleh Tuan Guru H. Abdurrasyid pada tahun 1922. Beliau merupakan lulusan universitas Al-Azhar yang saat itu terkenal sebagai pusat studi agama Islam. Lembaga ini awalnya hanya pengajian yang dilangsungkan di rumah dengan sistim halaqah (para santri duduk di sekeliling guru sambil mengikuti pelajaran). Bertambahnya jumlah santri menyebabkan tempat pengajian dipindah ke surau (mushalla). Tetapi, yang cukup menarik dan terbilang maju saat itu adalah penggunaan perlengkapan belajar seperti meja, kursi dan papan tulis. Meningkatnya animo masyarakat membuat sang guru membangun gedung dan dinamainya Arabische School (sekolah Arab).
H. Abdurrasyid adalah tipikal ulama pelopor pendirian perguruan agama. Beliau tidak hanya mendirikan sekolah di Amuntai, tetapi di berbagai wilayah di Hulu Sungai. Murid-murid beliau yang terkemuka juga diberi tugas membuka sekolah-sekolah agama jika telah kembali ke daerah mereka. Ia yang lulusan Al Azhar merekrut ulama-ulama setempat yang sebagiannya adalah lulusan Mekkah dan memberikan keleluasaan bagi pengembangan sekolah. Bila telah ada generasi muda yang siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan, beliau akan menyerahkannya dan pergi ke daerah lain untuk mendirikan perguruan agama yang lain.
22 Agustus 1931 kepemimpinan sekolah ini diserahkan oleh Tuan Guru H. Abdurrasyid kepada H. Juhri Sulaiman, karena beliau akan pergi ke Kandangan (HSS) untuk mendirikan perguruan Islam di sana. Pada saat itulah sekolah ini diganti namanya menjadi Madrasatur Rasyidiyyah dengan pengertian bahwa perguruan Islam ini adalah warisan sekaligus cita-cita Tuan Guru Abdurrasyid yang harus terus diperjuangkan.[32]
Sekolah ini merupakan alternatif bagi sekolah yang didirikan Belanda. Selain faktor ke-pribumi-annya, sekolah ini mendapat respon positif karena latar belakang keagamaan masyarakat Amuntai yang mempengaruhi pilihan pendidikan bagi putra-putri mereka.
Kesinambungan dan perubahan (dan juga pengembangan) menjadi ciri khas sekolah ini. Beberapa kali terjadi perubahan sistim pendidikan seiring dengan bergantinya pucuk pimpinan. Direkrutnya para pengajar dari Pondok Modern Gontor adalah salah perkembangan yang terjadi saat Idham bersekolah di sana. Tokoh dari Gontor yang berpengaruh bagi sekolah ini di masa-masa awal pengembangannya adalah ustadz Arif Lubis. Pengajar dari gontor inilah yang kemudian memberikan warna “modern” bagi sekolah ini. Pengetahuan umum dimasukkan, organisasi didirikan, bahasa Arab dan Inggris dipraktekkan. Hal ini memberi pengaruh yang positif bagi Idham. Bahasa yang dikenalnya bertambah, yakni bahasa Arab dan Inggris, dan merupakan pengalaman pertama pada organisasi. Para pengajarnya pula yang membuat Gontor menjadi tujuan para murid setamatnya dari sekolah tersebut.[33]
Semenjak tamat tahun 1938, Idham semakin sering diundang untuk berceramah di berbagai acara dan pertemuan. Hal ini membuat nama dikenal luas dan pergaulannya tidak terbatas pada teman-temannya saja, melainkan pemuka-pemuka agama yang sudah terkenal di daerah itu.[34]Tetapi, pihak keluarganya menginginkan dirinya melanjutkan pendidikannya. Idham adalah anak yang cerdas dan berbakat, sehingga sayang kalau pendidikannya tidak dilanjutkan. Kira-kira demikianlah kesimpulan keluarganya dalam mengamati perkembangan tokoh kita ini.
Tahun 1938, Idham dikirim bersama beberapa orang temannya melanjutkan pendidikannya ke Pondok Modern (PM) Gontor Ponorogo dalam “missi studi” almamaternya. Selama lima tahun menimba ilmu di sana Idham menyelesaikan pendidikannya di sana. Tiga tahun di Kulliyah al Mu’allimin al Islamiyah (pendidikan guru agama Islam) dan sisanya di tingkat Kweekschool Islam Bovenbouw.[35] Hal ini kembali menunjukkan kecerdasannya karena lazimnya hingga tingkat tersebut seorang santri harus menghabiskan waktu 7 hingga 8 tahun. Tahun 1943 Idham meneruskan pendidikannya ke Jakarta dan setahun kemudian menjadi guru di Gontor, sekaligus menjabat wakil direktur di sana.[36]
Di Gontor kesadaran berorganisasi Idham semakin meningkat dan menemukan salurannya dengan aktif di gerakan kepanduan. Dalam hal kemampuan berbahasa, selain penguasaan bahasa Arab dan Inggris yang semakin meningkat, di Gontor ia mendapatkan kemampuan berbahasa Jepang. Ia bahkan menjadi pengajar bahasa ini. Pihak Jepang yang sangat senang ada anak muda pribumi yang menguasai “bahasa ibu” mereka bahkan sempat mengundangnya untuk berkunjung ke negeri Matahari Terbit tersebut. Dan sebagaimana lazimnya tokoh yang lahir di masa-masa pemerintahan kolonial, Idham juga bisa berbahasa Belanda. [37]
B. Menjadi Kepala Sekolah dan Mendirikan IMI
Kabar tentang diundangnya Idham ke Jepang sampai ke kampung halamannya. Orang tuanya bukannya senang, justru mengkhawatirkannya. Hal ini wajar karena Jepang datang ke Indonesia bukan sebagai tamu atau penolong, melainkan penjajah yang menggantikan Belanda. Ditambah kerinduan setelah lima tahun berpisah, orang tua Idham memanggilnya pulang. Pada tahun 1945 Idham kembali ke Kalimantan Selatan dan tak berapa lama kemudian diminta menjadi Kepala di sekolahnya dulu, Madrasatur Rasyidiyyah. Sekolah ters
ebut mengalami kekosongan pimpinan dalam rentang waktu hampir satu tahun, sejak 1944, terkait dengan semakin ketatnya pengawasan dari pihak Jepang.
ebut mengalami kekosongan pimpinan dalam rentang waktu hampir satu tahun, sejak 1944, terkait dengan semakin ketatnya pengawasan dari pihak Jepang.
Kedatangannya ke almamaternya ini membawa semangat perubahan. Oleh Idham, nama sekolah dirubah dengan nama baru – Normal Islam Amuntai. Normal berasal dari bahasa Belanda (Noormaal) yang berarti sekolah lanjutan.[38]Perubahan nama ini seiring dengan perubahan sistim pengajaran dan pendidikan yang disesuaikan dengan yang diikuti Idham di PM Gontor. Sebagian dari guru-guru yang mengajar di Gontor berasal dari Normal Islam Padang yang sudah terkenal saat itu.[39]Sistim pengajaran ini sudah mendapat fondasi, karena pimpinan sekolah sebelum Idham telah mengenalkannya. Kepala sekolah tersebut adalah H. M. Arif Lubis yang merupakan lulusan Normal Islam Padang dan pernah mengajar di Gontor.
Perubahan terutama pada penambahan mata pelajaran ilmu-ilmu eksakta dan pengetahuan umum di samping ilmu-ilmu agama beserta penunjangnya (Ilmu Alat). Perbandingannya adalah 60 % pelajaran agama dan 40 % pelajaran umum. Sebagai catatan, bahasa Arab digunakan sebagai bahasa pengantar.[40]Nampaknya jiwa dan roh dari kurikulum ini adalah tekanannya kepada penguasaan bahasa Arab dan Inggris, sebagai bahasa agama, ibadah dan ilmu pengetahuan serta komunikasi internasional. Karena itu bukan saja mata pelajaran agama diajarkan dengan mempergunakan kitab-kitab berbahasa Arab, bahkan pelajaran umum pun juga diajarkan dengan referensi kitab-kitab berbahasa padang pasir tersebut. Mata pelajaran umum yang diajarkan dengan mempergunakan buku-buku berbahasa Arab seperti pelajaran At Tarbiyah wa at Ta’lim, al Adyan, Ilm an Nafas, Falsafah, Thabaqah al Umam dan sebagainya.[41]
Tahun 1945 adalah tahun yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tahun itu, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia. Idham Chalid yang terlahir dan tumbuh pada di zaman revolusi kemerdekaan mendapatkan kesadaran tentang Indonesia Merdeka. Kemungkinan besar kesadaran ini telah didapat sewaktu masih di Amuntai dan diperkuat saat bersekolah di Gontor. Kesadaran yang sama “ditularkan” dan ditanamkan kepada murid-muridnya di Normal Islam Amuntai pada saat proses belajar-mengajar di kelas.[42] Ini adalah bagian kedua dari semangat perubahan yang dibawakannya.
Kecenderungan aktifisnya dan kemampuannya mengorganisir massa terlihat ketika Idham bersama teman-temannya mendirikan Ittihad al Ma’ahid al Islamiyyah (IMI) atau Ikatan Sekolah-sekolah Islam. Sebagaimana telah disebutkan, ada kecenderungan untuk mendirikan perguruan-perguruan agama dalam masyarakat di Amuntai. Pada saat kekuasaan Jepang di Hindia Belanda hampir lumpuh, kondisi perguruan-perguruan Islam di daerah ini sangat menyedihkan sebagai akibat ketatnya sistem yang dijalankan oleh Jepang. Tidak sedikit sekolah yang tutup karena dicurigai pemerintah Jepang. Idham melihat adalah saat yang tepat bagi perguruan-perguruan yang masih tersisa untuk bangkit kembali. Terdorong oleh komitment terhadap pendidikan Islam Idham Chalid dan beberapa temannya mendirikan IMI dengan tujuan mempersatukan dan membangun kerja sama di antara perguruan-perguruan Islam. Ada tujuh perguruan yang saat itu bergabung dalam IMI, yaitu Normal Islam– Pekapuran, Amuntai; Al Fatah– Paliwara Hilir; Zakhratun Nisaa– Paliwara Hulu; Al Hidayah– Sungai Durian; At Tadlhiyyah– Pekapuran; Al Fajar– Paringin; As Sullamun Najah– Telaga Selaba; dan Asy Syafi’iyyah– Lok Bangkai. Mereka menyadari hanya dengan bekerja sama maka umat Islam dapat maju ke depan dan terus menyebarkan ajaran Islam dan pengetahuan umum. Idham Chalid pun diangkat menjadi Ketua Umumnya dan Normal Islam sebagai pusat segala kegiatan.[43]
Jaringan IMI terus bertambah luas dan nama Normal Islam Amuntai pun semakin melambung tinggi. Kepopulerannya dan kemajuan sistim pengajarannya membuat sekolah-sekolah lain di daerah ini meniru dan bekerjasama untuk mengembangkan diri. Bahkan, para pengajar di sekolah lain selalu menginginkan kesempatan mengajar di sekolah ini.[44] Hal ini juga semakin mempopulerkan nama Idham.
Kemerdekaan Indonesia dan kemudian kedatangan NICA membuat Rakyat Kalimantan kembali terlibat perjuangan mempertahankan Tanah Air. Idham sudah terlibat dalam dunia pergerakan saat masih menjabat Kepala Sekolah.
C. Terlibat di Pergerakan.
Seorang Idham ternyata tidaklah puas dengan hanya menjadi seorang kepala sekolah saja. Adalah benar bahwa ia telah membangun kembali almamaternya, membangun jaringan, dan menjadikannya dikenal luas. Tetapi, ia merasa perjuangannya memiliki lingkup yang melebihi batas-batas sekolahnya. Perjuangan demi bangsa dan tanah air. Maka tugas-tugas keseharian sebagai kepala sekolah diserahkan kepada “tangan kanannya”, H. Napiah, dan memungkinkannya memiliki waktu yang lebih banyak untuk terlibat dalam berbagai aktivitas di luar sekolah. Catatan yang dibuatnya menunjukkan keterlibatannya sebagai Sekretaris Panitia Kemerdekaan Indonesia Daerah (HSU) di kota Amuntai tahun 1945.[45]Terpilihnya Idham kemungkinan terkait dengan meningkatnya popularitas Idham di Amuntai setelah ia menjadi Kepala Sekolah Normal Islam dan kesuksesannya mendirikan IMI. Sekolah menengah Agama ini adalah salah satu dari pesantren yang tertua di Kal-Sel dan hingga sekarang nama Idham Chalid di daerah ini tidak bisa dipisahkan dari pesantren tersebut. Pada zaman penjajahan banyak alumni, pengajar dan murid-murid sekolah ini yang terlibat di dalam perang gerilya atau aktifitas politik legal.[46]
Usai kekalahannya dari pihak Sekutu di perang Pasifik, Jepang meninggalkan Indonesia. Pasukan Sekutu datang untuk melucuti sisa pasukan Jepang yang telah menyerah tanpa syarat itu. NICA (Netherland Indies Civil Administration) membonceng tentara Sekutu dengan maksud kembali melakukan kegiatan kolonisasi. Kalimantan pun tak luput dari arus besar kedatangan kembali pasukan NICA yang saat itu berada di bawah pimpinan Mayor A. L A
ssenderp.[47]
ssenderp.[47]
Sebagai tentara sekutu yang menang perang, NICA berusaha menyusun kembali pemerintahan sipil dengan cara menghubungi bekas pegawai Binnenlands Bestuur untuk kembali bekerja bersama mereka. Tindakan ini menimbulkan beberapa pilihan dan kategori bagi pemimpin-pemimpin rakyat di Kalimantan bagian Selatan :
1. Menolak kedatangan NICA dan meninggalkan daerah, pergi ke Pulau Jawa. Mereka adalah kaum cerdik pandai atau intelektual yang berpandangan bahwa kekuatan untuk melawan Belanda belumlah cukup. Sehingga, menyingkir untuk sementara adalah pilihan yang realistis bagi mereka.
2. Menerima kedatangan NICA dan bersedia bekerja sama sebagai pegawai NICA. Kebanyakan dari mereka adalah bekas pegawai Belanda yang tidak mau berkonflik dan pernah menikmati keuntungan-keuntungan saat bertuankan bule dari tanah rendah itu.
3. Mereka yang menentang kembalinya NICA berkuasa dan berjuang secara politik. Terdiri dari tokoh-tokoh politik yang dengan intens mengikuti perkembangan dan berjuang secara legal parlementer dengan menyalurkan aspirasi politiknya lewat partai-partai politik, seperti Persatuan Rakyat Indonesia (PRI), Serikat Kerakyatan Indonesia (SKI), Serikat Muslimin Indonesia (Sermi) dan lain sebagainya. Corak pergerakan organisasi-organisasi ini memang lebih menampakkan sisi perjuangan politik legal di luarnya, tetapi hubungan dengan organisasi pemberontak atau badan-badan perjuangan yang menggunakan senjata tetap dijalin bahkan ada yang sengaja membikin kesatuan bersenjata underbouw-nya. Tidak jarang, sebagian aktifisnya merangkap keanggotaannya; menjadi politisi sekaligus orang gerilya.
4. Kelompok yang menentang dengan tegas kembalinya NICA berkuasa dan berjuang mengangkat senjata untuk mengusir mereka. Kelompok ini dimotori ulama dan rakyat biasa. Mereka bergerilya keluar-masuk hutan, bersembunyi di gunung-gunung sambil menyusun kekuatan untuk mengusir NICA. ‘Banteng Indonesia’ pimpinan Hassan Basry di Kandangan, “Badan Pemberontakan Rakyat Kalimantan” (BPRK) di Banjarmasin, “Barisan Pelopor Pemberontak Kalimantan Indonesia” (BPPKI) pimpinan Gusti Saleh di Martapura, “Gerakan Rakyat Pengejar dan Pembela Indonesia Merdeka” (Gerpindom), di Amuntai dan “Gerakan Pemuda Indonesia Merdeka”- dengan singkatan yang sama (Gerpindom) di Birayang adalah contoh dari kelompok keempat ini. [48]
Pada tahun 1945 Idham menjadi anggota Persatuan Rakyat Indonesia (PRI) yang bertempat di Banjarmasin.[49]PRI adalah partai politik pertama yang didirikan di Kalimantan atas anjuran pemerintah Jepang di saat mereka akan meninggalkan pulau ini akibat kekalahan dari pihak Sekutu. Berdiri secara resmi pada tanggal 16 Agustus 1945 dengan Ketua Umum Pangeran Muda Ardi Kesuma.[50]
Setahun kemudian Idham bergabung di Serikat Muslimin Indonesia (Sermi) dan duduk sebagai Anggota Pengurus Besar dan Komisaris Daerah Hulu Sungai Utara dan Selatan. Sermi juga merupakan organisasi politik dari kalangan masyarakat muslim setempat dengan tujuan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia sesuai cita-cita proklamasi. Penduduk Kalimantan bagian Selatan mayoritas beragama Islam sehingga Sermi mendapat sambutan yang luas. Didirikan di Banjarmasin tahun 1946 dengan pimpinan seorang ulama bernama H. Abdurrahman Siddik. Sebagai organisasi pergerakan Sermi secara diam-diam membentuk Lasykar Saifullah yang tugasnya menyambut kiriman senjata dari Pulau Jawa. Senjata-senjata tersebut kemudian digunakan untuk melawan Belanda.[51]
Pada tahun 1947 Idham bergabung dengan Sentraal Organisasi Pemberontak Indonesia Kalimatan (SOPIK), sebuah organisasi bawah tanah yang melakukan perang gerilya melawan Belanda. Pemimpinnya adalah seorang yang pernah berguru padanya, Brig.Jen Hassan Basry[52]. Hassan Basry sebelumnya adalah pemimpin Lasykar Saifullah. Mulai bergerilya sejak akhir September 1946 ketika banyak pimpinan Lasykar tersebut ditangkap Belanda. Ia berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di hutan sambil menyusun kekuatan. Baik Hassan Basry maupun Idham pernah “nyantri” di Pondok Modern Gontor-Ponorogo dan besar kemungkinan bertemu di sana sebagai guru dan murid.
Organisasi ini kemudian dilebur menjadi ALRI DIVISI IV.[53]Di sini Idham menjadi Penasehat Staf Umum. Keterlibatannya di SOPIK menyebabkan dia ditangkap dan ditahan tentara NICA pada 27 Maret 1949 dengan tuduhan menjadi penasehat, pelatih, dan mendalangi gerilya. Tuduhan tersebut didasarkan pada fakta bahwa pimpinan gerilya adalah Hassan Basry yang pernah jadi muridnya ditambah sebuah fakta lain. Yaitu, ditemukannya selembar photo oleh tentara NICA ketika menggerebek sebuah studio photo Banjarmasin. Photo tersebut memuat Idham Chalid bersama J. Hamdi dan Chairul Lima dengan seragam masing-masing sebagai pelatih, ketua dan penulis Kwartir Cabang Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI) di Amuntai. Sekaligus ketiga orang itu juga dituduh sebagai onderbouww gerakan bawah tanah Gerpindom.[54]Di tahun 1948 Idham bersama Hassan Basry dan anggota ALRI DIVISI IV mendirikan Fonds Nasional Indonesia Kalimantan (Fonik) di Banjarmasin.[55]
Pada tahun yang sama pula Idham dicalonkan oleh Badan Koordinasi Partai-partai Republiken (SKI, Sermi, Gappika) sebagai Anggota Dewan Daerah Banjar untuk daerah pemilihan Amuntai Utara. Pemilihan ini diadakan Belanda dalam rangka Plebeseit[56]untuk mendirikan Negara Kalimantan. Negara Kalimantan akhirnya gagal didirikan Belanda karena calon-calon yang didukungnya kalah dalam Plebeseit tersebut. Pada bulan Maret 1950, Idham diangkat menjadi Anggota Parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS), mengganti anggota-anggota yang semula dipilih oleh Dewan Daerah Banj
ar, tetapi dibatalkan. Kemudian ia menjadi anggota Parlemen Sementara Negara Kesatuan sampai tahun 1955 mewakili Kalimantan.[57]
ar, tetapi dibatalkan. Kemudian ia menjadi anggota Parlemen Sementara Negara Kesatuan sampai tahun 1955 mewakili Kalimantan.[57]
D. Karir di NU dan Pemerintahan
Idham diangkat menjadi anggota Parlemen Sementara (DPRS) 1950 sebagai wakil Masyumi.[58]Ketika NU memisahkan diri dari Masyumi, Idham memilih terlibat di NU dan aktif dalam melakukan konsolidasi ke dalam, antara lain dengan menjadi anggota Majelis Pertimbangan Politik PBNU yang pada garis besarnya bertugas mengikuti perkembangan politik di tanah air, membuat analisa dan menyimpulkannya untuk diserahkan kepada PBNU, sebagai suatu saran atau usul. Majelis ini dibentuk pada 2-3 September 1951.[59]
Pada awal 1950-an Idham sering menemani Wahab Chasbullah, Rais ‘Aam PBNU yang sangat besar pengaruhnya dalam berpisahnya NU dari Masyumi, mengikuti ‘safari’ rutin ke cabang-cabang NU. Wahab inilah juga yang memiliki peranan penting dalam karir Idham di NU. Dengan kelihaian Wahab, namun penuh kehati-hatian serta faktor insting politik yang tajam membuat Idham mengalami kemajuan pesat di bawah bimbingannya, dengan belajar banyak mengenai teknik berorganisasi, berdebat dan berpidato, sambil juga membangun jaringan dukungan sendiri dalam partai.[60]Kedekatan dengan Wahab inilah yang antara lain membuatnya bertahan lama sebagai Ketua Umum.
Idham Chalid memulai kariernya di Jakarta dengan aktif di gerakan Pemuda Ansor[61], kemudian sebagai ketua PB Ma’arif, organisasi yang berafiliasi kepada NU dengan konsentrasi pada penanganan masalah pendidikan, pada tahun 1952. Pada tahun yang sama ia diangkat PBNU menjadi Sekretaris Jendral partai dan dua tahun kemudian, terpilih sebagai Wakil Ketua. Selama masa kampanye Pemilu 1955 ia memegang jabatan penting sebagai Ketua Lajnah Pemilihan Umum Nahdhatul Ulama (Lapunu)[62].
Dalam Demokrasi Parlementer, Pemilu merupakan alat uji utama bagi sebuah partai politik. Keberhasilan dalam Pemilu akan memberikan kekuasaan dan pengaruh serta kesempatan untuk menentukan arah kehidupan bangsa, sebaliknya kegagalan dalam pemilu akan mengakibatkan marjinalisasi dan ketergantungan pada pihak lain. Pemilu 1955 adalah ujian pertama bagi NU yang pada tahun 1952 keluar dari Masyumi dan mendirikan partai politik sendiri. Walaupun pemilu tersebut juga yang pertama kali dihadapi semua partai peserta, akan tetapi partai-partai lain, khususnya partai-partai besar mempunyai lebih cukup waktu dan kesempatan menanamkan pengaruh politik kepada rakyat. Akan halnya NU, partai ini hanya memiliki waktu yang singkat: tiga tahun. Dengan demikian Ketua Lapunu memiliki tugas penting bagi partai di kancah politik selanjutnya. Dan terpilihnya Idham menjadi anggota DPR pada Pemilu 1955 dengan tiket NU adalah konsekuensi logis belaka.
Dalam pemilu yang pertama kali diselenggarakan ini NU meraih keberhasilan yang mengejutkan, bahkan bagi pihak NU sendiri. Dari hanya delapan kursi Parlemen yang dimiliki, NU berhasil mencapai prestasi sebagai empat besar, dengan 45 kursi. Total suara yang dikumpulkan NU pada Pemilu 1955 sebesar 6.955.141 (18,4 %) dari total suara pemilih sebesar 37.785.299. Keberhasilan ini dinilai oleh Alfian karena kemampuan NU menggalang solidaritas di lingkungan kaum santri dan itu berarti memperjelas perjuangan mereka untuk memenangkan ideologi Islam dan sekaligus menunjukkan sikap anti komunis. Dari segi ini nampaknya tiga pilar utama yang menyangga kekuatan NU yaitu ulama, pesantren, dan politisi memegang peranan penting dalam keberhasilan NU menjalani pemilihan umum itu.[63]Ali Haidar menambahkan bahwa faktor utama skeberhasilan NU pada Pemilu ini adalah tema dan metode kampanye yang digunakan NU terbukti sangat efektif.[64]
Dengan peningkatan jumlah kursi di Parlemen, pengaruh NU menjadi semakin besar dalam pembentukan Kabinet. Sewaktu masih bergabung dengan Masyumi, NU hanya berharap mendapat jatah Menteri Agama dan kadang harus bersaing dengan golongan muslim Modernis untuk posisi tersebut. Pada 1956 lima Menteri menjadi jatah NU dalam Kabinet Ali Sastroamijoyo II, termasuk Wakil Perdana Menteri yang diserahkan pada Idham.
Fealy menilai naiknya Idham Chalid ke jabatan Wakil Perdana Menteri merupakan hal yang luar biasa. Dengan usianya yang baru 35 tahun[65]dan tanpa pengalaman sebagai menteri, pengangkatannya mencerminkan bahwa NU tidak hanya menaruh harapan besar terhadap perkembangan karir Idham, tetapi juga tidak mempunyai calon lain yang layak. Idham menyatakan bahwa pada awalnya ia enggan untuk menerima jabatan itu dan mengusulkan Dachlan[66]sebagai penggantinya. Namun ia dibujuk Ali Sastroamijoyo untuk menerima penunjukan itu.[67]
Pada Muktamar NU ke-21 yang diselenggarakan di Ibukota Sumatera Utara, Medan, di bulan Desember tahun 1956 Idham terpilih sebagai Ketua Umum PBNU. Ia dengan telak mengungguli Mohammad Dachlan yang telah memegang jabatan tersebut sejak April 1953. Pesatnya perkembangan karirnya sangat mengagumkan mengingat bahwa, berbeda dengan para pengurus PBNU lainnya, ia bukan orang Jawa dan merupakan lulusan Pesantren Modern Gontor di Ponorogo, lembaga yang tidak punya kaitan dengan NU dan oleh banyak ulama banyak dipandang sebagai tulang punggung modernisme Islam.[68]Jabatan ini terus dipertahankannya hingga diminta mundur pada tahun 1982 oleh para kiai.[69] Secara keseluruhan, Idham Chalid memimpin NU selama delapan periode dalam waktu hampir tiga dekade.
1956-1957 adalah tahun yang penuh dengan pergolakan politik di negara ini. Pertikaian partai-partai di parlemen dan kabinet, perdebatan di konstituante, pergolakan di beberapa daerah yang melibatkan pimpinan-pimpinan militer dan akhirnya manuver-manuver politik Soekarno yang hendak mendirikan Demokrasi Terpimpin. Harapan besar masyarakat terhadap wakil-wakilnya di parlemen dan pemerintahan tidak banyak terlaksana. Kabinet hasil Pemilu pun tak bertahan lama sampai ketika Ali Sastroamijoyo menyerahkan mandatnya pada Presiden 14 Maret 1957. Dalam pembentukan Kabinet selanjutnya, Idham Chalid
terpilih kembali sebagai wakil NU pada Kabinet pimpinan Djuanda sebagai Wakil Perdana Menteri. Jabatan ini dipegangnya sampai terjadi momen yang merubah secara total konfigrasi politik dan arah pembangunan demokrasi politik di Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada bulan Juli 1959. Dekrit 1959 seringkali dipatok sebagai titik dimulainya masa Demokrasi Terpimpin.
terpilih kembali sebagai wakil NU pada Kabinet pimpinan Djuanda sebagai Wakil Perdana Menteri. Jabatan ini dipegangnya sampai terjadi momen yang merubah secara total konfigrasi politik dan arah pembangunan demokrasi politik di Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada bulan Juli 1959. Dekrit 1959 seringkali dipatok sebagai titik dimulainya masa Demokrasi Terpimpin.
Sebulan sesudah Soekarno mengumumkan Dekrit, pada bulan Agustus, Idham diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Badan ini berfungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden dan Pemerintah, dan pada saat itu nampak lebih berpengaruh dari pada parlemen.[70]Oleh van Bruinessen pengangkatan Idham menjadi anggota DPAS ini adalah karena kedekatannya dengan Soekarno, sebagaimana mayoritas tokoh-tokoh NU lainnya. Idham bahkan menjadi pembela blak-blakan dari manifesto ideologis nasionalistik populis Soekarno, Manipol Usdek. Pada 1964, Idham dan Saifuddin Zuhri, Menteri Agama, mendirikan sebuah Yayasan (Jajasan Api Islam) yang fungsi utamanya nampaknya adalah mempropagandakan gagasan-gagasan Soekarnois di kalangan Muslim Tradisional.[71]
Tokoh NU yang juga dikenal dekat dengan Soekarno, adalah Kiai Wahab Chasbullah, yang saat itu masih menjabat Rais ‘Aam, adalah seorang pengagum Soekarno dan tetap menjadi pendukung setia sampai akhir. Demikian pula beberapa pimpinan puncak lainnya seperti Masjkur, Zainul Arifin, Saifuddin Zuhri, Ahmad Sjaichu, juga Jamaluddin Malik. Soekarno secara berkala mengundang mereka ke istana untuk menghadiri acara kenegaraan atau berdiskusi mengenai masalah agama dan politik. Diskusi itu juga meliputi isu nasional dan pribadi. Kiai Wahab juga mengatakan bahwa ia sering memberikan nasehat spritual kepada Soekarno.[72]
Selanjutnya di tahun 1960, Idham menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara,[73] yang antara lain tugasnya membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam sejarahnya, penyusunan GBHN ini didasarkan pada pidato-pidato Presiden Soekarno, yaitu pidato pada 17 Agustus 1959 atau yang biasa disebut Manifesto Politik, pidato di depan Dewan Perancang Nasional pada 28 Agustus 1959, pidato 17 Agustus 1960 dan pidato di depan Sidang Umum PBB pada 30 September 1960. MPRS setelah membahas keempat pidato tersebut kemudian memperkuatnya dan meresmikannya menjadi GBHN. Hal ini antara lain karena belum ada preseden tentang bagaimana pembentukan GBHN dan dari mana saja bahan-bahannya dicari. Perlu dicatat bahwa MPRS tidak mempunyai staf ahli yang dapat dimintai bantuannya.
Para anggota MPRS yang berjumlah lebih dari 500 orang itu, pada waktu itu merupakan suatu jumlah yang besar karena belum pernah ada lembaga negara yang sedemikian besar jumlah anggotanya. Berasal dari berbagai lapisan masyarakat dan sebagian besar dari mereka belum pernah menangani masalah-masalah politik kenegaraan. Rupa-rupanya bagi keanggotan MPRS yang pertama ini yang diutamakan adalah pencerminan masyarakat dari pada kemampuan atau keterampilan di bidang politik kenegaraan. Selain itu, suasana politik pada waktu itu didomonasi oleh Presiden Soekarno yang dipuji-puji dan diagung-agungkan karena dekritnya tanggal 5 Juli 1959 telah berhasil menyelamatkan negara Pancasila dari jurang kehancuran.[74]Posisi Wakil Perdana Menteri Kedua kembali dijabat Idham pada tahun 1966 dalam jajaran Kabinet Dwikora hasil reshuffle, walaupun dalam jangka waktu yang sangat pendek- hanya empat bulan. Jabatan ini pula yang terakhir didudukinya di masa Orde Lama.[75]
Walaupun Idham mempunyai hubungan dekat dengan “Orde Lama”, dia tetap dianggap penting oleh pemerintah Orde Baru hingga dua kali menjabat dalam Kabinet. Pada kabinet Orde Baru yang pertama Idham diangkat menjadi Menteri Kesejahteraan Rakyat dalam kurun waktu 1967 hingga 1970. Kemudian dia menduduki posisi Menteri Sosial di tahun 1970 sampai 1971.[76]
Pemilu pertama di masa Orde Baru dilangsungkan pada tahun 1971. Pemilu ini merupakan yang kedua sekaligus yang terakhir bagi partai Nahdhatul Ulama karena Pemerintah Orde Baru mengeluarkan kebijakan penyederhanaan partai yang lebih ekstrim dari yang dilakukan Soekarno. Kebijakan tersebut ditempuh melalui fusi atau penggabungan beberapa partai yang memiliki kedekatan atau kesamaan ideologi. Hal ini dilakukan oleh Orde Baru sebagai bagian dari programnya menata kehidupan berpolitik. Demikianlah, NU akhirnya bergabung ke dalam Partai Persatuan Pembangunan di tahun 1973.[77]
Hal ini tentu saja merugikan Nahdhatul Ulama karena perolehan suara yang didapatnya di Pemilu 1971 tidak melorot, melainkan naik 0,2 persen. Jika pada 1955 NU meraih 18,4 %, maka pada Pemilu ini NU mendapatkan 18,6 % atau 10,2 juta lebih suara dari total pemilih 54.696.887.[78]Penggabungan menjadi PPP muncul sebagai kenyataan yang harus diterima bagi kebanyakan politisi NU; Idham Chalid dan kawan-kawan terdekat langsung menerima campur tangan yang sangat jauh ini tanpa terlebih dulu bermusyawarah dengan anggota PBNU lainnya. Dapat dimengerti, hal ini menyebabkan munculnya ketidakpuasan di lingkungan NU, tetapi semua tampaknya setuju untuk berbuat yang terbaik dalam kondisi baru ini daripada menentang secara aktif.[79]Idham Chalid diberi kedudukan bergengsi, tetapi tidak sangat berpengaruh, sebagai presiden partai sampai tahun 1989.[80]
Idham dipilih menjadi Ketua DPR dan MPR sesudah Pemilu 1971 dalam masa bhakti 1971-1977. Jabatan terakhir yang dipegangnya adalah sebagai Ketua DPA.[81]Jabatan ini tidak lagi punya pengaruh besar dalam kehidupan bernegara, dan sering dianggap posisi kehormatan bagi para pejabat tinggi atau tokoh politik sebelum dipensiunkan.
E. Karya, Publikasi dan Penghargaan
Walaupun Idham bukan seorang penulis produktif dan kemampuan menulisnya tidak sebaik performanya ketika berpidato, tidak berarti tidak ada karya yang dihasilkannya. Idham, terutama, menulis untuk Duta Masjarakat, sebuah koran milik Nahdatul Ulama. Satu artikel yang cukup penting berkaitan dengan aktifitas dan pemikirannya
di masa Demokrasi Terpimpin berjudul “Haluan Politik” yang diterbitkan tahun 1965 oleh majalah “Api Islam”.
di masa Demokrasi Terpimpin berjudul “Haluan Politik” yang diterbitkan tahun 1965 oleh majalah “Api Islam”.
Sewaktu masih aktif di pergerakan kemerdekaan di Kalimantan, Idham menghasilkan sebuah naskah yang akhirnya diterbitkan sewaktu ia dipenjara pada tahun 1949. Judulnya “Bertamasya ke Cakrawala”, dan diterbitkan atas kerja sama dengan Haspan Hadna, Pemimpin redaksi “Indonesia Berjuang”.[82]
Sebuah karya tentang Parlemen yang disusun sewaktu ia menjadi anggota DPRS mewakili Kalimantan. Diterbitkan tahun 1951 dan menjadi semacam buku panduan memahami apa itu parlemen dan bagaimana fungsinya dalam kehidupan bernegara. Tentu saja parlemen yang dimaksud adalah parlemen di alam demokrasi liberal, yakni saat partai-partai begitu berkuasa. Idham tidak cuma membicarakan hal-hal teknis di sini, tapi juga ada tinjauan historis dan pengalaman negara-negara lain dalam menjalankan Demokrasi. Buku tersebut berjudul “Parlemen, Organisasi dan Tjara Bekerdjanja” dengan Astanabuku Abede-Semarang sebagai penerbitnya.
Ada pula booklet yang berjudul “Islam dan Demokrasi Terpimpin” yang ditulis oleh Idham Chalid sebagai bahan-bahan kuliah yang disampaikannya di Perguruan Tinggi Islam Nahdlatul Ulama Surakarta. Diterbitkan di Jakarta oleh Endang-Pemuda di 1965. Buku ini menyiratkan pemikirannya dan usahanya memahami Demokrasi (Terpimpin) dari perspektif agama.
Buku lainnya berjudul “Mendajung dalam Taufan” yang berisi beberapa pidato di berbagai pertemuan resmi seperti muktamar dan pernyataan sikap NU. Buku ini bagian dari dokumentasi resmi NU di masa-masa menjelang dan berlakunya Demokrasi Terpimpin. Diterbitkan tahun1966 oleh penerbit Jakarta : Endang-Api Islam.
Idham Chalid juga memperoleh beberapa penghargaan terkait dengan aktifitasnya, yakni Bintang Gerilja dari Presiden Soekarno tahun 1956 atas perjuangannya bersama-sama dengan kaum gerilyawan di Kalimantan; Bintang Vendera Yugoslavia dari Presiden Tito di tahun 1958; Bintang R. P. A. el Gumhuriyjah Tingkat I tahun 1959; dan Bintang Maha Putra dari Presiden Soekarno di tahun 1960.[83]
Di bidang akademis ia mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Al Azhar Mesir, dalam Pengetahuan Islam dan Perdjuangan Islam pada tahun 1959, dan menjadi Ketua Dewan Kurator Institut Agama Islam Negeri tahun 1960.[84]
F. Gaya Kepemimpinan : Kesamaan, Pengaruh dan Keyakinan.
Dalam beberapa hal, Idham Chalid memiliki beberapa kesamaan dengan Presiden Soekarno. Kesamaan ini besar artinya dalam hubungan kedua tokoh ini dalam perjalanan politik, baik Idham dan NU. Pengaruh yang juga tidak kalah pentingnya berasal dari Kiai Abdul Wahab Chasbullah. Cukup aman untuk mengatakan bahwa gaya berpikir dan bersikap Idham sangat dipengaruhi oleh Rais ‘Aam NU tersebut.
Baik Idham maupun Soekarno memiliki gaya kepemimpinan yang mempribadi (personalized). Soekarno lebih suka mengatur taktik dan strategi politiknya sendiri. Ia tidak mempunyai partai yang selalu menyokongnya tetapi mengandalkan kharisma dan kemampuan membaca situasi dengan cerdas. PNI yang dulu didirikannya tidak lagi menjadi partainya sesudah kemerdekaan. Kemampuannya memanipulasi dan bermain di antara partai-partai besar dan militerlah yang membuatnya berhasil mendirikan sistem Demokrasi Terpimpin.
Sementara Idham, sejak diangkat menjadi Ketua Umum PBNU telah mengubah jalur administrasi kepengurusan dengan menjadikan rumahnya sebagai kantor. Dengan kata lain, Idham mengendalikan NU dari rumahnya. Ia bukan orang yang secara ketat menjalankan aturan-aturan organisasi layaknya Dachlan (Ketua Tanfidziyyah sebelumnya), melainkan suka memberi bantuan kepada siapapun yang datang, baik berupa materi, nasehat atau rekomendasi. Dengan sifat yang ringan tangan dan menggunakan kedudukannya untuk menolong siapa saja, ia membuat jaring-jaring patronase yang sangat berguna baginya karena banyak yang merasa berhutang padanya secara pribadi, bukan kepada NU.[85]Kharismanya membuat orang yang berhubungan dengannya merasa nyaman dan ia mendapat julukan ahli yahannu, istilah sehari-hari di kalangan pesantren yang berarti ‘mengatakan hal-hal yang menyenangkan orang, menyampaikan apa yang ingin mereka dengar’.[86] Gaya kepemimpinan seperti inilah yang membuatnya bertahan lama di jajaran teratas tanfidziyyah(eksekutif) NU.
Baik Soekarno maupun Idham adalah orator ulung. Sudah banyak cerita mengenai kehebatan Soekarno bila ia sedang berorasi. Ia mampu mempesona para pendengarnya, memainkan emosi mereka. Ucapan-ucapannya mampu membangkitkan semangat orang banyak. Dengan kata lain, Soekarno adalah seorang singa podium yang kekuatan retorika mungkin hanya disaingi oleh pimpinan Sarekat Islam (SI) Tjockroaminoto, guru, induk semang dan juga mertuanya.
Idham lebih kalem, tetapi sama dasyatnya. Bukannya membangkitkan semangat, tetapi tahu menghadapi emosi massa dan mendatangkan simpati. Ia orang yang diplomatis. Selalu terlihat tenang, dan seringkali membuat orang yang marah menjadi tak berkutik. Fealy mencatat bahwa kepribadian dan gaya kepemimpinan Idham sebagai seseorang yang ahli dalam berkomunikasi, punya banyak lelucon dan sangat pandai membaca suasana hati pendengarnya. Kemampuannya menyenangkan hati dan menggerakkan massa membuatnya menjadi salah satu pembicara NU yang paling populer. Pidato-pidatonya merupakan perpaduan dari khutbah keagamaan, dongeng, propaganda politik selalu disampaikan dengan cara yang menyejukkan dan penuh kerendahan hati.[87]Kalau mau dianalogkan dengan jurus pesilat: Soekarno menyerang dengan jurus yang keras dan gesit, Idham menyambut serangan dengan jurus lembut tetapi mematikan.
Selain beberapa kesamaan di atas Idham, seperti kebanyakan orang NU lainnya dan juga mayoritas rakyat Indonesia saat itu, memiliki kekaguman dan rasa hormat yang besar terhadap Presiden Pertama RI ini. Walaupun dalam konteks politik hal ini tidak serta merta menjadi faktor yang menyebabkan Idham lebih bersepakat dan mendukung gagasan-gagasan Soekarno. Secara umum, seperti kesimpulan Fealy, cukup alasan untuk mempercayai hubungan Soekarno dan tokoh-tokoh NU terutama didasarkan atas kepentingan bersama dan bahwa NU, terlepas dari rasa hormatnya pada Soekarno, tidak akan memberikan du
kungan politiknya kepada presiden tersebut bila tidak mendapat keuntungan.[88]
kungan politiknya kepada presiden tersebut bila tidak mendapat keuntungan.[88]
Idham menjadi pendukung Soekarno, terutama di masa Demokrasi Terpimpin dilaksanakan, demi menjaga agar NU dan dirinya terus bisa bermain di tengah-tengah arena politik, sekalipun bukan menjadi pemain utama bahkan nyaris terhimpit di antara segi tiga: Soekarno, militer, dan PKI. Pada masa itu, Idham menduduki posisi sebagai anggota DPA, dan Front Nasional dan wakil ketua MPRS. Ali Haidar menjelaskan, meskipun politik akomodasi atau penyesuaian diri harus dilakukan hal ini karena pertimbangan ketidaksiapan ummat pendukung untuk melakukan oposisi terhadap pemerintah. Tetapi, dalam berbagai hal NU mampu tampil dengan menggunakan posisi politiknya sebagai “orang dalam pemerintah” untuk melawan agitasi dan aksi sepihak PKI di banyak tempat, suatu hal yang menurut NU tak mungkin dilakukan jika NU melawan pemerintah, dicap kontra revolusi atau reaksioner. Hal ini pun diakui oleh Njono, gembong PKI, yang mengatakan “NU sangat menyulitkan PKI. Dikatakan reaksioner, nyatanya NU petani, buruh kecil dan dicintai rakyat. Menurut Njono, NU juga menyulitkan PKI karena posisinya yang dekat dengan Presiden Soekarno.[89]
Beberapa karakteristiknya yang lain, Idham sangat menghormati dan menghargai para ulama dan karenanya mampu bertahan lama di NU. Ia juga sering digambarkan memiliki kemampuan beradaptasi yang baik, sikapnya luwes dan cenderung menghindari konflik yang tidak perlu. Ia juga memiliki insting politik yang baik, pintar “membaca angin” dan karenanya cenderung pragmatis dalam bersikap. Perjalanan politiknya sering digambarkan seperti “mendayung dalam taufan” atau “meniti buih”.
Bagi Idham berpolitik semestinya berorientasi kepada kemaslahatan dan berguna bagi orang banyak, dan karenanya tidak mesti ngotot-ngototan atau kaku dalam bersikap. Ia menggambarkan seorang politisi yang baik mestilah memahami “filosofi air”.
Air apabila dimasukkan pada sebuah gelas maka ia akan berbentuk gelas, bila dimasukkan ke ember akan berbentuk ember. Apabila dibelah dengan benda tajam, ia terputus sesaat dan cepat kembali ke bentuk asalnya. Dan air selalu mengalir ke tempat yang lebih rendah. Apabila disumbat dan dibendung ia bisa bertahan, bergerak elastis mencari resapan. Bila dibuatkan kanal dia mampu menghasilkan tenaga penggerak turbin listrik serta mampu mengairi sawah dan tanaman sehingga berguna bagi kehidupan makhluk di dunia. –Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup (al Anbiya : 30)”[90]
Sikap-sikapnya yang disebutkan ini menjadi kekuatan sekaligus kelemahannya, yang darinya Idham banyak mendapat kritik. Karena sikap ini, Idham terus berada di posisi Ketua Umum PBNU dalam waktu yang lama, mendapat posisi di pemerintahan dan berbagai Lembaga Negara sejak Orde Lama hingga Orde Baru. Di sisi yang lain para pengkritiknya menganggap sikap ini tidak layak dan seperti tidak memiliki prinsip. Para pemimpin Ansor, misalnya menjuluki Idham ‘politisi gabus’ karena apapun yang terjadi di sungai politik, ‘dia selalu mengambang di atas’. Mengenai keluwesan sikap Idham, Mahbub Junaidi menyatakan kepada rekan-rekannya bahwa Idham akan dapat dengan mudah menjadi wakil perdana menteri dalam pemerintahan Aidit hingga Soekarno.[91]
Latar belakangnya yang seorang guru membuatnya santun dalam berpolitik, mampu tenang berhadapan dan “bekerjasama” dengan musuh politik seperti Aidit dan PKI-nya. Ia juga sangat dipengaruhi Wahab Chasbullah, Rais ‘Aam Nahdatul Ulama, yang perannya sangat kuat dalam pembentukan karakter NU dan arah kebijakan partai. Dominasi Wahab dalam partai selama akhir 1950-an memperlihatkan bahwa sikap pragmatis tidak hanya wajar secara politik, tetapi dibenarkan secara keagamaan.
Fealy menyebutnya “luwes” dalam bersikap dan ini menjadi ciri khasnya yang mewarnai NU terutama di akhir tahun 50-an dan awal 60-an. Sikap ini didasarkan pada beberapa prinsip dalam hukum Islam, yang antara lain : pertama, ma> la> yudraku kulluh la> yutraku kulluh, yang artinya kewajiban yang tidak mungkin diwujudkan secara utuh tidak boleh ditinggalkan semua- bagian terpenting yang telah berhasil diwujudkan) ; kedua, dar’ al mafa>sid muqaddam ala jalb al masha>lih artinya mendahulukan upaya menghindari bahaya atau kerusuhan daripada melaksanakan kemaslahatan yang mengandung resiko lebih besar ; ketiga, iza ta’a>rada mafsadata>ni ru’iyaa a’zamuhuma dararan bi irtika akhaffihimaartinya apabila terjadi kemungkinan kompilasi bahaya maka dipertimbangkan bahaya yang paling besar resikonya dengan melaksanakan yang paling kecil resikonya.[92]
Di pihak Soekarno, ia mempunyai keinginan keras untuk memperluas pengaruhnya lebih dari yang telah ditetapkan dalam konstitusi 1950 dan ia menganggap NU layak dijadikan pendukung keterlibatannya yang lebih luas dalam politik. Setelah Masyumi mengecewakan Soekarno, maka hanya NU kekuatan riel dan refresentatif kelompok Agama bagi konsep persatuan Nasakom yang dibangun oleh Soekarno. Soekarno akan menerima dengan senang hati pembelaan partai Islam itu terhadap kabinet presidensialnya dan pemerintahannya yang kuat.
Sampai Gerakan 30 September yang menghebohkan itu, ketika posisi Soekarno dipertanyakan dalam kejadian itu, Idham masih setia kepada Soekarno dan ia harus berhadapan dengan kaum muda NU militan yang membenci sikap akomodatifnya. Kaum muda ini berperan banyak dalam pembantaian massal terhadap PKI, memiliki kecenderungan untuk memuluskan transisi menuju Orde Baru dan membuka jalan penyerahan kekuasaan ke tangan Suharto.[93]Hanya di saat-saat terakhir ketika Soekarno dengan keras kepala terus mempertahankan pendapatnya tentang posisi kaum komunis dalam arah kehidupan bernegara, dan tampak tidak bersimpati pada korban kudeta dengan menyebut kejadian itu hanyalah ‘buih di lautan revolusi’, serta perlindungannya terhadap beberapa menteri yang dicurigai terkait dengan peristiwa itu; saat angin perubahan politik bertiup kencang meninggalkan Soekarno, Idham terpaksa meninggalkannya dan mempertahankan NU melewati transisi kekuasaan ini.
BAB III
PEMIKIRAN IDHAM CHALID TENTANG SYU<RA
Bab ini akan memasuki perbincangan mengenai pemikiran Idham Chalid tentang syu>ra yang dianggapnya sejalan dengan Demokrasi Terpimpin. Tetapi,
karena pada dasarnya pemikiran Idham ini adalah respon terhadap Demokrasi Terpimpin sebagaimana dirumuskan dan dijalankan Soekarno, maka pembahasan pada bab ini akan dimulai dengan paparan gagasan mendiang presiden tersebut. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan pemikiran Idham Chalid sendiri.
karena pada dasarnya pemikiran Idham ini adalah respon terhadap Demokrasi Terpimpin sebagaimana dirumuskan dan dijalankan Soekarno, maka pembahasan pada bab ini akan dimulai dengan paparan gagasan mendiang presiden tersebut. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan pemikiran Idham Chalid sendiri.
A. Demokrasi Terpimpin: Konsep Awal
Demokrasi Terpimpin sebagai sebuah sistem politik adalah sesuatu yang khas bahkan identik dengan Soekarno. Mendiang presiden pertama inilah yang mempopulerkan istilah Demokrasi Terpimpin dalam kampanyenya “melawan” sistem parlementer yang disebutnya sebagai “Demokrasi Barat” atau “Demokrasi 50 persen lebih satu”. Soekarno pula yang berjaya memimpin pemerintahan di bawah sistem ini selama hampir enam tahun (1959-1965). Tetapi sebagai sebuah konsep, Demokrasi Terpimpin sebelumnya pernah disebut oleh tokoh lain dan hal ini diakui oleh Soekarno. Suatu ketika Soekarno mengatakan :
“Sebelum Bung Karno pergi ke R.R.Tj., sebelum Bung Karno pergi ke Sovjet Uni, Bung Karno sudah kadang2 mengutjapkan Demokrasi Terpimpin. Bahkan tanja kepada Ki Hadjar Dewantara, saudara2, di dalam tahun 1928, tiga puluh tahun jang lalu, Ki Hadjar Dewantara telah berkata dalam bahasa Belanda, kita memerlukan “Democratie met leiderschap”. Bukan demokrasi jang sekedar zonder leider, zonder pimpinan, de helft plus heeft altijd gelijk. Bukan ! tetapi demokrasi met leiderschap”. [94]
Ki Hajar Dewantara adalah tokoh pergerakan dan pendidikan yang- karena jasa-jasanya, hari lahirnya dijadikan sebagai hari pendidikan nasional.[95]Dalam sebuah tulisannya yang dimuat “Wasita”, tahun ke-1, no. 4 bulan Juni 1935, berjudul “Sistim Trisentra” Ki Hajar Dewantara menyebut bahwa dalam mendidik “guru-guru harus bersatu faham; kalau tidak dapat demikian, janganlah organisasi perguruan didasarkan atas demokrasi secara Barat, tetapi harus bersandar leiderschap atau pimpinan.[96]Tulisan itu sendiri berbicara mengenai pentingnya tiga pusat (Tri Sentra) dalam keberhasilan pendidikan. Tiga pusat tersebut adalah keluarga, sekolah, dan pergerakan.
Istilah Democratie met Leiderschap (demokrasi dengan kepemimpinan) itu sendiri, bagi Ki Hajar Dewantara, sering dihubungkan dengan istilah “Demokrasi Kekeluargaan”. Demokrasi Kekeluargaan adalah kondisi yang tercipta dari pendidikan yang berasaskan kemerdekaan, berorientasi kepada kebudayaan sendiri, kerakyatan, kepercayaan kepada kekuatan sendiri untuk tumbuh dan disertai rasa pengabdian tinggi, memahami kemajuan sebagai bagian perkembangan kodrati dalam suatu sistem among. Salah satu segi dari sistem among ialah kewajiban para guru untuk bersikap “sebagai pemimpin yang mempengaruhi dari belakang, membangkitkan pikiran murid bila berada di tangah-tengah mereka dan memberi contoh bila didepan mereka”.[97]
Menurut konsep demokrasi kekeluargaan, gambaran masyarakat yang dicita-citakan ialah (seperti dalam hidup keluarga) di mana setiap orang sama derajatnya, sama haknya, sama-sama bebas dan merdeka. Akan tetapi apabila kebebasan masing-masing itu akan mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat banyak harus ada tindakan penyelamatan yang tegas, kalau perlu secara keras mengganggu pengganggu-pengganggu ketertiban. Dan yang mengambil tindakan adalah pemimpin yang bijaksana, yang tindakannya tidak berdasarkan kesewenang-wenangan atau berdasarkan pikiran yang pendek, tetapi berdasarkan musyawarah dengan pemimpin-pemimpin masyarakat lainnya. Itulah yang kemudian dirumuskan sebagai “hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dalam permusyawaratan/ perwakilan di dalam Pancasila”.[98]
Sejauhmana hubungan antara konsep Soekarno dan Ki Hajar Dewantara mengenai Demokrasi Terpimpin atau Democratie met Leiderschap tentunya masih memerlukan penelitian lebih lanjut.[99]Di sini penyusun tidak berpretensi untuk melakukan pelacakan, kecuali untuk menghadirkannya sebagai pengantar. Hal ini karena Idham Chalid mengutip ucapan Soekarno (yang juga mengutip Ki Hajar Dewantara) mengenai Demokrasi Terpimpin dalam buku yang menjadi rujukan utama penelitian ini. Hal yang relevan untuk disebutkan di sini adalah konsep Demokrasi Terpimpin yang dipaparkan Soekarno sejak tahun 1956.
Pada bulan Oktober 1956 Presiden Soekarno mengecam apa yang disebutnya sebagai ‘penyakit partai’ dan mendesak agar partai-partai sebaiknya “dikubur”. Soekarno mengusulkan “Demokrasi Liberal” diganti dengan “Demokrasi Terpimpin”, demokrasi dengan kepemimpinan, dan mengatakan bahwa ia memiliki ‘konsepsi’ untuk mengatasi berbagai masalah politik di Indonesia. Rincian ‘konsepsi’ akan diumumkan oleh Soekarno di kemudian hari.[100]
Soekarno kemudian mengumumkan konsepsinya di depan 900 tokoh politik dan pemimpin lainnya di Istana pada 21 Februari 1957. Sebagai titik tolak, ia mengulangi peringatannya supaya tidak meniru bentuk-bentuk bangunan politik negara lain, tetapi dengan memperhatikan lembaga-lembaga yang sesuai dengan sifat-sifat dan jiwa bangsa sendiri. Ia menolak gagasan demokrasi liberal dengan alasan bahwa demokrasi jenis itu adalah bentuk yang diimpor dari Barat, yang mengizinkan pemaksaan mayoritas atas minoritas. Ini bukanlah cara Indonesia. Ia mengatakan telah mendapatkan suatu gaya untuk mencapai kata sepakat dalam pengambilan keputusan pemerintah yang telah berakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia – dalam bentuk musyawarah di pedesaan. Keputusan-keputusan hanya diambil sesudah pertimbangan-pertimbangan yang lama dan cermat. Selama ada golongan minoritas yang belum yakin akan suatu usul, musyawarah diteruskan, sampai akhirnya di bawah tuntutan seorang pimpinan, dicapai kata sepakat. Tata cara musyawarah untuk mufakat yang khas Indonesia ini bersama dengan Kepemimpinan, memungkinkan semua pendapat dipertimbangkan dengan menenggang perasaan minoritas; dan ini seharusnya menjadi model untuk bangsa Indonesia. Demokrasi liberal didasarkan kepada pertentangan – tata kerja musyawarah untuk mufakat meningkatkan kerukunan.[101]
Dalam menerjemahkan prinsip-prinsip ini ke dalam bentuk perangkat politik nyata, Soekarno mengajukan dua usul. Pertama, ia menyarankan dibentuknya apa yang dinamakannya ‘kabinet gotong-royong’ yang mewakili semua partai. PKI sekarang sudah menjadi unsur yang sangat penting sehingga tidak mungkin
tidak memasukkannya ke dalam kekuasaan, katanya. Partai ini adalah satu bagian yang sah dari revolusi dan ia seharusnya diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pembentukan suatu kesepakatan nasional. Dengan demikian, suatu pemerintahan yang berdiri di atas empat kaki, terdiri dari PNI, Masyumi, NU dan PKI, dan mungkin dibantu oleh wakil-wakil partai kecil lainnya, Kabinet gotong-royong ini akan lebih mampu menjalankan kebijaksanaan politik nasional yang dapat diterima dan meningkatkan kerukunan persatuan nasional daripada suatu kabinet koalisi yang terus-menerus diganggu oleh oposisi. Perkataan ‘gotong-royong’, kata Soekarno, adalah perkataan asli Indonesia yang menggambarkan jiwa Indonesia yang semurni-murninya. [102]
tidak memasukkannya ke dalam kekuasaan, katanya. Partai ini adalah satu bagian yang sah dari revolusi dan ia seharusnya diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pembentukan suatu kesepakatan nasional. Dengan demikian, suatu pemerintahan yang berdiri di atas empat kaki, terdiri dari PNI, Masyumi, NU dan PKI, dan mungkin dibantu oleh wakil-wakil partai kecil lainnya, Kabinet gotong-royong ini akan lebih mampu menjalankan kebijaksanaan politik nasional yang dapat diterima dan meningkatkan kerukunan persatuan nasional daripada suatu kabinet koalisi yang terus-menerus diganggu oleh oposisi. Perkataan ‘gotong-royong’, kata Soekarno, adalah perkataan asli Indonesia yang menggambarkan jiwa Indonesia yang semurni-murninya. [102]
Ia selanjutnya mengatakan, bahwa ini bukan langkah ke kiri. “Ada orang berkata, Bung Karno mengusulkan konsepsi ini untuk membawa kabinet ke aliran kiri. Tidak, saudara-saudara, buat saya tidak ada istilah kiri, tidak ada istilah kanan! Saya sekedar menghendaki bangsa Indonesia utuh kembali”. Pernyataan ini kembali ditegaskan oleh Soekarno dalam kuliah umum di depan mahasiswa universitas Pajajaran bulan Mei 1958. Sambil “memamerkan” kemampuannya berbahasa asing, Soekarno berkata :
Saja sudah memberi keterangan, apa itu demokrasi terpimpin. Bahwa demokrasi terpimpin itu his nothing to do with communism, bahwa demokrasi terpimpin itu heeft niets te maken met communisme, bahwa demokrasi terpimpin sama sekali tidak ada hubungannja dengan komunis. [103]
Kedua, ia mengusulkan pembentukan suatu Dewan Nasional, di bawah pimpinannya yang dapat memusyawarahkan garis-garis besar politik nasional. Dewan ini bukan suatu badan perwakilan partai-partai, tetapi perwakilan dari golongan-golongan fungsional – terdiri dari wakil-wakil buruh, tani, cendekiawan, pengusaha nasional – Islam, Protestan, Katolik – angkatan bersenjata, organisasi pemuda, organisasi wanita, dan juga wakil-wakil daerah. Dewan Nasional ini, katanya, adalah pencerminan dari masyarakat secara keseluruhan, sebagaimana kabinet empat kaki itu adalah pencerminan dari perlemen. Dengan memasukkan unsur-unsur utama dari masyarakat bangsa, maka keduanya, Pemerintah dan Dewan Nasional, akan dapat mengambil keputusan yang bukan didasarkan kepada penjegalan minoritas oleh mayoritas, tetapi didasarkan kepada musyawarah untuk mufakat, dan dengan demikian akan mendapat dukungan seluruh bangsa.[104]
Itulah konsep Soekarno tentang Demokrasi Terpimpin, dan bila kita berusaha menangkap kata kunci dari konsep ini, dapatlah kita sebut beberapa di antaranya : musyawarah mufakat (sebagai lawan dari voting) dan pemimpin. Sementara keterlibatan PKI dalam pemerintahan dan pembentukan Dewan Nasional merupakan wacana politik yang akan dikampanyekan Soekarno. Berikut kita akan masuk kepada pemikiran Idham Chalid.
B. Demokrasi dan Syu>ra
Idham Chalid, ketua umum partai NU, adalah salah seorang yang berusaha “membaca” gagasan Soekarno ini. Sebuah gagasan yang menimbulkan pro-kontra baik di tingkatan pemikiran maupun politik praktis. Sebuah gagasan yang hadir di tengah pencarian bentuk demokrasi yang cocok untuk diterapkan di Indonesia (Syamsuddin Haris: 1994), bahkan di tengah pergumulan “pencarian identitas” sebagai sebuah bangsa yang baru lepas dari cengkeraman kolonialisme.
Marilah kita lihat bagaimana Idham melakukan “pembacaannya” atas Demokrasi Terpimpin. Demokrasi didasarkan pada keyakinan bahwa semua manusia adalah anggota masyarakat yang bebas dan memiliki hak yang sama. Lawan Demokrasi ialah Oligarki (dari bahasa Yunani : Oligoi, golongan kecil). Yakni, pemerintahan oleh segolongan kecil yang berkuasa. Demokrasi bersandar pada hak suara setiap anggota masyarakat yang dewasa untuk memilih parlemen, yang merupakan badan perwakilan segala partai, agama dan sebagainya seperti termaktub dalam undang-undang dasar. Hakekat demokrasi ialah menghormati pendapat golongan minoritas dan inilah perbedaannya dengan diktatur.
Penjelasan di atas dikutip dari bagian ketiga buku “Islam dan Demokrasi Terpimpin” (h. 31). Bagian tersebut membahas tentang Demokrasi. Paham Demokrasi, lanjut Idham, sudah sejak lama hidup di muka bumi ini, yaitu sejak zaman keemasan kebudayaan Yunani. Telah banyak sarjana yunani kuno seperti Plato dan lain-lainnya yang membicarakan subyek ini. Walaupun demikian, sebenarnya demokrasi yang dipraktikkan di Yunani itu sangat jauh dari sempurna, karena perbedaan dalam hak-hak manusia dan status sosial dianggap sesuatu yang wajar.[105]Perbedaan muncul karena masih adanya perbudakan di zaman Yunani, serta karena anak-anak dan para wanita tidak memiliki hak politik. Hanya kaum laki-laki dewasa dan merdeka yang memiliki hak untuk menentukan kebijakan.[106]
Paham demokrasi tumbuh dan berkembang begitu rupa selama ribuan tahun sesudahnya, sehingga sekarang kita melihat negara-negara atau pemerintahan-pemerintahan di dunia ini menamakan diri sebagai Pelaksana atau penganut Demokrasi. Idham mengkualifikasi dua macam demokrasi : Demokrasi Politik dan Demokrasi Masyarakat Sosial. Demokrasi politik berlambangkan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Sedangkan Demokrasi Masyarakat Sosial berlambangkan “pemerintahan untuk kepentingan rakyat”. Tidak peduli siapa yang memerintah, bagaimana caranya dan atas hak apa mereka memerintah.[107]
Yang paling menonjol dan yang menjadi syarat mutlak bagi orang di dalam menilai suatu “demokrasi” biasanya ialah : sampai di mana kebebasan rakyat untuk bersuara menyatakan pikirannya, atau dengan kata lain, sampai di mana pihak yang berkuasa menghargai atau menjunjung “musyawarah” dan meletakkannya dalam badan apa, bagaimana pembentukan badan tersebut, sebesar apa kekuatannya, dan sampai di mana faktor musyawarah itu mempengaruhi dalam setiap kebijakan negara.[108]
Bagi rakyat yang berpikir sederhana, apabila disebut “Demokrasi”, maka yang terbayang pertama kalinya di otak mereka bukanlah hak yang bermacam-macam yang dilahirkan oleh demokrasi itu. Tetapi yang paling perta
ma ialah mereka merasa bahwa negaranya diperintah dengan musyawarah, di mana mereka pun juga dalam tingkat tertentu diajak bertukar pendapat (musyawarah). Idham menyimpulkan bahwa faktor musyawarah, bagaimanapun caranya dan apapun peranannya di dalam sebuah negara adalah termometer(alat ukur) demokrasi di negara itu. Alasannya adalah karena dalam pengalaman sejarah apabila hak mengeluarkan suara atau hak musyawarah telah diperkosa atau dihilangkan, maka hak-hak yang lain sudah pasti tak ada lagi. Dengan demikian faktor “musyawarah” adalah “ukuran minimal” dari demokrasi suatu negara.[109]
ma ialah mereka merasa bahwa negaranya diperintah dengan musyawarah, di mana mereka pun juga dalam tingkat tertentu diajak bertukar pendapat (musyawarah). Idham menyimpulkan bahwa faktor musyawarah, bagaimanapun caranya dan apapun peranannya di dalam sebuah negara adalah termometer(alat ukur) demokrasi di negara itu. Alasannya adalah karena dalam pengalaman sejarah apabila hak mengeluarkan suara atau hak musyawarah telah diperkosa atau dihilangkan, maka hak-hak yang lain sudah pasti tak ada lagi. Dengan demikian faktor “musyawarah” adalah “ukuran minimal” dari demokrasi suatu negara.[109]
Paparan Idham tentang demokrasi bisa disimpulkan dalam tiga poin utama. Yakni, (1) bahwa hakikat demokrasi adalah menghargai pendapat golongan minoritas, (2) kebebasan rakyat menyatakan pendapat atau kemauan penguasa bermusyawarah merupakan ukuran demokrasi dalam suatu negara dan terakhir (3), bahwa musyawarah adalah ukuran minimal dari demokrasi. Dan dari tiga poin di atas dapat terlihat bahwa demokrasi, dalam pemikiran Idham, sangat berkaitan dengan musyawarah.
Setelah menemukan keterkaitan antara demokrasi dan musyawarah, Idham mulai menengok ke dalam tradisi Islam. Idham menyatakan bahwa kita dapat menemukan sebagian bukti-bukti “Demokrasi dalam Islam”. Bukti-bukti tersebut “berciri” musyawarah yang dapat ditemukan dalam tradisi Islam, baik pada teks-teks suci, yakni al-Qur’an dan al-Hadits, jejak langkah para sahabat maupun karya para ulama.[110]
Beberapa “bukti” mengenai keberadaan demokrasi dalam Islam, yaitu :
1. al-Qur’an
والَذين استجابوا لربِهم وأَقاموا الصّلاة وأَمرهم شورى بينهم ومما رزقناهم ينفقون[111]
فبِما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القَلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأَمر فإِذا عزمت فتوكل على اللّه إِن اللّه يحب الْمتوكلين [112]
2. Pendapat Syaikh al-Azhar, Ustazd al-akbar Mahmud Syalthut dalam karyanya al Islam, ‘Aqi<dah wa Syari’ah. Syalthut, sebagaimana dikutip Idham, menjelaskan bahwa musyawarah adalah dasar dari segala hukum yang sempurna dan merupakan sebuah metode mencari kebenaran. Dalam musyawarah dapat ditemukan pikiran-pikiran yang matang.[113]
Al-Qur’an memerintahkan sy>ura (musyawarah) dan menjadikannya sebagian unsur dalam pemerintahan Islam. Sebuah surah di dalam kitab suci dinamai “asySy>ura” menempatkan musyawarah pada posisi yang tinggi, yakni sebagai salah satu sendi keimanan. Musyawarah menjadi satu rangkaian dengan kesucian hati dan tawakkal, pemeliharaan diri dari perbuatan nista, serta taqarrub ilallah dengan melaksanakan sholat .[114]
Musyawarah memunculkan solidaritas dan perasaan bersaudara (ukhuwwah), serta memicu orang untuk mengorbankan harta benda di jalan Allah. Dengan sy>urakejahatan dan angkara murka akan dikalahkan. Demikianlah yang disimpulkan Syalthut dari surah asy Sy>ura ayat 36-39.
Ayat ini, ujar Syeikh al Azhar, diturunkan sesudah kekalahan pahit kaum muslimin di perang Uhud. Setelah itu Allah memerintahkan Rasulullah untuk bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya dalam berbagai persoalan, termasuk pengembangan masyarakat. Hal ini antara lain menyebabkan terikatnya hati rakyat dan memunculkan rasa tanggung jawab bersama dalam menghadapi tantangan. [115]
3. Sebuah hadits yang diriwayatkan al Baihaqi dari Ibnu Abbas. Para periwayat ini menjelaskan ketika turun ayat وشاورهم في الأَمر, rasulullah bersabda:
اما ان الله ورسوله لغنيان عنها ولكن جعلها الله رحمة لامتي ( رواه البيهقى [116](
4. Dalam tafsir as Shawi juz IV, sebagaimana dikutip Idham, disebutkan bahwa sebelum rasulullah hijrah, orang-orang Anshar (muslim Madinah) telah mempraktikkan musyawarah di antara sesama mereka dalam hampir setiap masalah. Allah memuji mereka dan memerintahkan rasul-Nya untuk bermusyawarah dengan mereka lewat firmannya: وشاورهم في الأَمر
Musyawarah itu menarik lebih banyak simpati dan menjinakkan hati. Metode musyawarah digunakan untuk mengatasi persoalan-persoalan ijtihadiyyah (yang tidak ada penjelasan dalam Al-Qur’an dan al Hadits), seperti strategi berperang, mekanisme bertahan dan sebagainya. Tentu saja Rasulullah tidak mengajak bermusyarah dalam soal-soal Syara’, karena masalah itu harus dikembalikan kepada wahyu. [117]
Sepeninggal Nabi, para sahabat bermusyawarah di antara sesama mereka dalam masalah agama maupun dunia. Yang pertama kalinya mereka musyawarahkan adalah soal Khilafah (pengganti Rasulullah), karena tidak ada wasiat tertentu dari Rasulullah untuk masalah ini. Dalam sidang itu Umar bin Khattab berucap : ”kami bisa percayakan urusan dunia kami pada seseorang sebagaimana kami percayakan urusan agama kami pada Rasulullah semasa hidupnya”. Sebagai hasil dari pertemuan itu, Abu Bakar as Siddiq terpilih menjadi khalifah pertama.[118]
Empat poin di atas semuanya berbicara mengenai syu>ra (musyawarah). Menurut Idham syu>ra
adalah bukti demokrasi dalam Islam atau dengan kata lain, Idham ingin mengatakan demokrasi dalam Islam adalah syu>ra (musyawarah)
adalah bukti demokrasi dalam Islam atau dengan kata lain, Idham ingin mengatakan demokrasi dalam Islam adalah syu>ra (musyawarah)
C. Syu>ra : Kritik atas Demokrasi Parlementer.
Lalu bagaimana harusnya bermusyawarah? Siapa saja yang diajak bermusyawarah dan bagaimana cara mengambil keputusan di dalamnya? Idham melakukan pencarian mengenai “panduan bermusyawarah” di dalam jejak langkah Rasulullah dan para sahabat (dikutip dari karya Chudari Bek). Rasulullah selalu bermusyawarah dan mendengarkan pendapat para ahli di bidangnya masing-masing. Abu Bakar dan Umar bin Khatta>b, dua sahabat yang menjadi tokoh dan dikenal masyarakat karena kepemimpinannya, diajak Rasulullah bermusyawarah dalam hal peperangan, pemerintahan sehari-hari, dan soal hubungan dengan negara-negara lain.
Pendapat Hubab bin Mundzir diambil ketika menentukan posisi yang strategis dalam perang Badr. Soal tawanan perang Badr juga dimusyawarahkan dengan para sahabat. Dalam soal pertahanan kota Madinah, Rasulullah menyepakati usulan Salman al Fa>risi. Ali bin Abi Tha>lib diajak bermusyawarah dalam masalah rumah tangga dan banyak lagi contah-contah lainnya.
Demikianlah, ujar Idham, dalam setiap musyawarah tersebut Rasulullah menunjukkan penghargaan terhadap pendapat orang lain, terutama para ahli (experts) dalam setiap bidang dan
…nampak kelihatan bahwa Rasulullah SAW tidak MUSJAWARAH asal MUSJAWARAH sadja, ja’ni berunding dengan setiap orang dalam segala persoalan dan kemudian untuk mengambil kesimpulan/ keputusan diadakan stem-steman adu kekuatan, cari menang-menangan suara semata, seperti jang biasa dalam Demokrasi Parlementer Barat jang sudah usang. Tidak ! Rasulullah tidak pernah memberikan tjontoh demikian. Rasulullah memberikan tjontoh bagaimana orang ber-MUSJAWARAH bukan berdebat atau berkelahi dengan kata-kata ![119]
Pendapat terbanyak bukanlah segalanya di dalam menentukan keputusan, menurut Idham. Dia mengajukan dua contoh kasus yang dialami para sahabat. Pertama, ketika Khalifah Abu Bakar baru memulai tugasnya, ia langsung menghadapi sekian masalah. Ada sekelompok orang yang meninggalkan Islam, ada yang tidak mau membayar zakat, dan ada pula yang mengaku sebagai Nabi, seperti Musailamah al Kazdzda>b di Yamamah, Dzu al Hima>r di Yaman, Thulaihah bin Chuwailid dari Banu As’ad. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabat untuk menentukan sikap dan kebijakan.
Pendapat yang mendapat dukungan terbanyak adalah mengusahakan jalan damai dengan kelompok-kelompok tersebut. Pertimbangannya adalah jumlah para penyeleweng lebih besar dari pada kaum muslim yang tetap loyal dan taat pada Khalifah. Mendengar pendapat sebagian besar anggota sidang musyawarah yang serba ragu-ragu dan takut bertindak tegas ini, Abu Bakar berseru dengan suara yang menggetarkan: “Demi Allah, demi keselamatan Agama ini, kita harus bertindak tegas kepada penyeleweng-penyeleweng itu semua sampai mereka sadar dan mau kembali kepada yang haq, atau sampai Abu Bakar mati dalam menegakkan kalimah Allah”.
Walaupun djumlah anggauta sidang permusjawaratan jang sependapat dengan Chalifah Abu Bakar Shiddieq r.a. pada mulanja merupakan golongan jang lebih sedikit (minderheid), tetapi sidang para sahabat jang mengerti benar2 arti MUSJAWARAT, arti PIMPINAN, dan arti TANGGUNG DJAWAB dalam Islam, maka achirnja mereka pun tunduk pada keputusan tersebut….[120]
Kedua, ketika terjadi perang Shiffi>n(antara Khalifah ‘Ali bin Abi Thali>b dan Mu’awiyah), dan nampak kemenangan pasukan Ali hampir dapat dipastikan, tiba-tiba dari pihak tentara Mua’wiyah ada orang yang mengangkat Mushhaf sambil berteriak : “inilah kitab yang harus menyelesaikan persengketaan kita!”
Banyak tentara Ali yang terpesona oleh teriakan itu. Mereka lalu mendesak Ali agar menghentikan pertempuran, walaupun kemenangan sudah nyata di depan mata. Sebagai ahli politik dan strategi perang Ali mula-mula menolak permintaan ini. Tapi, ada yang berkata dengan tajam : “Mereka memanggil kita untuk berhukum dengan Kitab Allah dan angkau masih mau berhukum dengan pedang?!”. Kata-kata itu terlalu menusuk perasaan khalifah Ali dan banyak yang mendukung usul ini. Akhirnya, Ali bin Abi Tha>lib mengalah.
Sebagaimana kita ketahui kemudian, disepakatilah tahki>m[121] dimana Ali dikalahkan secara menyakitkan. Khalifah Ali terkecoh, karena beliau pada saat yang begitu menentukan “hanya tunduk pada suara yang terbanyak yang belum tentu HAQ dan BUKAN AHLI-nya”.[122]Anehnya sesudah selesainya peristiwa dramatis itu, banyak dari orang-orang yang telah memberi anjuran atau memaksa untuk gencatan senjata dan ber-tahki>m, malah berkata pada Ali :“memang kami keliru, tetapi kenapa engkau mau menuruti kekeliruan kami ?! padahal engkau adalah khalifah, seharusnya lebih jauh pandangan dan lebih teliti pemikiran dari kami”, demikianlah akhirnya ucapan mereka. Idham menutup kisah ini dengan komentar :
Boleh djadi kita djidjik atau bentji terhadap mentaliteit pengikut Ali jang serupa itu, tetapi setjara djudjur terpaksa kita akui, bahwa ada benarnja “isi” utjapan itu.
Mengapa waktu itu hanja berpedoman kepada suara terbanjak (meerderheid) sadja; sedangkan Rasulullah SAW menjuruh musyawarah dan memimpin, bukan musyawarah sekedar tjari suara banjak, sehingga harus mengenjampingkan pendapat seorang Pemimpin Besar, Penanggung djawab, seorang ahli jang melebihi sahabat2 lainnja pada masa itu.[123]
Islam tidak mengajarkan untuk mengadu suara dalam mengambil keputusan. Pendapat yang paling benar dan tepat bukanlah yang didukung mayoritas, melainkan didasarkan pada faktor dari mana pendapat itu berasal: dari seorang ahli atau bukan. Jika terjadi perbedaan pendapat di antara sesama anggota permusyawaratan, padahal kapasitas mereka setara dalam arti sama-sama ahli untuk bermusyawarah (ahl halli wal ‘aqd), maka dalam kondisi itu Rasulullah, sebagaimana dijelaskan Idham, memberi petunjuk
…فاذ اختلفتم فعليكم بالسواد الاعظم مع الحق و اهله [124]
Ungkapan sawa>d al ‘adzam (suara mayoritas) adalah sesuatu yang umum (lafdz Al ‘A<mm) telah di takhsi<sdengan kalimat ma’ al haq wa ahlih (disertai kebenaran dan keahlian).[125]Dengan bahasa langsung bisa dijelaskan dengan “suara yang terbanyak (meerdeheid, majoriteit) yang disertai kebenaran dan keahlian”.
Keputusan yang didasarkan semata-mata pada suara terbanyak tanpa melihat haq dan keahlian, bisa menjerumuskan kepada bahaya dan kesesatan. Firman Allah:
وإِن تطع أَكثر من في الأَرضِ يضلُوك عن سبِيلِ اللّه إِن يتبعون إِلا الظّنّ وإِن هم إِلا يخرصون[126]
Lewat contoh-contoh yang di dapat dari para sahabat, Idham melakukan kritik terhadap cara pengambilan keputusan di dalam demokrasi Parlementer. Dalam sistem tersebut, sebuah pendapat bisa lolos menjadi keputusan apabila mendapat dukungan mayoritas. Cara ini dianggap demokratis dan mendekati kebenaran. Persoalannya kemudian, apakah pendapat yang didukung mayoritas selalu benar? Lalu bagaimanakah mencari tahu sebuah keputusan itu benar atau salah?. Bagaimana pula dengan faktor kepentingan yang bermain di setiap “pertarungan” mengambil keputusan?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut senantiasa memunculkan perdebatan. Yang jelas, bagi Idham kesadaran akan arti tanggung jawab (baik terhadap rakyat atau keyakinan) haruslah tertanam dalam diri setiap orang yang bermusyawarah.
Seorang pemimpin yang baik tidak hanya harus menghargai pendapat para ahli dalam mengambil keputusan, ia juga mesti mengerti arti tanggung jawab yang diembannya, sehingga tidak sembarang memutuskan. Pada titik ini, walaupun tidak merinci lebih jauh, Idham menganggap penting arti dan kedudukan seorang pemimpin. Idham menegaskan arti tanggung jawab bagi seorang pemimpin dengan mengutip sebuah hadits yang sangat terkenal :
كلكم راع و كلكم مسئول عن رعيته. فالامام راع وهو مسئول عن رعيته[127]
Hal-hal yang telah dibahas di atas, yakni bermusyawarah dengan para ahli, tidak semata-mata mengandalkan suara terbanyak dalam mengambil keputusan, dan pentingnya kesadaran akan tanggung jawab bagi seorang pemimpin dan anggota permusyawaratan adalah pokok-pokok pikiran Idham tentang syu>ra. Syu>ra yang menurut Idham merupakan bentuk demokrasi di dalam Islam.
Idham berkesimpulan bahwa demokrasi dalam Islam sangat berbeda dengan demokrasi liberal Barat (menunjuk pada sistem Parlementer)
…yang memakai de helft plus een altijd gelijk (separuh lebih satu, harus selalu benar). Demokrasi Islam juga bukan demokrasi pura-pura (schijn democratie) dimana seorang diktator telah memutuskan sesuatu sebelum musyawarah. Musyawarah yang berlangsung kemudian tidak lebih sebagai formalitas untuk melegalisir kemauan para diktator saja.[128]
Dengan demikian apa yang hendak dikatakan oleh Idham sesungguhnya adalah bahwa jika yang dikritisi oleh Demokrasi Terpimpin dari sistem liberal adalah pentingnya suara mayoritas, maka Islam melakukan hal yang sama. Islam tidak pernah mengajarkan mengambil keputusan semata-mata karena banyaknya dukungan. Begitu pula, jika yang diandaikan oleh Demokrasi Terpimpin adalah suasana yang menghargai pendapat minoritas, musyawarah mufakat yang menghasilkan keharmonisan tanpa mengadu perlu suara, bukannya perpecahan sebagaimana yang menjadi efek samping sistem liberal, maka Islam pun mengajarkan hal yang sama. Oleh karena itu, Demokrasi Terpimpin sesungguhnya sejalan dengan syu>ra dalam Islam.
Tetapi, Idham tidak berhenti sampai di sini saja. Ia juga mewaspadai bahaya kediktatoran seorang pemimpin. Kediktatoran yang telah tercium sejak Soekarno mengkampanyekan gagasannya. Bagi Idham, seorang pemimpin tak boleh hanya mengandalkan kekuasaannya. Ia mesti mendengar dan sungguh-sungguh menghargai pendapat orang. Demokrasi terpimpin dalam Islam menurut Idham “bukanlah terpimpin oleh kemauan seseorang, bukan oleh nafsu berkuasa manusia, dan bukan oleh sembojan2 kosong, tetapi terpimpin oleh haq dan ahlinya.”[129]
Akhirnya, Demokrasi Terpimpin bisa sesuai dengan Islam apabila ada dua unsur yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling mengawasi. Kedua unsur tersebut adalah: unsur musyawarah yang menghargai pimpinan dan unsur pimpinan yang menghargai musyawarah, atau dengan kata lain “sang pemimpin yang menghargai hikmat kebijaksanaan musyawarah dan ahli musyawarah yang menyadari dan menghargai leiderschapseorang pemimpin.”[130]
BAB IV
KONTEKS SOSIAL DAN POLITIK : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMIKIRAN IDHAM CHALID
Suatu pemikiran tidaklah bisa dilepaskan dari konteks sosial dan politik yang mengitarinya. Terlebih dalam upaya memahami pemikir
an Idham yang merupakan tokoh politik yang sangat terkait dengan, tidak saja konteks politik saat dia mengemukakan pemikirannya, juga situasi sosial yang membentuk karakter berfikirnya. Berikut akan dipaparkan beberapa faktor sosial dan politik yang sangat mempengaruhi pemikiran Idham mengenai demokrasi terpimpin.
an Idham yang merupakan tokoh politik yang sangat terkait dengan, tidak saja konteks politik saat dia mengemukakan pemikirannya, juga situasi sosial yang membentuk karakter berfikirnya. Berikut akan dipaparkan beberapa faktor sosial dan politik yang sangat mempengaruhi pemikiran Idham mengenai demokrasi terpimpin.
A. Kepemimpinan dalam NU dan Kecenderungan Bekerjasama.
Fakta yang tak terelakkan dalam rangka melihat konteks sosial politik pemikiran tokoh ini adalah bahwa ia seorang pimpinan partai NU. Posisi itu sangat berpengaruh pada pemikirannya (NU memutuskan mendukung Demokrasi Terpimpin). Selain itu, sebagai sebuah organisasi sosial keagamaan dan partai politik, NU memiliki nilai-nilai yang berpengaruh pada pribadi Idham.
NU pada mulanya didirikan sebagai sebuah organisasi sosial keagamaan (jam’iyyah diniyyah) oleh sekelompok ulama tradisional tahun 1926. Identitas yang disandangnya adalah penganut paham ahl al-sunnah wa-al jama’ah, yang merujuk kepada paham golongan Sunni. Dalam hal teologi dogmatis, NU mengikuti al Asy’ari (873-935) dan pada urutan berikutnya, al Maturidi (w. 944), yang ajarannya menjadi sendi utama teologi Sunni standar. Dalam bidang Fikih NU menganut salah satu dari empat madzhab, yakni Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah an Nu’man, atau Imam Ahmad bin Hanbal dan terutama Imam Muhammad bin Idris as Syafi’i. Yang terakhir, di bidang sufisme mereka merujuk pandangan Junaid al Bagdadi (w. 911) dan terutama Al-Ghazali (1058-1111). Basis massa organisasi ini adalah para kiai, pesantren dan kaum muslim tradisional. [131]
Pada September 1937 para tokoh NU, Muhammadiyah dan SI bersama-sama membentuk MIAI (Majlis Islam A’laa Indonesia). Federasi organisasi Islam ini bertujuan meningkatkan komunikasi dan kerja sama di antara umat Islam. MIAI dibubarkan dan sebagai gantinya pada bulan November 1943 dibentuklah Masyumi (Majelis Syuro Muslimim Indonesia) oleh Jepang. NU dan Muhammadiyah, dua organisasi Islam yang diakui, menjadi inti organisasi baru ini. Pada bulan November 1945, Masyumi berubah menjadi partai politik untuk mengikuti anjuran pemerintah Republik untuk membangun demokrasi multi partai. Sebuah kesepakatan ditandatangani oleh semua anggotanya bahwa Masyumi akan menjadi satu-satunya kendaraan politik Islam. Akan tetapi, akibat memuncaknya ketegangan dan pertikaian di tubuh Masyumi, NU di tahun 1952 menarik diri dan kemudian mendirikan partai politik sendiri. [132]
Pada pemilu 1955, NU mengejutkan semua peserta pemilu dengan menjadi partai pemenang ketiga. Kursinya di DPR melonjak menjadi 45 buah dan menjadikannya kekuatan penentu dalam hampir setiap pengambilan keputusan. Wakil-wakil NU juga tidak pernah absen dari kebinet pemerintahan dan sekarang, telah menduduki posisi penting. Saat demokrasi terpimpin dijalankan secara resmi tahun 1959, NU memilih bekerja sama dengan rezim Soekarno dengan berbagai tuntutannya walaupun masih dalam koridor ideologi politiknya. Ketika rezim Soekarno tumbang dan rezim orde baru menapaki kekuasaan, NU menjadi salah satu penyokongnya. Partai ini bahkan terlibat di dalam “pembersihan” dan penumpasan orang-orang yang dianggap terlibat dengan PKI. Komunisme adalah suatu hal yang ingin dibuang oleh rezim orde baru, sebagaimana Masyumi dan PSI disingkirkan dari panggung politik oleh Soekarno karena dianggap sebagai kekuatan kontra revolusioner.
Ideologi politik keagamaan NU berasal dari filsafat politik Sunni abad pertengahan. Filsafat politik ini sudah mengalami perkembangan selama sekitar 500 tahun, diawali pada abad ke 9 oleh para ulama fikih, seperti Al Baqillani (950-1013), Al Bagdadi (w. 1037), Al Mawardi (974-1058), Al Ghazali (1058-1111), Ibnu Taymiyyah (w. 1328), ibu Jama’ah ( w. 1333), dan Ibnu Khaldun (w. 1406).[133]Dalam kesimpulan penelitiannya, Fealy menjelaskan, bahwa ideologi politik keagamaan NU tersebut meletakkan prioritas tertinggi pada perlindungan terhadap posisi Islam dan para pengikutnya. Ideologi ini menuntut kaum muslimin, terutama para ulama yang memimpin mereka, agar menjauhi segala bentuk aksi yang dapat mengancam kesejahteraan fisik dan spritual masyarakat. Ada sejumlah dalil fikih yang membentengi prioritas tersebut, di antaranya adalah jalb al maslahat(mengejar kemanfa’atan) dan daf’ al mafsadah (menghindari kerusakan), amar ma’ruf nahi mungkar ( menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) dan akhaffud-dararrain (memilih yang paling kecil resikonya dari pilihan yang sama-sama buruk).[134]
Prinsip-prinsip yang dianut ini membawa beberapa konsekuensi terhadap pendakatan politik NU. Pertama, prinsip-prinsip ini dalam banyak situasi, lebih menekankan perlunya bersikap hati-hati, luwes dan memilih jalan tengah karena pendekatan ini jelas tidak begitu membahayakan dibandingkan dengan sikap memusuhi dan konfrontasi. Kedua, prinsip-prinsip ini membentuk pandangan yang realis dengan menempatkan kekuasaan sebagai penentu utama dalam memilih strategi. Sebelum mengambil keputusan-keputusan penting, para ulama harus terlebih dahulu memperhitungkan kekuatan umatnya di hadapan kekuatan pemerintah atau kekuatan lain di masyarakat. Melakukan perlawanan terhadap kekuatan yang lebih besar hanya akan memperbesar resiko kerugian bagi Islam. Ketiga, prinsip-prinsip ini memberikan dorongan yang kuat kepada NU untuk menggunakan pendekatan partisipasionis terhadap pemerintah. Bila ingin menggunakan politik untuk mencapai tujuannya, maka NU juga harus ikut memiliki andil kekuasaan dalam pemerintahan.[135]
Selain hal yang bersifat makro di atas, Idham secara pribadi adalah seorang politisi moderat yang cenderung memilih kerja sama dari pada konfrontasi. Tempo menggambarkannya sebagai “tokoh moderat, lunak dan lebih suka mengikuti arus- tanpa hanyut ke dalamnya.”[136]Pendirian Idham ini telah disinggung pada bab II, tetapi untuk kepentingan pembahasan di sini, penyusun akan memberikan sedikit gambaran dari sumber yang belum disebutkan.
Pendirian Idham melahirkan sikap politik yang luwes. Ada sebuah pernyataan klasik dari Idham Chalid mengenai hal ini. Dalam sebuah pertemuan partai pada 1959 ia mengatakan bahwa “Dari sudut pandang politik dalam negeri, Nahdlatul Ulama selalu mencoba sedapat mungkin, untuk menyesuaikan diri dengan waktu dan peristiwa yang sedang terjadi
dan tidak pernah mengajukan sesuatu yang bersifat absolut dan tanpa syarat.”[137]
dan tidak pernah mengajukan sesuatu yang bersifat absolut dan tanpa syarat.”[137]
Idham membantah pandangan bahwa konsistensi sama artinya dengan kepemimpinan yang baik. Ia pernah menggunakan sebuah kisah tentang perbandingan dua ulama besar, Imam Syafi’I dan Imam Hanbali dalam menghadapi pengadilan Mihnah di zaman khalifah Abbasiyah Al-Ma’mun (w. 833). Pengadilan diselenggarakan oleh Al Ma’mun untuk menanamkan ajaran Mu’tazilah yang dianutnya. Al Ma’mun mengeluarkan keputusan yang berisi perintah kepada semua pejabat dan ahli agama untuk mengakui mereka percaya bahwa Al Qur’an tidak kekal (hadits), suatu keyakinan yang merupakan ajaran pokok dalam ajaran Mu’tazilah. Imam Syafi’i dan Imam Hanbali tidak menyetujui pandangan itu. Mereka mengikuti pemikiran umum bahwa Al Qur’an merupakan firman Allah yang kekal (qodim). Menurut Idham, kedua ulama tersebut dipenjarakan dan diinterogasi oleh khalifah.
Ketika Imam Hanbali ditanja oleh Chalifah al Makmun tentang al Qur’an, Hadits atau Qodim ? dengan penuh konsekuen, Imam Hanbali mendjawab: Qadim, sehingga Imam Hanbali dipendjarakan, bahkan karena Imam Hanbali tetap konsekuen, beliau selalu disiksa dalam pendjara tersebut. Berlainan dengan Imam Sjafii jang mendjawabnja setjara diplomatis. Katanja: Qur’an, Taurat, Indjil, Zabur dan Suhuf, jang lima ini ada (sambil berisjarat pada genggaman tangannja) jang lima ini adalah Hadits. (Djadi hakekat djawabannja, jang Hadits itu bukan Qur’annja, tapi genggaman tangannja itu). Namun demikian Cholifah jang mempunjai kekuasaan jang mutlak waktu itu merasa puas, dan selamatlah Imam Sjafii, sehingga beliau mempunjai kesempatan untuk menjebarkan adjarannja disegala pelosok, sehingga 45% didunia ini adalah penganut adjaran Imam Sjafii.[138]
Walaupun banyak bagian dari cerita itu tidak sesuai dengan fakta sejarah, antara lain As Syafi’i tidak mungkin diinterogasi mengenai Al Qur’an karena ia meninggal tahun 820 atau tiga belas tahun sebelum peristiwa mihnah, yang terpenting adalah cara Idham menggunakannya sebagai pembenaran atas kepemimpinan yang ‘suka memilih berdamai’ dan luwes. Cerita itu disampaikan sebagai reaksi atas kecaman bahwa baik NU maupun Idham sendiri tidak punya pendirian, mementingkan diri sendiri dan merugikan kepentingan umat.[139]
B. Pertarungan Ideologi
Faktor selanjutnya adalah pertarungan ideologi yang sangat hebat di Indonesia yang terjadi sejak sebelum kemerdekaan. Pertarungan Ideologi ini bisa menjelaskan mengapa Idham menggunakan konsep syu>ra untuk menjelaskan Demokrasi Terpimpin.
Indonesia, sebagaimana negara-negara terjajah lainnya di dunia, telah menjadi ladang persemaian yang subur bagi berbagai ideologi politik. Secara umum, ideologi mungkin dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh suatu masyarakat tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi duniawi mereka.[140]
Ideologi pada gilirannya memunculkan berbagai macam corak pemikiran politik. Feith dan Castle mencatat ada lima aliran yang menjadi sumber atau yang mewarnai pemikiran-pemikiran politik Indonesia, yaitu: (1) tradisi Jawa (2) Islam (3) nasionalisme radikal (4) komunisme, dan (5) sosial-demokrasi.[141]Terlepas dari berbagai kritik yang diarahkan pada penulis-penulis itu, tidak bisa disangkal adanya berbagai macam ideologi yang menghasilkan beragam pemikiran dan sikap politik di Indonesia.
Di masa sebelum kemerdekaan, ideologi-idologi tersebut berperan di dalam perjuangan melawan kolonialisme. Semasa menjelang dan setelah kemerdekaan, perdebatan/ pertarungan ideologi kembali terjadi. Perdebatan / pertarungan tersebut dapat dilihat dalam polemik antara Natsir dan Soekarno[142], juga dalam sidang-sidang BPUPKI dimana terbentuk dua kelompok besar: ada kelompok yang menginginkan agar agama (Islam) harus menjadi bagian integral dalam negara (Nasionalis Islam) dan kelompok lain yang menentang Indonesia dijadikan negara agama (Nasionalis Sekular).
Untuk menjembatani berbagai perbedaan di antara kedua kelompok ini, dibentuklah sebuah panitia kecil yang terdiri dari Soekarno, Hatta, Achmad Subardjo, Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, A. Kahar Muzakkir, Agus Salim, A. Wahid Hasjim, dan A.A Maramis. Panitia kecil ini menyusun sebuah kesepakatan bersama yang dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta. Pada intinya piagam ini mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara dengan penambahan bahwa sila ketuhanannya dilengkapi hingga menjadi “Percaya kepada Tuhan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”[143]
Akan tetapi, pada tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan di atas kembali dipersoalkan. Dikisahkan bahwa seorang pejabat angkatan laut Jepang datang kepada Hatta dan melaporkan bahwa orang-orang Kristen (yang sebagian besarnya berdomosili di wilayah timur Nusantara) tidak akan bergabung dengan Republik Indonesia, kecuali jika beberapa unsur dari Piagam Jakarta (yakni kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya, Islam sebagai agama negara, dan persyaratan bahwa Presiden harus seorang muslim) dihapuskan. Mereka menyadari bahwa penerapan Piagam Jakarta tidak akan mengancam kegiatan-kegiatan sosial keagamaan dan politik mereka. Meskipun demikian, dalam pandangan mereka, kerangka konstitusional semacam itu akan mengundang diambilnya langkah-langkah yang diskriminatif.[144]
Atas desakan Hatta, akhirnya kelompok Islam bersepakat menghapus unsur-unsur legalistik/ formalistik, terutama pencabutan “butir-butir mengenai Islam sebagai agama resmi negara, presiden harus seorang muslim, dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”. Sementara itu, sebagai gantinya, unsur teologi monoteistik dimasukkan ke dalam sila pertama dalam Pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[145]Peristiwa ini mengandung dua sisi, baik dan buruk. Sisi baiknya, adalah menunjukkan betapa para pemimpin Islam itu memiliki komitmen yang tinggi terhadap persatuan nasional.[146]Sementara sisi buruknya, peristiwa ini dianggap kekalahan pertama kelompok Islam dalam upaya merealisasikan gagasan mereka untuk mengaitkan antara Islam dan negara secara legalistik dan formalistik.[147]
Pemilu 1955 juga turut mengentalkan pertentangan ideologi. Kampanye pemilu sebagai usaha untuk merebut suara pemilih telah memaksa partai-partai politik yang bersaing untuk memperjelas posisi mereka vis-à-vis partai-partai lain.[148]Tambahan lagi, kampanye pemilu telah mepertajam perbedaan pandangan mengenai dasar tujuan negara dan bangsa. Sebuah isyu sentral muncul, apakah negara itu sebaiknya, seperti Masyumi meminta terutama didasarkan atas Islam; atau apakah, seperti PNI mengajukan pandangannya, dasar keagamaan itu sebaiknya cukup (tidak perlu ditambahkan lagi) sebagaimana yang telah ada dalam Pancasila itu, yang hanya menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[149]
Pertarungan ideologi “babak kedua” antara kubu Nasionalis Islam dan dan Nasionalis Sekular memang terjadi lagi, dan kini berpusat di sidang Majelis Konstituante. Majelis yang bertugas menyusun undang-undang baru ini, kembali menyentuh masalah dasar negara.[150]Perdebatan alot terjadi sampai akhirnya pemerintah turun tangan dengan menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945. Pada saat yang sama Soekarno telah memulai kampanyenya untuk merubah sistem politik di Indonesia menjadi Demokrasi Terpimpin. Tiga kali pemungutan suara dilaksanakan untuk usulan pemerintah tersebut, tetapi suara mayoritas dua-pertiga tidak pernah tercapai dan dengan begitu Majelis tidak dapat mengeluarkan keputusan apa-apa, baik menolak atau menerima. Jawaban atas kebuntuan ini akhirnya justru datang dari Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan pembubaran Majelis Konstituante dan kembali diberlakukannya UUD 1945.[151]
Pada zaman Demokrasi Terpimpin pertarungan ideologi terus berlanjut. Hanya saja, karena perubahan peta kekuatan politik, maka medan pertarungan ideologi pun berubah. Pada masa itu bukan lagi golongan Islam dan Nasionalis yang bertikai, karena pertarungan itu dinyatakan selesai dan tertutup seiring dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Pertarungan ideologi yang terjadi kemudian adalah antara yang komunis dan yang anti komunis. Soekarno berusaha menghentikan pertarungan ideologi ini dengan menciptakan persatuan Nasakom, akronim dari Nasionalisme, Agama dan Komunisme. Usahanya ini dapat dimaknai sebagai pencarian sebuah landasan yang sama atau kesatuan yang cocok (common denominator)[152]bagi masyarakatnya. Soekarno mencoba mengompromikan atau mengawinkan semua ide yang ada dan tumbuh dalam masyarakat menjadi satu ide baru yang lebih tinggi tempatnya yang bisa diterima oleh semua unsur penting yang ada.[153]Gagasan persatuan Nasakom merupakan bentuk konsistensi dari pemikiran Soekarno yang tertuang dalam sebuah artikelnya tahun 1926 berjudul “Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme”, dengan sedikit modifikasi tentunya. Ide dari artikel itu adalah mempertemukan aliran-aliran besar yang ada di tubuh Sarekat Islam. Modifikasi yang terjadi dalam ide persatuan Nasakom adalah diperluasnya Islamisme menjadi Agama hingga memasukkan semua agama yang ada di Indonesia sebagai ideologi yang hendak dipersatukannya.
Satu hal yang juga penting bahwa kekuatan kaum komunis pada masa ini menjadi lebih kuat di pemerintahan karena Soekarno melindunginya dan memperjuangkan keterlibatannya. Soekarno menyatakan bahwa PKI adalah satu kekuatan yang harus terlibat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, sebagaimana yang dikumandangkannya sejak ia menyampaikan Konsepsinya.
Hanya pertimbangan politik dan keagamaanlah yang akhirnya memaksa NU untuk mau bekerja sama dengan kelompok lain yang berbeda ideologi. Demikian juga halnya dengan partai-partai lain yang masih ada pada masa itu. Ketegangan dan intrik politik yang bersifat ideologis pun sering terjadi. Misalnya yang terjadi di antara dua tokoh PKI dan NU. D. N. Aidit (PKI) melontarkan suatu pertanyaan yang dianggap Saifuddin Zuhri (Menteri Agama dari NU) sebagai sindiran (insinuasi) ideologis. Peristiwanya terjadi dalam sebuah sidang DPA yang tengah membahas soal membasmi hama tikus.
“Saudara Ketua, baiklah ditanyakan kepada Menteri Agama yang duduk di sebelah kanan saya ini, bagaimana hukumnya menurut agama Islam makan daging tikus?”, ujar Aidit pada Soekarno. Sebelumnya, pada suatu rapat umum “Pemuda Rakyat” di Istora Senayan, kaum komunis memperlihatkan demonstrasinya beramai-ramai makan dendeng tikus. Suatu latihan dari gerakan “pengganyangan” dimulai dari mengganyang tikus, mengganyang setan desa, mengganyang setan kota dan mengganyang musuh PKI.
Saifuddin Zuhri menyatakan :
Aku merasa ditantang dengan sindirannya yang bernada penghinaan di muka orang banyak dan di muka presiden. Kalau D. N. Aidit bersikap ikhlas, apa salahnya ia bertanya langsung kepadaku, tempat kami duduk cuma berjarak 20 cm. Meskipun aku seorang menteri, tetapi tetap menjadi anggota DPA (merangkap). Selain itu sebagai seorang pemimpin kelompok, tentunya ia sudah mempelajari apa yang ia tanyakan dan pasti ia sudah tahu bagaimana pandangan kaum muslimin Indonesia tentang hukum makan daging tikus. Tetapi, dia sengaja mendemonstrasikan rasa antipatinya terhadap Islam.
“Saudara ketua, tolong beritahukan kepada si penanya di sebelah kiriku ini, bahwa aku sedang berjuang agar rakyat mampu makan ayam goreng. Karena itu jangan dibelokkan untuk makan daging tikus!”
Tentu saja jawabanku mengundang gelak tawa para anggota termasuk Bung Karno yang memimpin sidang.[154]
Selain karena posisinya yang semakin kuat di Pemerintahan, NU mewaspadai PKI karena partai i
tu telah menjadi pelopor dalam menafsirkan gagasan-gagasan Soekarno. PKI menafsirkan gagasan mendiang presiden itu dengan marxisme dan sekali-sekali dengan maoisme yang mencerminkan ideologinya.[155]Dengan cara itu PKI bisa mendapatkan dua hal sekaligus, membayar “hutang politik” berupa perlindungan Soekarno dan menanamkan ideologi politiknya pada kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Secara pribadi, Soekarno menyukai PKI karena ideologi mereka yang revolusioner dan sejalan dengan ambisi politiknya. PKI juga memiliki organisasi yang rapi dan disiplin sehingga bisa dipakai untuk mengimbangi militer. Walaupun militer telah menjadi sekutu Soekarno dalam mendirikan Demokrasi Terpimpin, tetapi Soekarno tetap khawatir pada kemungkinan militer merebut kendali politik dari tangannya.
tu telah menjadi pelopor dalam menafsirkan gagasan-gagasan Soekarno. PKI menafsirkan gagasan mendiang presiden itu dengan marxisme dan sekali-sekali dengan maoisme yang mencerminkan ideologinya.[155]Dengan cara itu PKI bisa mendapatkan dua hal sekaligus, membayar “hutang politik” berupa perlindungan Soekarno dan menanamkan ideologi politiknya pada kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Secara pribadi, Soekarno menyukai PKI karena ideologi mereka yang revolusioner dan sejalan dengan ambisi politiknya. PKI juga memiliki organisasi yang rapi dan disiplin sehingga bisa dipakai untuk mengimbangi militer. Walaupun militer telah menjadi sekutu Soekarno dalam mendirikan Demokrasi Terpimpin, tetapi Soekarno tetap khawatir pada kemungkinan militer merebut kendali politik dari tangannya.
Idham ingin membukitkan bahwa Islam pun bisa sejalan dengan gagasan Soekarno yang posisinya sangat kuat saat itu. Kekuatan Islam akan mampu mendukung revolusi yang begitu kuat digelorakan Soekarno, bukan hanya komunisme dan para pengikutnya. Dengan begitu diharapkan pengaruh PKI terhadap Soekarno bisa dikurangi karena perhatiannya dialihkan pada kekuatan potensial lain, yakni kaum muslimin yang dipimpin oleh NU.
C. Ketidakmampuan dan Ancaman Politik di Era Demokrasi Terpimpin
Pertarungan ideologi pada masa ini tidak hanya berada di wilayah perdebatan, tetapi telah masuk dan bercampur dengan pertikaian politik. Jika dalam pertemuan para tokoh politik di atas perdebatan dan intrik selesai dengan gelak tawa, tidak demikian halnya dengan yang terjadi di tingkatan basis massa. Dan inilah faktor ketiga yang harus dibahas berkaitan dengan konteks pemikiran Idham.
Secara umum, perubahan dari sistem Parlementer menjadi sistem Terpimpin membuat partai-partai yang dulu menjadi pemeran utama panung politik menjadi kehilangan power-nya. Kini, tinggallah Soekarno dan militer yang dapat mengklaim kekuasaan, dan memberi kesempatan pada pihak-pihak yang mau bekerja sama dengan mereka.
PKI telah membuktikan kemampuannya dalam menarik minat Soekarno, sehingga partai tersebut mendapat kedudukan dan posisi politik; sementara umat Islam mengalami kerugian besar dan kehilangan pengaruh. Penyebabnya antara lain, karena golongan Islam dianggap memiliki “dosa-dosa politik yang besar” karena terlibat dalam sistem parlementer yang lebih banyak menghasilkan pertikaian dari pada menyelesaikan masalah nasional, juga karena partai-partai ini mengalami demoralisasi yang berbentuk korupsi dan berbagai penyimpangan sebagaimana partai-partai lain yang pernah berkuasa.[156]Hal ini diperparah dengan buruknya hubungan beberapa organisasi Islam terkemuka dengan Soekarno, sang penguasa rezim Demokrasi Terpimpin. Akibatnya, hanya sekitar setengah umat Islam yang mau bekerja sama dengan rezim Soekarno. Organisasi-organisasi Islam terkemuka seperti Muhammadiyah, sebelumnya telah menunjukkan kekecewaannya dengan tidak turut memperebutkan pengaruh dan kekuasaan pada masa tersebut. Sedangkan kekuatan lainnya, terutama Perti dan Masyumi yang selama itu menjadi kekuatan oposisi di pedalaman, dapat ditaklukkan dan dibuat tak berkutik.[157]
Praktis hanya NU yang merupakan kekuatan politik Islam yang diperhitungkan pada zaman Demokrasi Terpimpin. Walaupun demikian, kekuatan ini hanya cukup untuk sekedar berpartisipasi dan melindungi kepentingan partai dan basis massanya. Usaha Yayasan Api Islam (sebuah yayasan yang berafiliasi dengan NU) untuk melakukan rekonsiliasi antara Islam dan Soekarnoisme pun tidak cukup mampu menarik perhatian penguasa.[158]NU tidak banyak mempengaruhi arah dan kebijakan negara: porsinya sangat terbatas. NU seumpama “anak kecil” yang berdiri di hadapan “raksasa-raksasa” penguasa Demokrasi Terpimpin, yakni Soekarno, Militer dan PKI.
Dalam kondisi seperti itu, NU harus menghadapi ancaman dari lawan politiknya, PKI. Ketegangan ini terutama terjadi di pedesaan, yang sama-sama merupakan basis massa kedua partai. Hubungan antara kaum muslimin di pedesaan dengan para anggota komunis, setelah sekian lama diwarnai oleh pra sangka dan kebencian, meledak dalam bentuk bentrokan dan kekerasan fisik pada 1964 dan 1965, ketika PKI melakukan ‘aksi sepihak’ untuk melaksanakan land reform. Aksi sepihak ini telah mengubah ketakutan terhadap serangan komunis menjadi kenyataan. Ini meruapakan faktor kunci dalam penjelasan mengenai kekerasan massal yang menyusul gagalnya kudeta pada bulan Oktober 1965.[159]
Aksi sepihak didorong oleh keputusasaan PKI atas lambannya proses land reform. Sejak kebangkitan kembali partai ini pada awal 1950-an, proses pemerataan distribusi tanah telah menjadi sasaran utama kebijakannya untuk mengatasi kemiskinan yang kian meningkat di pedesaan dan untuk memperluas dukungan di kalangan petani. Atas desakan PKI yang mendapat dukungan kelompok nasionalis radikal dan Soekarno, pada 1960 diumumkan program land reform yang mengatur batas kepemilikan maksimum dan minimum atas tanah. Mereka yang memiliki tanah secara ‘berlebihan’ diharuskan melapor ke Kantor Agraria setempat, yang akan mengalihkan kelebihan tanah tersebut kepada petani yang membutuhkan setelah memberikan uang ganti rugi kepada pemilik lamanya. Program land reform ini direncakanakan akan selesai pada 1964. Akan tetapi hingga tahun 1963, karena adanya celah dalam peraturan, administrasi yang tidak efektif dan kolusi antara tuan tanah yang kaya dengan petugas, persentasi tanah yang akan didistribusikan sangat kecil.[160]
Pada 1963, para pemimpin PKI memberikan isyarat bahwa mereka siap melaksanakan aksi sepihak untuk mewujudkan program land reform secara ‘radikal’. Para kader PKI di pedesaan yang tergabung dalam Barisan Tani Indonesia dan Pemuda Rakyat mulai melakukan kampanye aksi sepihak pada awal 1964 yang dipusatkan di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Aksi ini memuncak selama enam bulan terakhir tahun ini. Aksi sepihak dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain, demonstrasi menentang pejabat dan pemilik tanah yang dianggap sebagai ‘penghambat’ dan mendukung pencaplokan ‘kelebihan’ lahan milik para tuan tanah. Kampanye tersebut dibarengi dengan pidato-pidato yang isinya mencap para penentang land reform sebagai ‘setan desa’ dan menuntut dilakukannya ‘tindakan keras’ terhadap mereka. Kaum muslimin pemilik tanah dan lembaga-lembaga Islam menjadi
sasaran utama aksi sepihak. Banyak lahan luas di pedesaan Jawa yang dikuasai kaum santri kaya dan keluarga ulama. Lembaga Islam seperti pesantren dan madrasah, yang memiliki tanah yang luas dan menerima sumbangan tanah dari para santri, mencoba menghindari peraturan land reform.[161]
sasaran utama aksi sepihak. Banyak lahan luas di pedesaan Jawa yang dikuasai kaum santri kaya dan keluarga ulama. Lembaga Islam seperti pesantren dan madrasah, yang memiliki tanah yang luas dan menerima sumbangan tanah dari para santri, mencoba menghindari peraturan land reform.[161]
Aksi sepihak berdampak luar biasa terhadap masyarakat muslim yang kekesalannya sudah berada di ambang batas yang membahayakan. Aksi sepihak dianggap sebagai puncak dari serangkaian penolakan dan serangan terhadap keberadaan Islam di Indonesia. Sejak pertengahan 1950-an, PKI dan kelompok nasionalis kiri telah berulang kali berusaha merintangi berbagi kebijakan dan gagasan konstitusional yang diusulkan oleh partai-partai Islam. Menguatnya pengaruh PKI dalam pemerintahan Demokrasi Terpimpin memperburuk keadaan ini. Para santri di pedesaan juga merasa dirugikan oleh kebijakan keuangan pemerintah yang mengakibatkan inflasi dan mematikan usaha kecil. Kondisi keuangan mereka semakin parah dengan terjadinya kemarau panjang di beberapa daerah pada 1963 dan 1964. Serangan kelompok komunis terhadap para pemilik tanah tampaknya telah menghabiskan kesabaran kaum muslimin. Serangan ini dianggap bertentangan dengan hukum Islam yang mengizinkan kepemilikan perseorangan dan mengenakan sanksi berat terhadap tindakan mengambil milik orang lain secara paksa. Lebih jauh, mereka menganggap serangan aksi sepihak sebagai tantangan langsung terhadap kepentingan santri dan ulama terkemuka. Penghasilan keluarga para ulama dan pesantren sebagian besar berasal dari kepemilikan atas tanah, khususnya yang telah dijadikan lahan pertanian. Kehilangan tanah tersebut tentu akan sangat mempengaruhi kondisi keuangan mereka.[162]
Beberapa poin yang telah disebutkan diatas : bahwa Idham adalah salah satu pemimpin partai NU, dan seorang politisi moderat yang cenderung akomodatif, petarungan ideologi yang sangat hebat, dan pertikaian yang terjadi akibat aksi dari PKI merupakan konteks sosial dan politik pemikiran Idham. Analisa lebih lanjut akan dipaparkan pada bab selanjutnya.
BAB V
ANALISIS ATAS WATAK, KONTEKS DAN IMPLIKASI DARI PEMIKIRAN IDHAM CHALID
A. Pemikiran Idham Chalid di Tengah Perdebatan mengenai Syu<ra dan Demokrasi Terpimpin
1. Syu>ra: Antara Idham Chalid dan M. A<bedal-Ja>biri.
Pembicaraan mengenai syu>rayang dikaitkan dengan demokrasi telah banyak dilakukan oleh para intelektual Muslim. Pertama, karena kemunculan wacana Demokrasi sebagai suatu sistem, baik sosial maupun politik, yang diterima oleh sebagian terbesar masyarakat dunia abad ini. Sejak negeri-negeri Arab mengalami masa-masa kejatuhan, dan penerapan beberapa ideologi politik menemui jalan buntu, tuntutan terhadap demokrasi tampak semakin nyaring terdengar. Hal ini disebabkan demokrasi tampak memberikan jalan menuju kebebasan dan persamaan, yang selama ini absen dalam memori kolektif umat Islam, karena hampir seluruh pengalaman historis umat Islam berjalan dalam koridor kekuasaan khalifah dan dalam bentuk monarki. Dan alasan kedua, karena Demokrasi berasal dari tradisi Barat yang nyaris selalu dikontraskan dengan tradisi Islam.
Salah satu tokoh pemikir Islam yang membahas mengenai hal ini adalah Muhammad ‘Abed al-Ja>biri>. Syu>ra dalam Islam berarti meminta pendapat kepada ahl hall wal aqd yang terdiri dari para ulama, fuqaha, dan pemuka-pemuka masyarakat sebelum melakukan tindakan apapun. Syu>ra dalam pengertian ini tidak mengikat penguasa: ia memang melakukan konsultasi, namun keputusan akhir tetap berada di tangannya sendiri, baik keputusan itu merupakan hasil konsultasi tersebut atau tidak sesuai dengannya.
Al Ja>biri menjelaskan bahwa para pemikir yang menyamakan antara syu>radan demokrasi itu biasanya bersandar pada al Qur’an, khususnya Ali Imran (3) : 159 dan asy Syu>ra (42) : 38. Karena itulah mereka berani mengklaim bahwa tradisi “bermusyawarah” yang merupakan “ruh” dari demokrasi sudah lama dipraktekkan umat Islam. Padahal, penjelasan seperti itulah yang kita dapatkan dalam pemikiran Idham (h. 63-68). Pemikiran seperti ini dinilai al Ja>biri apologis dan a historis, karena tidak mendudukkan konsep tersebut sesuai dengan konteks historisnya dengan objektif.
Al Jabiri melihat ayat itu secara berbeda. Menurutnya, kalau ditelaah secara mendalam, baik dalam ruang lingkup bahasa maupun konteks pembicaraan ayat sebelumnya, ayat–ayat tersebut tidak memungkinkan akan adanya pengambilan keputusan yang cermat dan terlepas dari penguasa- sebagaimana yang selayaknya dalam demokrasi.
Syu>ra, sebagaimana dalam rujukan bahasa, berasal dari kata syara yang berarti mengambil. Contoh yang dikemukakan oleh kamus-kamus dalam menjelaskan arti kata ini adalah perkataan orang Arab: syartu al-‘asal artinya aku mengambil madu dari tempatnya, juga ungkapan syawartu fulanan artinya aku mengemukakan pendapatku dan pendapatnya. Dengan demikian menurut al-Jabiri, syu>ra artinya mengambil sesuatu dari tempatnya, yaitu kepada seseorang yang memang pantas diambil pendapatnya. Mengambil pendapat seseorang sama sekali tidak berarti adanya keharusan mengikuti pendapat tersebut sebagaimana “orang-orang yang diambil pendapatnya” itu juga sama sekali tidak ditentukan dan dibatasi.[163]
Jadi syura itu bukan hanya tidak mengikat penguasa, tapi juga tidak memberikan penentuan mengenai siapa yang harus diajak bermusyawarah selain istilah umum: ahl hall wa al-aqd. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah setiap orang yang mempunyai pengaruh dalam masyarakat baik karena ilmu, hubungan sosial, ekonomi atau agama, namun tanpa adanya batasan kuantitas, kualitas, ruang ataupun waktu.[164]
Sedangkan dari konteks pembicaraan ayat sebelumnya, ayat tersebut tidak menunjukkan bahwa perintah itu merupakan suatu keharusan. Hal ini tampak dari penjelasan para mufasir. Sebagian mufasir menjelaskan firman Allah “maafkan mereka, mintakan ampun buat mereka dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka mengenai urusan itu” sebagai berikut: pembicaraan ayat itu ditujukan kepada Nabi, sedangkan kata “mereka” dalam ayat itu merujuk kepada kaum muslim yang saat itu mengalami kekalahan dalam perang Uhud. Jadi pengertian ayat ini adalah “maafkan mereka” atas kesalahan mereka padamu, dan “mintakan ampun kepada Allah” atas kesalahan mereka kepadaNya sebagai tanda kasih sayangmu pada mereka, serta “bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ini” yaitu dalam masalah perang dan sejenisnya, jika tidak ada wahyu turun kepadamu agar hati mereka senang dan merasa dihargai. Sedangkan ayat ”Dan mereka bermusyawarah tentang
masalah di antara mereka”, sebenarnya berbicara tentang ciri-ciri orang beriman secara umum, bukan tentang penguasa secara khusus, yang berarti bahwa syura merupakan keutamaan bagi setiap orang beriman. Seorang mukmin selalu bermusyawarah dengan saudaranya yang mukmin mengenai apa saja yang ingin ia lakukan, tetapi melaksanakan hasil musyawarah itu tidaklah suatu keharusan.[165]
masalah di antara mereka”, sebenarnya berbicara tentang ciri-ciri orang beriman secara umum, bukan tentang penguasa secara khusus, yang berarti bahwa syura merupakan keutamaan bagi setiap orang beriman. Seorang mukmin selalu bermusyawarah dengan saudaranya yang mukmin mengenai apa saja yang ingin ia lakukan, tetapi melaksanakan hasil musyawarah itu tidaklah suatu keharusan.[165]
Dengan demikian, apa yang seharusnya dilakukan seorang penguasa hanyalah melaksanakan musyawarah, sedangkan tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil harus “dipikul” penguasa itu sendiri, dan mereka yang dimintai pendapatnya dalam musyawarah itu tidaklah bertanggung jawab, walaupun keputusan yang diambil itu merupakan hasil musyawarah tersebut. Menurut al-Jabiri inilah konsep syu>ra yang dominan dalam dalam otoritas tradisi, sebuah konsep yang berada dalam ruang lingkup “kemuliaan akhlak” dan “kesopanan adat istiadat” dan bukan dalam ruang lingkup kewajiban dan keharusan.
Karena dalam makna ruang lingkup “ kemuliaan akhlak” dan “kesopanan adat istiadat” inilah menurut al-Jabiri para ahli usul fiqh di kalangan fuqaha dan lainnya, tidak menganggap kedua ayat di atas sebagai dasar pembuatan hukum syari’ah, namun hanya menganggapnya sebagai ayat-ayat yang mengajarkan etika Islam dan keutamaan agama secara umum. Oleh karena itu fiqh Islam sama sekali tidak memuat topik bahasan bertema “masalah syu>ra”. Sedangkan para mutakallimin sama sekali tidak menyentuh sedikitpun mengenai masalah syu>radi dalam konsep khalifah. Singkatnya baik ahli fiqh maupun kalam sama sekali tidak menjadikan syura sebagai syarat bagi kekhalifahan. Konsep fiqh Islam berpijak pada pandangan bahwa seorang khalifah hanya bertanggung jawab kepada Tuhan saja, bukan kepada siapa yang membaiatnya dengan sukarela ataupun terpaksa. Akibatnya, dia tidak memiliki kewajiban apapun kepada mereka selain menjalankan hukum yang telah diturunkan Allah, dan tidak ada dalam wahyu yang diturunkan Allah itu yang mengharuskannya untuk mengikuti pendapat publik baik elit maupun awam sebab kewajibannya hanyalah menerapkan syari’ah sesuai dengan ijtihad pribadinya. Karena itulah para ahli fiqh dan kalam mensyaratkan agar seorang khalifah memiliki “pengetahuan yang dapat digunakan untuk berijtihad dalam berbagai kasus yang terjadi”.[166]
Sementara, demokrasi berasal dari pengalaman masyarakat Eropa. Secara historis demokrasi pertama kali muncul di Yunani dan kemudian disusul oleh bangsa Romawi. Demokrasi berkaitan erat dengan kehancuran sistem kesukuan dan pudarnya kekuasaan kepala suku dan sebagai gantinya muncullah fenomena “masyarakat sipil” dan gagasan tentang “warga negara”.
Agama Kristen tampil di saat negara dan imperium benar-benar kokoh. Agama menjadi medium resistensi terhadap kekuasaan imperium. Ini adalah awal dari rangkaian konflik yang sangat panjang antara agama dan negara di mana masing-masing ingin membatasi kekuasaan yang lain dan ingin menjadikan kekuasaanya di atas kekuasaan lainnya. Konflik seperti yang terjadi antara penguasa dan gereja ini, juga terjadi pada kaum feodal melawan “para feodal besar” yang berkuasa atas nama mereka. Para feodal besar bertopang pada fasilitas, alat-alat, uang dan tentara yang mereka kuasai. Konflik ini terus menerus terjadi sebagai satu bentuk pembatasan wilayah kekuasaan. Konflik ini kemudian melahirkan dewan-dewan “perwakilan” yang bersifat lokal maupun umum. Dewan ini tidak dipilih oleh semua penduduk melainkan terbentuk karena ditunjuk berdasarkan keturunan atau sejenis pemilihan di antara orang-orang kaya dari kaum feodal atau lainnya. Meski demikian dewan ini menjalankan sejenis pembatasan terhadap kekuasaan penguasa, raja atau kerajaan, sekurang-kurangnya di bidang keuangan, sebab raja tidak mungkin menentukan pajak kecuali disetujui mereka.
Sampai abad pertengahan, yang sering disebut dengan abad feodal di Eropa, konflik ini terus menerus berlangsung. Pertarungan keagamaan atau sipil melawan penguasa yang memiliki otoritas mutlak dan sewenang-wenang. Mungkin yang dapat dijadikan petunjuk mengenai hal ini adalah sistem politik Eropa abad pertengahan,”tyrannicide” yang berarti “menumpahkan darah tiran absolut”. Saat itu, sebagian dari tokoh agama mengungkapkan secara eksplisit bahwa berdasarkan kebiasaan, boleh menumpahkan darah seorang penguasa yang zalim dan tiran.
Sedangkan di abad modern, dimulai pada abad 17, konflik melawan kekuasaan tiranik semakin meluas dan mendalam seiring dengan munculnya kekuatan-kekuatan sipil, terbentuknya kelompok-kelompok pedagang dan kaum pengusaha industri sebagai kekuatan sosial yang kemudian menjadi kelas borjuis. Mereka membawa panji perjuangan demi demokrasi dalam arti kontemporer, yaitu demokrasi berarti membangun pemerintahan melalui proses pemilihan bebas, adanya pengawasan terhadap penguasa dan pembagian kekuasaan: legislatif, eksekutif dan yudikatif[167].
Yang menarik dari pemikiran Idham adalah ketika dia mencoba mencari persamaan antara syu>ra, yang ditambahnya dengan kata “terpimpin” dengan Demokrasi Terpimpinnya Soekarno. Yang Idham dapatkan justru hampir senada dengan penjelasan al Ja>biri di atas tentang syu>ra. Yakni, kurang lebih demikian, bahwa seorang pemimpin yang sadar akan tanggung jawabnya pada rakyat tidak harus selalu mendasarkan diri pada pendapat mayoritas (kasus Abu Bakar: h. 69-70). Artinya, pemimpin tidak terikat pada usulan ahl hall wal aqd jika dipandangnya itu tidak tepat. Bahkan, semata-mata bersandar pada suara terbanyak tanpa melihat kebenaran dan keahlian, bisa menjerumuskan kepada bahaya dan kesesatan (al An’a>m :116 dan kasus Ali bin Abi Thalib: h. 70-72)
Kedekatan praktek syu>radan Demokrasi Terpimpin- sebagaimana yang dikemukakan Idham, juga menjadi semacam “pembenaran” atas apa yang pernah diutarakan oleh al Jabi>ri mengenai perbedaan syu>radan demokrasi. Al Jabi>ri berkata jika seseorang (yang berpikir dalam kerangka tradisi Islam semata) meletakkan syu>ra sebagai padanan demokrasi dan menganggapnya sebagai pengganti terbaik dari berbagai sistem pemerintahan yang ada, maka
…yang kita temukan hanyalah model pelaksanaan pemerintahan yang direfresentasikan oleh perilaku khalifah Umar bin Khattab, seperti yang diriwayatkan oleh buku-buku tradisi, satu perilaku yang menggabungkan antara otokrasi dan keadilan. Jadi model pemerintahan yang ideal dari sudut pandang otoritas tradisi adalah pemerintahan yang dilakukan oleh seorang “otokrat yang adil”….
Rezim Demokrasi Terpimpin mungkin tidak tergolong otokrasi seperti praktek Umar bin Khattab dan khalifah lainnya dalam Islam, tetapi tidak dapat disangkal bahwa keduanya berlawanan dengan atau sedikitnya tidak termasuk sistem pemerintahan demokrasi.
Pertanyaan selanjutnya adalah, jika benar syu>ra tidak jauh berbeda dengan Demokrasi Terpimpin, apakah syu>ra bila dijadikan sistem politik dalam suatu negara muslim hanya akan menghas
ilkan pemerintahan yang tidak demokratis dan cenderung otoriter ?
ilkan pemerintahan yang tidak demokratis dan cenderung otoriter ?
Jawabannya bisa iya, tapi mungkin juga tidak. Iya, apabila kita menyadari bahwa syu>ra dan demokrasi itu memang berbeda, dan demokrasi absen dalam memori umat Islam sebagaimana dipaparkan di atas. Apalagi kalau yang menjadi pemimpinnya adalah orang yang “tidak mendapat petunjuk dari Allah” sebagaimana khalifah Umar, misalnya. Tetapi dengan satu dari tiga kerangka konseptual[168]yang digunakan al Ja>biri, yakni qabil li at tafkir fih atau yang terbuka untuk dipikirkan, kita bisa menjawab “tidak”. Konsep syu>ra itu terbuka untuk dipikirkan, yakni dapat dikembangkan penafsirannya menjadi konsep demokrasi dalam pengertian sekarang, sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim kontemporer. Dengan kata lain, demokrasi adalah arah yang dituju ke masa depan.
Idham tentu berbeda dari al Ja>biri, baik zaman, konteks sosial, politik maupun pemikiran. Dapat dipastikan bahwa kedua orang ini tidak pernah bertemu satu sama lain. Idham lahir di Indonesia, sewaktu perjuangan kemerdekaan mendekati puncaknya. Ia menjadi politisi sejak kemerdekaan dan melewati tiga masa politik yang berbeda, masa demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan orde baru. Partai politiknya adalah partai Islam tradisional yang berideologi politik yang segaris dengan pemikiran kaum Sunni. Pemikirannya tentang demokrasi dipaparkannya pada pertengahan tahun 1960-an, saat rezim Soekarno tengah berkuasa.
Adapun al Ja>biri dan proyek nalar Arab serta berbagai pemikirannya barulah dikenal di Indonesia pada sekitar akhir tahun 90-an.[169]Sikap yang dikembangkannya adalah terbuka kepada ide-ide liberal Barat dengan kritis tanpa sedikitpun merasa terancam kehilangan identitas keislamannya.[170]Sejauh yang dapat diketahui, ia bukan seorang politisi, bahkan bisa dikatakan pemikir murni. Tentu saja pemosisian seperti ini tidak bermaksud menafikan nilai politis dari pemikirannya. Cita-cita besarnya adalah terwujudnya nasionalisme Arab dengan adanya semacam Negara Arab Serikat yang mempersatukan bangsa-bangsa berbahasa Arab dalam ikatan kearaban (mungkin sejenis Uni Eropa yang secara simbolik disatukan oleh mata uang Euro).[171]
Bagaimana bisa terjadi kesamaan dalam pemikiran dua orang tokoh yang dalam banyak hal berbeda ?. Mungkin inilah sebuah “kebetulan yang tak terduga” yang bisa saja terjadi di dunia ini. Tetapi, satu hal yang bagi kita cukup jelas bahwa faktor politiklah yang sangat dominan dalam membentuk arah pemikiran Idham mengenai Demokrasi Terpimpin. Justifikasi yang didapatnya dari sejarah perilaku para sahabat ditempatkannya sedemikian rupa sehingga “cocok” dengan kondisi di zaman Demokrasi Terpimpin. Dengan menyandarkan pemikirannya pada tradisi Islam sendiri, Idham telah berusaha menjembatani dua gagasan yang berbeda : Islam dengan konsep syu>ra-nya dan Demokrasi Terpimpin, sambil berupaya mengantisipasi kemungkinan kediktatoran yang bisa dibawa sistem mendiang Soekarno itu.
Hal ini juga menegaskan perbedaan kedua tokoh ini dalam memposisikan syu>ra. Bagi Idham syu>ra bersifat sangat politis, karena memberi efek legitimasi pada sikap-sikap politik yang telah diambilnya. Sementara bagi al Ja>biri dengan menjelaskan perbedaan syu>ra dengan demokrasi, dia memberikan pilihan sikap bagi masyarakatnya yang tengah berhadapan dengan ide-ide liberal Barat. Dengan demikian syu>ra baginya lebih bersifat kultural dan tidak langsung berhadapan dengan politik praktis.
2. Syu>ra : Konsep yang Melegitimasi Demokrasi Terpimpin.
Ada dua hal dalam pemikiran Idham Chalid yang mesti dicermati lebih jauh. Pertama, ketika dia menyatakan bahwa musyawarah (syu>ra) adalah bukti adanya demokrasi dalam Islam atau dengan kata lain syu>ra adalah demokrasi dalam Islam. Kedua, ketika Idham menyamakan beberapa hal dalam syu>radengan Demokrasi Terpimpin.
Suatu hal yang harus ditegaskan lebih dahulu di sini, bahwa Idham menganggap syu>ra(musyawarah) setara dengan demokrasi, sehingga Demokrasi Terpimpin dipadankannya dengan musyawarah terpimpin. Artinya, Idham mengukur baik demokrasi maupun Demokrasi Terpimpin dari kesamaannya dengan syu>ra. Di sinilah Idham menunjukkan sikap “eklektik” dengan pengertian mencari dari syu>ra hal-hal yang sesuai-untuk kemudian menjembataninya, dengan dua hal yang berbeda: demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Dengan mudahnya, Idham menemukan berbagai justifikasi sejarah dan “membongkar pasang” konsep syu>ra lalu menyesuaikannya dengan dua sistem besar yang pernah ada dalam sejarah politik Indonesia.
Eklektisisme adalah suatu alur argumentasi yang, sebagaimana dibongkar oleh Nasr Hamid Abu-Zaid, dikembangkan oleh Imam as Syafi’i dalam fiqh dan ushul fiqhnya sehingga memunculkan kesan moderat dalam pemikirannya.[172]Adakah hubungan alur argumentasi as Syafi’i ini dengan gaya berpikir Idham, tentu saja memerlukan studi lebih lanjut. Yang jelas, Imam Syafi’I adalah imam besar yang mazhabnya paling banyak dianut oleh kaum muslim tradisionalis Indonesia. Pada saat yang sama Idham adalah Ketua Tanfidziyyah NU, yang dalam bidang hukum terutama mengikuti madzhab Syafi’i. Idham juga seringkali mengungkapkan sikap Imam Syafi’i yang “moderat” saat menjustifikasi gaya politiknya yang lentur.
Pandangan Idham tentang syu>rayang demikian telah melegitimasi sistem Demokrasi Terpimpin dan sikap bekerja sama dengannya. Idham yang merupakan ketua umum NU telah memutuskan untuk bekerja sama dengan rezim baru. Kerja sama berarti menerima dan mendukung program-program pemerintah dengan konsesi NU dibiarkan tetap eksis dalam percaturan politik nasional. Sebagai seorang pimpinan partai Islam tentulah Idham selalu mendasarkan segala aktifitas politiknya pada ajaran agama. Ajaran agamalah yang menarik basis massanya untuk mendukung partai. Dalam hal menerima Demokrasi Terpimpin, Idham melakukan hal yang sama. Ia menjelaskan Demokrasi Terpimpin dari sudut pandang Islam, dan kesimpulannya sistem tersebut sejalan dengan syu>ra.
Penilaiannya pasti akan berbeda dengan penilaian orang yang melihat Demokrasi Terpimpin dari prinsip-prinsip demokrasi dan karenanya tidak mendukung rezim penguasa. Demokrasi Terpimpin dalam pandangan ini, bukan demokrasi yang sebenarnya. Demokrasi Terpimpin bahkan cenderung otoriter, sehingga dengan demikian tidak demokratis. Suatu sistem yang demokratis menjamin adanya kebebasan, persamaan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam Demokrasi Terpimpin kebebasan dibatasi oleh “kepentingan nasional”.
Pemikiran Hatta yang tertuang dalam tulisannya “Demokrasi Kita” dapat dijadikan sebuah contoh p
enilaian berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.[173] Hatta adalah seorang muslim nasionalis yang dianggap sebagai pejuang demokrasi. Ia juga seorang politisi, negarawan dan juga cendekiawan yang integritasnya diakui.[174]
enilaian berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.[173] Hatta adalah seorang muslim nasionalis yang dianggap sebagai pejuang demokrasi. Ia juga seorang politisi, negarawan dan juga cendekiawan yang integritasnya diakui.[174]
Hatta menyebutkan bahwa sejarah Indonesia 10 tahun terakhir (1950-1960) banyak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil, yang akan melaksanakan demokrasi dan kemakmuran rakyat. Pemerintahan yang ada- dalam perkembangannya, semakin jauh dari demokrasi yang sebenarnya. Apalagi, perkembangan dua-tiga tahun terakhir (1957-1960), menurut Hatta, menyaksikan tindakan-tindakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-Undang Dasar.
…Presiden, jang menurut Undang-Undang Dasar tahun 1950 adalah Presiden konstitusionil jang tidak bertanggung djawab dan tidak dapat diganggu-gugat mengangkat dirinja sendiri mendjadi formatir kabinet. Dengan itu ia melakukan suatu tindakan jang bertanggung djawab dengan tiada memikul tanggung djawab…Kemudian Presiden Soekarno membubarkan Konstituante jang dipilih oleh rakjat, sebelum pekerdjaannja membuat Undang-Undang Dasar baru selesai. Dengan satu dekrit dinjatakannja berlakunja kembali Undang-Undang Dasar tahun 1945…Sungguhpun tindakan Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan suatu coup d’etat, ia dibenarkan partai-partai dan suara jang terbanyak didalam Dewan Perwakilan Rakjat…Tak lama sesudah itu Presiden Soekarno melangkah selangkah lagi…dengan suatu penetapan Presiden Dewan Perwakilan Rakjat dibubarkan dan disusunnja suatu Dewan Perwakilan Rakjat baru menurut konsepsinja sendiri…dengan menjingkirkan sama sekali anggota-anggota jang termasuk golongan oposisi.[175]
Pandangan-pandangan Hatta tentang demokrasi sebagai suatu sistem politik antara lain keharusan untuk berpegang teguh pada konstitusi. Tindakan yang berlawanan dengan konstitusi disebutnya sebagai coup d’etat (kudeta) sebagaimana yang telah dilakukan Soekarno dalam tiga tahun terakhir (1957-1960). Ada tekanan khusus pada ketiadaan oposisi sebagai tanda ketidak-demokratisan sistem yang ingin dibangun Soekarno.
Setelah apa yang dilakukan Soekarno terhadap DPR (pembubaran dan pembentukan lewat penunjukan), dan pembentukan lembaga-lembaga baru (Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perancang Nasional), maka tugas DPR hanya memberikan dasar hukum saja kepada keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pemerintah, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atau usul dari dua badan tersebut. Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perancang Nasional berhubung anggotanya disusun sendiri oleh Soekarno bisa merupakan suatu pressure grup, golongan pendesak. Hatta menganggap dengan perubahan DPR sama artinya dengan hilangnya “sisa-sisa demokrasi jang penghabisan. Demokrasi Terpimpin Soekarno mendjadi suatu DIKTATUR jang didukung oleh golongan-golongan tertentu”.[176]
B. Strategi Menghadapi Situasi Sulit : “Menyesuaikan” Islam
Adalah sulit untuk melepaskan keterkaitan antara pemikiran Idham Chalid tentang Demokrasi Terpimpin dengan kedudukannya sebagai pimpinan NU. Walaupun pemikirannya adalah bersifat pribadi dan bukunya tidak diterbitkan PBNU, melainkan oleh majalah sepekan API ISLAM, tetapi tak pelak pemikirannya ini di(mem)pengaruhi oleh sikap politik NU yang mau menerima Demokrasi Terpimpin. Tujuan dari usahanya adalah melakukan “rekonsiliasi”, “penyesuaian”, atau “menjembatani” (beberapa istilah yang sering disandarkan pada aktivitas Idham saat itu) antara Islam dan Demokrasi Terpimpin. Aktivitas ini terutama dijalankan dengan “bendera” Yayasan Api Islam. Bersama-sama dengan Saifuddin Zuhri dan Achmad Notosoetarjo, Idham melakukan serangkaian aktivitas yang intinya adalah menunjukkan kesesuaian Islam dan gagasan-gagasan Soekarno.[177]
Tokoh-tokoh tersebut melakukannya karena kebutuhan politik dalam situasi sulit. Masyumi, partai besar Islam yang menjadi partner NU dalam memperjuangkan gagasan Islam dalam Konstituante, memilih bersikap oposan terhadap Soekarno dan pendukungnya. Keterlibatan beberapa pimpinannya dalam pemberontakan di Sumatera dan Sulawesi hanya menyediakan suatu dalih bagi Soekarno untuk membubarkan Masyumi di tahun 1960. Pembubaran Masyumi berarti hilangnya satu kekuatan politik Islam di pentas nasional. Karenanya, NU memutuskan untuk bekerja sama dengan rezim Soekarno. Fealy mengungkapkan bahwa bagi NU, sepanjang masa kepresidenan Soekarno, politik merupakan sarana utama untuk mengamankan kepentingan keagamaan, kesejahteraan sosial-ekonomi Muslim tradisional dan para ulama yang memimpinnya.[178]
Rezim Demokrasi Terpimpin tidak langsung mau menerima kesediaan NU dan partai-partai lainnya untuk bekerja sama. Sesuai dengan ideologinya, penguasa Demokrasi Terpimpin menghendaki bahwa para pemain politik harus diikat oleh satu orientasi, yakni meninggalkan “alam liberalisme” dalam arti yang sebenar-benarnya dan mendukung ideologi politik revolusioner Manipol Usdek. Itulah sebagian syarat yang harus dipenuhi oleh partai-partai politik yang ingin bergabung dengan di alam Demokrasi Terpimpin. Syarat-syarat itulah yang dimasukkan dalam program penyederhanaan partai politik yang dilaksanakan pemerintah di tahun 1960.
Hanya saja, untuk lolos “seleksi” penyederhanaan partai tidak cukup syarat administratif saja. Idham menyebutkan ada syarat lain yang dinamakannya syarat “praktis historis”. Syarat praktis historis ini, ujar Idham, sering tidak disadari.
…Sjarat ini tidak djelas tersurat, tetapi ia tersirat dan ternjata menentukan. Ternjata kemudian bahwa walaupun sjarat-sjarat technis tjukup dikerdjakan, sjarat-sjarat politis-pun, mitsalnja menerima MANIPOL USDEK dan sebagainja itu djuga sudah dipenuhi dengan pengakuan lisan, tertulis dan sebagainja, namun apabila praktek dari suatu Partai itu sebelumnja, tindak-tanduknja, utjapan-utjapannja, gerak-geriknja atau sedjarah hidupnja mengesankan atau mejakinkan pada P.J.M. Presiden Pemimpin Besar Revolusi bahwa kemungkinannja untuk diadjak bersama-sama dalam revolusi ini hanja akan mendjadi tukang gerutu, tukang cynis dan tukang gunting dalam lipatan sadja, maka Partai itupun djuga tidak diakui, tidak dibolehkan terus berdiri walaupun lahirnja dan juridis “tertulis”-nja dia kelihatan memenuhi sjarat technis dan politis…[179]
&n
bsp; Begitulah situasi yang tercipta di masa Demokrasi Terpimpin. Herbert Feith memberikan komentarnya, “belum pernah terjadi sebelumnya pemimpin pemerintahan yang memaksakan untuk mengulang-ulang dukungan terhadap ide-ide sebagai suatu syarat agar dapat berpartisipasi secara legal dalam politik.”[180]
bsp; Begitulah situasi yang tercipta di masa Demokrasi Terpimpin. Herbert Feith memberikan komentarnya, “belum pernah terjadi sebelumnya pemimpin pemerintahan yang memaksakan untuk mengulang-ulang dukungan terhadap ide-ide sebagai suatu syarat agar dapat berpartisipasi secara legal dalam politik.”[180]
Idham Chalid, sebagai salah satu pimpinan NU, berupaya mencarikan jalan keluar yang kompromistis. Sebuah jalan keluar yang tidak menghilangkan Islam sebagai identitas NU, tetapi bisa sejalan dengan gagasan-gagasan Soekarno. Salah satunya dengan menjelaskan kedekatan dan kesesuaian Demokrasi Terpimpin dan praktek syu>radalam tradisi Islam. Inilah sebuah “Islam alternatif” -dalam arti alternatif dari yang dipraktekkan Masyumi, yang dijalankan NU di masa pemerintahan Soekarno.
Pada masa yang lebih awal, tokoh-tokoh Islam juga pernah dihadapkan pada situasi yang sulit. Keberhasilan perjuangan kelompok Islam di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menjadikan Islam sebagai ideologi negara dengan tercapainya kesepakatan berwujud “Piagam Jakarta” digugat. Gugatan itu berwujud ancaman memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI yang berasal dari penduduk wilayah Timur Indonesia yang mayoritas non muslim. Mereka menolak bergabung dengan NKRI apabila Piagam Jakarta dijadikan konstitusi. Tokoh-tokoh Islam berada dalam situasi yang sangat sulit : melepaskan “kemenangan” politik dan menunjukkan komitmen pada cita-cita persatuan nasional atau menunjukkan sikap tegas dan membiarkan ancaman itu menjadi kenyataan. Atas desakan Hatta, seorang muslim nasionalis yang integritasnya tidak diragukan, akhirnya kelompok Islam bersepakat “mengalah”. Semua ketetapan yang merupakan inti dari Piagam Jakarta, seperti Islam adalah agama resmi negara, Presiden Indonesia harus seorang muslim, dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya, dihapus. Mereka bahkan mengganti kata “Mukaddimah” dalam preamble menjadi “Pembukaan”, walaupun sebenarnya dua kata itu semakna. Kata “mukaddimah” berasal dari bahasa Arab dan barangkali dilihat sebagai simbol Islam di dalam negara, sementara kata “pembukaan” berasal dari bahasa Indonesia asli.[181]Sila pertama Pancasila yang tinggal berbunyi : “Ketuhanan” ditambah dengan kalimat “Yang Maha Esa”. Penambahan ini dapat dilihat sebagai langkah simbolik untuk menunjukkan kehadiran unsur monoteistik Islam dalam ideologi negara. [182]
Dalam hal ini, Wahid Hasjim[183], seorang tokoh di kelompok Islam yang berasal dari muslim tradisionalis (NU) menjelaskan bahwa Pancasila dekat dengan ajaran Islam. Ia sangat meyakini bahwa penambahan sifat monoteistik dalam Pancasila itu merupakan cermin dari (atau sedikitnya sejalan dengan) prinsip Tauhi>d dalam Islam.[184]Dengan demikian, Wahid Hasjim tidak ingin menganggap peristiwa ini semata kekalahan kelompok Islam. Ia bahkan berusaha mencarikan titik temu antara Pancasila sebagai ideologi negara dengan Islam yang menjadi ideologinya.
Alasan lainnya bagi penerimaan ini adalah situasi yang berlangsung menyusul diproklamasikannya kemerdekaan mengharuskan para pendiri republik ini untuk bersatu menghadapi masalah-masalah lain. Yang paling penting di antaranya adalah upaya pemerintah Belanda – yang sudah diantisipasi, untuk menduduki kembali Nusantara. Didorong rasa optimisme karena jumlah konstituen yang besar, para tokoh Islam percaya bahwa lewat pemilihan umum, yang akan segera diselenggarakan dalam waktu yang tak lama lagi, mereka masih punya kesempatan untuk secara konstitusional menjadikan negara ini negara Islam. Untuk alasan ini Ki Bagus Hadikusumo (atas dukungan Kasman Singodimedjo) lama-kelamaan bersedia menerima usulan Hatta.[185]
Situasi sulit kembali dihadapi oleh NU. Kali ini situasinya lebih buruk karena mereka berkonfrontasi dengan Pemerintah. Setelah sikap oposisional yang ditunjukkan oleh faksi NU dalam PPP selama tahun 1970-an, penguasa Orde Baru melakukan tekanan keras. Pada awal 1980-an, rezim memaksa NU mengambil pilihan yang jelas antara oposisi atau akomodasi. Dalam sebuah pidato yang keras pada tahun 1980, Soeharto menyerang semua kelompok di tanah air yang tampak memusuhi Pancasila dan justru berpegang kepada ideologi-ideologi saingannya, seperti komunisme, marhainisme atau agama dan dia mengancam akan menurunkan Angkatan Bersenjata untuk memukul mereka. Pidato ini jelas dialamatkan kepada tindakan walk out NU [186], sebagai peringatan tidak ada lagi toleransi untuk perlawanan terhadap ideologi resmi. Pada tahun-tahun berikutnya, Soeharto berulangkali mengulangi tema pembicaraan yang sama : kesetiaan kepada ideologi-ideologi selain Pancasila sama dengan tindakan subversi. Konsekuensi logis dari pandangan ini diumumkan untuk pertama kalinya pada 1983 dan diundangkan pada tahun 1985: semua partai dan organisasi kemasyarakatan diharuskan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas ideologis (asas tunggal)- yakni, dengan mengesampingkan Islam ataupun pandangan-pandangan dunia yang lain.[187]
NU segara mengalami tekanan-tekanan politik dari pemerintah. Patronase yang didapatnya karena kemauannya bekerja sama dengan pemerintah segera diputus. H. Djaelani Naro, calon dari pemerintah, ditunjuk sebagai ketua umum PPP menggantikan Mintaredja, tanpa bermusyawarah dengan anggota pengurus lainnya. Naro nampaknya mempunyai tugas mendisiplinkan partai ini dan menetralisir suara-suara sumbang NU. Dia segera menjalankan partai seperti miliknya sendiri, dengan memastikan bahwa tak seorangpun dalam partai ini yang mempunyai kekuatan yang independen. Dia secara efektif memusatkan seluruh saluran patronase kepada dirinya dan memastikan tidak seorang pun kecuali yang setia yang mendapatkan kemudahan. Pukulan terhadap semua jaringan NU di tingkat cabang ini menjadi semakin keras karena penguasa militer dan sipil, yang curiga atau marah kepada NU, memusuhinya dalam berbagai cara. Para usahawan kecil, yang merupakan sokoguru terpenting dari kebanyakan cabang NU, sangat merasakan tekanan tersebut.[188]
Sebenarnya, pelemahan peranan NU di dalam PPP sudah berlangsung lama sebelumnya. Pada muktamar pertama partai ini, 1975, sudah setujui bahwa jumlah kursi yang diperoleh NU, MI, SI dan Perti dalam pemilu 1971 dijadikan sebagai ukuran tetap dari kekuatan masing-masing. Pada pemilu berikutnya, para calon daftar PPP harus dibagi adil bagi keempat komponen ini dalam proporsi berdasarkan hasil pemilu
1971, dengan beberapa penyesuaian untuk membantu partner yang lebih kecil. Pukulan telak terhadap NU tiba ketika Naro secara sepihak mempersiapkan sebuah daftar calon untuk pemilu 1982 di mana proporsi anggota NU dikurangi secara drastis, dan kebanyakan anggota NU yang vokal- seperti Jusuf Hasjim, Saifuddin Zuhri dan Imron Rosjadi- diletakkan di urutan sangat bawah dalam daftar tersebut sehingga mereka tak mungkin terpilih. [189]
1971, dengan beberapa penyesuaian untuk membantu partner yang lebih kecil. Pukulan telak terhadap NU tiba ketika Naro secara sepihak mempersiapkan sebuah daftar calon untuk pemilu 1982 di mana proporsi anggota NU dikurangi secara drastis, dan kebanyakan anggota NU yang vokal- seperti Jusuf Hasjim, Saifuddin Zuhri dan Imron Rosjadi- diletakkan di urutan sangat bawah dalam daftar tersebut sehingga mereka tak mungkin terpilih. [189]
Masalah Pancasila sebagai asas tunggal merupakan batu uji nyata terhadap hubungan NU dengan pemerintah. Tuntutan pemerintah ini telah menimbulkan kecurigaan kalau-kalau pemerintah akan menggantikan Islam dengan Pancasila. Sebenarnya tuntutan asas tunggal ini mungkin sudah ditolak ulama seandainya tidak ada rumusan kompromistis yang telah diolah oleh Kiai Achmad Siddiq. Gagasan untuk menerima Pancasila sebagai simbol bangsa dan negara. Indonesia, sementara pada saat yang sama menegaskan bahwa NU berpegang kepada penafsiran Islami terhadap kelima sila Pancasila dan akan menjaga terhadap penyimpangan interpretasi dan penerapannya.[190]
Resolusi yang disepakati oleh Musyawarah Nasional (Munas) berbunyi bahwa, “Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama, dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama, bahwa sila pertama Pancasila mencerminkan konsep Tauhid …, dan bagi NU Islam terdiri dari aqidah dan syari’ah, yang mencakup hubungan antar manusia dan juga hubungan antara manusia dan tuhan.[191]
Mencari titik temu Islam dan Pancasila kembali digunakan sebagai strategi dalam situasi yang sulit. Penerimaan Pancasila ini seiring dengan langkah “dramatis” menarik diri dari politik praktis yang dibahas pada Munas Situbondo 1983 diresmikan dalam Muktamar di tempat 1984. Keputusan-keputusan tersebut menunjukkan telah terjadinya rekonsiliasi NU dengan rezim Orde Baru dan menandai munculnya elite baru di pucuk pimpinan NU.
Sikap-sikap ini tidak diragukan lagi dibuat paling tidak untuk sebagian sebagai respon terhadap tekanan politik dari luar. Namun, keputusan tersebut juga menunjukkan adanya perubahan pandangan tentang apa yang seharusnya diperjuangkan NU, kepentingan para pendukung yang mana yang harus dibela, dan bagaimana hal itu dilaksanakan. Diklaim bahwa pandangan ini identik dengan pandangan asli para pendiri NU, yang telah ditinggalkan NU ketika ia menjadi partai politik, yang mengakibatkan terabaikannya tugas-tugas pendidikan dan sosial lainnya. Pandangan ini kemudian disebut sebagai Khittah, atau pola dasar dalam berpikir dan bertindak, 1926.[192]
Menyesuaikan Islam dalam arti mencari titik temu, kedekatan-kedekatan, atau bahkan rekonsiliasi adalah suatu strategi yang telah dimainkan oleh para tokoh NU dalam menghadapi situasi sulit. Situasi yang menuntut kejelian sikap untuk menentukan mana tindakan strategis dan merupakan kebutuhan politik. Sikap ini tertama diambil di saat-saat “genting” dan menentukan perjalanan ke depan. Keluwesan cara bertindak dan keluasan Islam sebagai sebuah ajaran dan pandangan hidup mampu menjadi motor penggerak bagi tokoh-tokoh tersebut dalam menyikapi kondisi sesuai dengan konteksnya.
Cukup aman untuk mengatakan bahwa Islam dalam kasus-kasus diatas berfungsi sebagai dasar kesadaran yang membentuk etos dan pandangan hidup. Tak kurang pentingnya ialah Islam sebagai peletak dasar ukuran tentang sah atau tidaknya sesuatu. Dengan begini Islam menentukan pula corak interpretasi terhadap situasi yang mengitari diri. Dalam interpretasi inilah tersalur segala hasrat normatif dan pengetahuan akan kenyataan berbagai corak perilaku.[193]
C. Implikasi dari Sebuah Pemikiran : Survivalitas Politik yang Dibayar dengan Kehilangan Independensi.
Respon Idham Chalid atas Demokrasi Terpimpin meliputi pemikiran dan sikap politiknya. Hal ini tak bisa disangkal karena Idham adalah seorang pelaku sejarah: ia bukan pengamat yang “berjarak” dengan kenyataan. Gambaran pemikirannya terhadap sistem tersebut telah dibahas pada bab sebelumnya. Nyatalah sudah bahwa Idham menerimanya atau seperti yang pernah ditulis oleh Feillard, “tidak memiliki keberatan yang mendasar terhadap Demokrasi Terpimpin.”[194]
Ketika beredar berita mengenai pelaksanaan Demokrasi Terpimpin lewat Dekrit Presiden, PBNU menyatakan tidak akan ikut campur. Tetapi, PBNU berpendapat bahwa “NU tidak dapat menghindar dari kewajiban untuk amr ma’ruf nahi munkar”.[195]Untuk mencapai tujuan ini, NU mau tidak mau harus mengesampingkan keberatannya atas Demokrasi Terpimpin, kemudian mencari posisi dalam pemerintahan agar bisa menanamkan pengaruhnya.
Sikap PBNU ini merupakan sikap Idham dan mayoritas tokoh-tokoh partai NU di bawah pimpinan Kiai Abdul Wahab Chasbullah. Jadi atas dasar amr ma’ruf nahi munkar itulah Idham bersedia menerima Demokrasi Terpimpin. Sikap (menerima) atas dasar pemikiran (amr ma’ruf nahi munkar) ini pulalah yang nantinya turut membentuk pemikirannya tentang Demokrasi Terpimpin : yakni bahwa Islam dengan syu>ra-nya sesuai dengan Demokrasi Terpimpin.
Suatu hal lalu menjadi jelas bahwa, baik pemikiran “amr ma’ruf nahi munkar” maupun “Islam sesuai dengan Demokrasi Terpimpin”, semuanya adalah refleksi dari sikap “akomodatif” pada Idham. Akibat-akibat dari sikap inilah yang hendak penulis analisa pada bagian ini. Satu hal lagi yang tidak bisa dihindari, bahwa sikap dan pemikiran Idham juga mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil NU, karena posisinya di sana turut mewarnai perkembangan situasi. Dan sebaliknya, reaksi terhadap NU juga merupakan reaksi terhadap sebagian pemikiran dan sikap politik Idham.
Walaupun sudah ‘memilih berdamai’, NU ternyata tidak mendapatkan undangan untuk bertemu dengan Presiden Soekarno sebelum Dekrit 5 Juli secara resmi diumumkan. Soekarno hanya memberikan konsesi simbolis pada sentimen Islam ketika ia menyatakan Piagam Jakarta menjadi inspirasi sekaligus ‘rangkaian kesatuan’ dari UUD 1945. Minggu berikutnya, Presiden mengumumkan Kabinet Karya, dimana presiden sendiri menjabat sebagai perdana menteri. Dari 42 kursi kabinet, NU hanya mendapatkan dua jabatan, Menteri Agama dan KH Fatah Jasin sebagai Menteri Penghubung dengan Alim Ulama. Kabinet ini terdiri dari 11 menteri utama, 24 menteri muda, dan 7 menteri ex-officio. Semua menteri diwajibkan mengundurkan diri dari partainya. Meskipun kecewa dengan perannya yang sangat minim dalam pemerintahan yang baru, PBNU merasa cukup puas dan menyatakan ini merupakan ‘hasil maksimal yang bisa dicapai dalam keadaan [saat ini]’.[196]
Pada akhir Juli, susunan Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Perencanaan Nasional diumumkan, di dalamnya masing-masing terdapat dua anggota politik NU serta wakil PKI dan PNI. Idham Chalid dan Saifuddin Zuhri diangkat menjadi anggota DPA, Munasir dan Kiai Muchlish diberi posisi dalam Badan Perencanaan Nasional.
Pada 5 Maret 1960 Soekarno membubarkan parlemen hasil pemilu setelah mereka mengkritik kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah serta mengancam akan memblokir anggaran belanja. Sebagai gantinya, Soekarno mengusulkan susunan legislatif baru yang meliputi perwakilan dari golongan fungsional dan militer, serta mengurangi anggota yang berasal dari partai. Seokarno memanggil Idham Chalid dari NU, Suwirjo dari PNI, D. N. Aidit dari PKI dan Ruslan Abdulgani (Wakil Ketua DPA) ke Istana Presiden di Tampaksiring, Bali untuk menentukan struktur DPR-Gotong Royong. Mereka menyetujui susunan DPR-GR yang beranggotakan 261 orang, 130 dari partai politik, 95 dari golongan fungsional dan 36 dari wakil militer. Dari jumlah tersebut, NU memiliki 35 kursi di perwakilan partai politik dan 15 kursi di perwakilan golongan fungsional. Ini berarti NU telah berhasil merebut 19,5% kursi dalam DPR-GR, atau lebih banyak dubandingkan di parlemen sebelumnya. Masyumi dan PSI tidak diikutsertakan dalam parlemen baru ini.[197]
Kesepakatan di Tampaksiring menimbulkan perdebatan sengit di tubuh NU mengenai keabsahan hukum dan susunan parlemen baru. Tokoh-tokoh seperti Bisri Syansuri, Achmad Siddiq, Mohammad Dachlan dan Machrus Ali mengatakan bahwa DPR-GR merupakan ghasab, sebuah terminologi fikih yang berarti perampasan atas hak atau kepemilikan orang lain. Berdasarkan interpretasi ini, tindakan pembubaran parlemen sebelumnya yang dilakukan oleh Soekarno telah merampas hak pemilih dalam pemilu dan anggota parlemen yang dipecat. [198]
Begitu kembali dari Tampaksiring, Idham langsung mendapat kecaman keras atas keputusannya menyetujui susunan kabinet baru yang dianggap telah mengorbankan kepentingan politik Islam yang lebih luas. Walaupun banyak dikritik, PBNU bergerak cepat menerima hasil kesepakatan di Tampaksiring. Mereka mengutip amar ma’ruf nahi munkar sebagai alasan utamanya, dengan mengatakan bahwa masyarakat Islam harus punya wakil di parlemen. Selain itu, PBNU juga merasa khawatir kalau-kalau wakil golongan komunis akan menggantikan posisi yang ditinggalkan anggota NU. [199]
Dengan menerima proses restrukturisasi politik ini, NU bisa mengamankan posisinya dalam rezim yang baru. NU bahkan memiliki wakil di semua lembaga Demokrasi Terpimpin, bahkan kini menjadi partai Islam terbesar. NU juga berhasil menjadi komponen utama dari organisasi keagamaan yang tergabung dalam Nasakom. Namun sebagai ongkosnya, NU kehilangan pengaruh dan independensi. NU juga terpaksa menerima retorika Demokrasi Terpimpin dan harus mendukung kebijakan pemerintah di segala bidang.
Idham Chalid mau tidak mau harus disebut sebagai tokoh yang sangat penting pada masa ini. Keberhasilan NU tetap bertahan di bawah sistem Demokrasi Terpimpin- untuk sebagiannya, adalah pengaruh dari sikap dan pemikirannya. Walaupun demikian apa yang diperbuat Idham dan pimpinan PBNU lainnya dinilai sebagai tindakan reaktif. Fealy “menyayangkan” ketergesaan mereka dalam mengambil sikap menyetujui penerapan Demokrasi Terpimpin. Untuk mencapai tujuan itu, Soekarno membutuhkan dukungan dari salah satu dari dua partai muslim terbesar, serta dukungan dari kelompok komunis dan partai–partai nasionalis. “Seandainya saja”, ujar Fealy, “NU jadi bergabung dengan Masyumi dan menolak Konsepsi Soekarno dan Kabinet Karya, barangkali Soekarno akan bisa ditekan agar membatalkan atau memoderatkan rencananya.”[200]Sikap NU yang senantiasa berusaha untuk menghindari resiko membuatnya tidak ingin berkonfontasi dengan Presiden menyangkut isu-isu tersebut. Perhatian terpenting PBNU adalah pada soal bagaimana menyesuaikan diri dengan keadaan politik, dan bukan dengan mengubahnya.
Sikap-sikap politik Idham akhirnya mendapat tentangan keras dari dalam NU sendiri. Mereka adalah kelompok yang disebut oleh Fealy sebagai ‘kelompok militan’. Kelompok ini mendukung keterlibatan NU dalam politik, tetapi mereka keberatan atas strategi akomodasionis yang diterapkan partai. Mereka berkeyakinan bahwa PBNU terlalu cepat menyetujui pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dan Nasakom, sehingga peluang bagi PKI untuk semakin menancapkan pengaruhnya dalam pemerintahan.
Salah satu penyebabnya adalah kerentanan tokoh-tokoh PBNU terhadap bujukan dan tipu daya Soekarno. Idham Chalid menjadi sasaran utama kritik mereka. Mereka menggambarkan Idham sebagai tokoh yang terlalu banyak mengalah, akomodasionis bermulut manis yang terlalu cepat menanjak ke posisi senior sejak pertengahan 1950-an. Seorang mantan kelompok militan memberikan gambaran ringan sebagai berikut: “Idham terlalu lunak dan diplomatis. Inilah yang membuat Soekarno menyukainya. Ia [Idham] tidak pernah menentangnya. Ia hanya mengatakan apa yang ingin didengar Bung Karno.”[201]
Kelompok militan NU didominasi oleh mantan tentara dan pemuda, aktivis garis keras Ansor, Ikabepi, IPNU, dan PMII. Sikap anti komunis yang kental merupakan ciri utama pemikiran mereka. Berbeda dengan para pemimpin moderat NU yang memandang PKI semata-mata sebagai masalah politk, kelompok militan memandang PKI sebagai ancaman fisik yang membahayakan Islam. Tokoh penting kelompok militan, di antaranya, adalah M. Munasir (lahir 1919), Jusuf Hasjim (lahir 1929), Subchan Z E dan Bisri Syansuri. Subchan dan Bisri merupakan tokoh yang didengar suaranya di kalangan PBNU di luar kelompok moderat yang mendominasi partai.[202]
Demikianlah, akibat-akibat dari pemikiran dan sikap politik Idham Chalid. Ia menjadi orang yang selalu berusaha bersikap moderat, menghindari berkonfrontasi dan tetap menjaga kepentingan NU di era Demokrasi Terpimpin. Sikap dan pemikirannya ini didukung oleh sebagian besar tokoh-tokoh NU, terutama Wahab Chasbullah dan Saifuddin Zuhri. Adanya pihak-pihak yang tidak sepaham dengan Idham adalah biasa, apalagi dalam dunia politik. Bagi NU sendiri, Idham tetap merupakan aset penting dan sampai beberapa tahun kemudian ia tetap terpilih menjadi Ketua Tanfidziyyah. Perdebatan dan pertarungan terbuka itu sendiri dimaknai sebagai sebuah “tradisi” menerima perbedaan di antara para ulama yang senantiasa berpegang pada doktrin-doktrin fiqh. Bukankah di hampir setiap pembicaraan dalam fiqh, terutama masalah mu’amalah, selalu terdapat kalimat fih qaula>ni, yang artinya : “dalam masalah tersebut ada dua pendapat”.
Kesimpulan penelitian Fealy (2003) menjelaskan bahwa adanya kelompok akomodasionis (Idham dan kawan-kawan) dan kelompok militan (Bisri Syansuri dan kawan-kawan) justru memberi peluang kepada NU untuk menjaga kepentingannya. Kemauan kelompok akomodasionis NU bekerjasama dengan pemerintah menyebabkan terbukanya kesempatan bagi kelompok militannya bergabung dalam banyak program dan pelatihan yang disponsori pemerintah. Kesempatan itu membuka peluang bagi mereka agar membangun jaringan dan memantau perkembangan kekuatan kau
m komunis. Mereka diam-diam menyiapkan kekuatan dan berkonsolidasi dengan kekuatan anti komunis lainnya di tubuh tentara. Hubungan dekat kelompok akomodasionis dengan Soekarno membuat mereka memiliki kesempatan untuk melunakkan sikap Soekarno pada kelompok militan ini. Mereka juga berusaha menahan pengaruh PKI pada Soekarno.
m komunis. Mereka diam-diam menyiapkan kekuatan dan berkonsolidasi dengan kekuatan anti komunis lainnya di tubuh tentara. Hubungan dekat kelompok akomodasionis dengan Soekarno membuat mereka memiliki kesempatan untuk melunakkan sikap Soekarno pada kelompok militan ini. Mereka juga berusaha menahan pengaruh PKI pada Soekarno.
BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pemikiran Idham Chalid tentang Syu>ra.Syu>ra(musyawarah) adalah suatu cara menyelesaikan masalah dalam tradisi Islam. Al-Qur’an menyebutnya, Rasulullah menganjurkannya, para sahabat mempraktikkannya, baik semasa Rasulullah masih hidup maupun sepeninggalnya, kaum intelektual muslim mengapresiasi dan berusaha mencari rumusan agar syu>ra bisa terlembagakan dalam negara atau pemerintahan Islam. Syu>ra adalah bukti demokrasi dalam Islam, atau bisa disebut demokrasi Islam. Syu>ramengharapkan munculnya beragam alternatif pemecahan dan memicu solidaritas masyarakat. Dalam syu>ratidak ada pemaksaan mayoritas atas minoritas, karena tujuannya bukan cari menang-menangan atau berdebat dengan kata-kata. Seorang pemimpin harus selalu bermusyawarah dengan orang yang ahli (ahl hall wa al aqd). Suara mayoritas bukanlah yang utama dalam mengambil keputusan; semata-mata bersandar pada suara mayoritas bisa membawa pada kehancuran. Artinya, bila dirasa tidak cocok, pemimpin boleh mengambil keputusan yang berbeda dengan forum musyawarah. Oleh karena itu, syu>rasejalan dengan konsep demokrasi Terpimpin. Catatannya adalah, Islam tidak menginginkan kediktatoran. Harus ada saling menghargai antara ahl hall wa al aqd dan pemimpin. Rasa saling menghargai ditambah dengan kesadaran akan tanggung jawab pada rakyat akan menghindarkan bahaya kediktatoran.
2. Konteks Sosial-Politik dan Implikasi Pemikiran Idham. Idham Chalid menyampaikan pemikirannya ketika NU telah menerima Demokrasi Terpimpin. Pada saat itu, Idham adalah ketua umum partai NU yang ideologi politik keagamaannya menuntut kaum muslimin, terutama para ulama yang memimpin mereka, agar menjauhi segala bentuk aksi yang dapat mengancam kesejahteraan fisik dan spritual masyarakat. Sementara itu, secara pribadi Idham adalah orang yang cenderung menghindari konfrontasi (dengan yang lebih kuat) dan mengutamakan kerja sama. Konsep syu>ra dimunculkan Idham untuk menandingi pengaruh ideologi komunis yang banyak mempengaruhi Presiden Soekarno. Idham ingin membuktikan bahwa Islam bisa mendukung gagasan revolusioner Soekarno. Pengaruh PKI yang semakin kuat di era Demokrasi Terpimpin dirasakan sebagai ancaman politik dan juga fisik bagi umat Islam. Suatu ancaman yang muncul di tengah ketidakberdayaan partai-partai di bawah rezim Soekarno. Dengan pemikiran akomodatif ini, Idham membuat NU bertahan di era Demokrasi Terpimpin, terwakili di semua lembaganya, dan melindungi sayap militan NU yang anti komunis. Tetapi, pemikirannya juga melegitimasi suatu rezim yang otoriter, dan membuat dirinya kehilangan independensi. Idham dan NU harus selalu mendukung program pemerintah dan banyak meniru retorika Soekarno.
B. Saran-Saran
Telah banyak karya dan penelitian yang menyoroti era Demokrasi Terpimpin. Dari sekian karya-karya tersebut, analisis yang sering dipakai adalah analisis politik. Hasilnya adalah sekian dinamika politik mulai dari pembentukan, konsolidasi dan keruntuhan Demokrasi Terpimpin, serta munculnya tokoh-tokoh kunci baru dalam peta politik.
Mungkin sebuah analisis baru harus digunakan untuk melihat era ini. Salah satu yang patut dicoba adalah melihat Demokrasi Terpimpin dan segala yang berkembang di dalamnya sebagai bagian dari “pencarian identitas” oleh sebuah negara yang baru lepas dari kolonialisme. Wallahu A’lam
DAFTAR PUSTAKA
A. Al-Qur’an
Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Toha Putra, 1989.
B. Hadits
Abu al Hajj<aj, Al Mazzi. Tahdzi>b al Kama>l, Libanon: Da>r el Fikr, tt
Hibba>n, Ibnu. Shahih Ibnu Hibba>n, Lebanon : Da>r el Fikr, tt
C. Usul Fiqh
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qorib, Semarang: Dina Utama, 1994
D. Lain-lain
Abdullah, Taufik. Islam dan Masyarakat, Pantulan Sejarah Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1987.
Abdillah, Masykuri. Demokrasi di Persimpangan Makna, Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi 1966-1993, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1999
Abu-Zaid, Nasr Hamid. Imam Syafi’i: Moderatisme, Eklektisisme, Arabisme, terj. Khoiron Nahdliyyin, Yogyakarta: LKiS, 1997
Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik di Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1986
Antemas, Yusni, dkk. Lintas Sejarah Perjuangan Kemerdekaan dan Berdirinya Kabupaten HSU, Amuntai : Pemkab. HSU, 2003
Ansary, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Islam dan Nasionalis “Sekular” tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959, Bandung: Pustaka-Perpustakaan Salman ITB, 1981
Anonim, Mengenang Hassan Basry, Banjarmasin: Pem. Prov. Kalimantan Selatan, tt.
Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah Bappelda Pem. Prov. Kal-Sel, Sejarah Banjar, Banjarmasin: Pem. Prov Kal-Sel, 2003
Bakker, Anton dan Zubair, Ahmad. Metodologi Penelitian Filsafat, cet. VII, Yogyakarta: Kanisius, 1999
Barton, Greg. Biografi Gusdur, terj. Lie Hua, Yogyakarta: LKiS, 2002.
Benda, Harry J. The Cresent and The Rising Sun: Indonesian Islam Under the Japanese Occupation 1942-1945, Den Haag-Bandung: van Houve, 1958
Bruinessen, Martin van. NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, Yogyakarta: LKiS, 1994
Chalid, Idham. Islam dan Demokrasi Terpimpin, Jakarta : Endang-Pemuda, 1965
—————–. Mendajung dalam Taufan, Jakarta : Endang-Api Islam, 1966
Dahm, Bernard. Soekarno and Struggle for Indonesian Indepence, Ithaca: Cornell University Press, 1969
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka, 1978
Dewantara, Ki Hadjar. Karya Ki Hadjar Dewantara, Bagian Pertama : Pandidikan, cet. II, Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1977
Effendy, Bahtiar. Islam dan Negara, Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik di Indonesia, terj. Ihsan Ali-Fauzi, Jakarta: Paramadina, 1998
Fadhali, Amak. Partai NU dengan Aqidah dan Perkembangannja, Semarang: toha Putra, 1969
Fealy, Greg. Ijtihad Politik Ulama, Sejarah NU 1952-1967, Yogyakarta : LKiS, 2003
————– dan Barton, Greg (ed). Tradisionalisme Radikal, Persinggungan Nahdlatul Ulama-Negara, Yogyakarta: LKiS, 1997
Federspiel, Howard M. “Soekarno dan Apolog-apolog Muslimnya”, terj. Jajat Burhanuddin dan Nasrullah Ali Fauzi, dalam Ulumul Quran no. 7, Jakarta: LSAF, 1990
Feith, Herbert. Dynamics of Guided Democracy, dalam Ruth T. Mc Vey ed , Jurnal Indonesia, Southeast Asia Studies, 1963
—————-. Soekarno – Militer dalam Demokrasi Terpimpin, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1995.
—————-. dan Castle, Lance (ed), Indonesian Political Thinking, 1945-1965, Ithaca: Cornell University Press, 1970
Feeillard, Andree. NU vis-à-vis Negara, Pencarian Bentuk, Isi dan Makna, terj: Lesmana, Yogyakarta: LKiS, 1999
Gaffar, Afan. Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, cet. IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Hadariansyah, KH. Hasan Basri 1920-1998, Kajian Biografis Tokoh MUI, Disertasi IAIN Syarif Hidayatullah, tidak terbit.
Haidar, Ali. Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, Pendekatan Fikih dalam Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustataka Utama, 1998
Haris, Syamsuddin. Demokrasi di Indonesia, Gagasan dan Pengalaman, Jakarta: LP3ES, 1995
Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita, Jakarta: Pustaka Antara, 1966
Irsyam, Mahrus. Ulama dan Politik, Upaya Mengatasi Krisis, Jakarta: Yayasan Pengkhidmatan, 1984
Ja>biri>, Muhammad ‘A<bed al-. Agama, Negara dan Penerapan Syariah, terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001
————————————–. Syura, Tradisi-Partikularitas-Universalitas, terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: LKiS, 2003
Kailani, Najib. Pemikiran Politik Islam Muhammad A>bid al Ja>biri, Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, 2002, skripsi tidak terbit.
Kayam, Umar. Para Priyayi, Cet. VIII, Jakarta: Graffiti, 2001
Legge, John D. Soekarno : Sebuah Biografi Politik, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1985
Lev, Daniel S. Transition To Guided Democracy : Indonesian Politics, 1957-1959, New York : Cornel University, 1966
Ma’arif, Ahmad Syafi’I. Islam dan Politik, Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin [ 1959-1965 ], Jakarta : Gema Insani Press, 1996
Martimbang, Eka Dolok. Profil H. Syafriansyah : Pikiran dan Prilaku Islami, Banjarmasin : Keluarga Besar H. Syariansyah, 2003.
Mujiburrahman, “Muhammad ‘Abid al Jabiri dan Proyek Kebangkitan Islam, Pengantar Penerjemah” dalam Muhammad ‘Abid al Jabiri, Agama, Negara dan Penerapan Syariah, terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001
Mujiburrahman, “Memadukan Ibnu Rusyd dan Ibnu Khaldun, Pengantar Penerjemah” dalam Syura, Tradisi-Partikularitas-Universalitas, terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: LKiS, 2003
Noer, Deliar. Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1987
Panitia Pelaksana, 50 Tahun Perguruan Islam Rasyidiyyah Khalidiyyah Rakha Amuntai-Kalimantan Selatan 1922-1972, Amuntai : Yayasan Pemelihara Perguruan Islam Rakha, 1972
Partanto, Pius A., dan Al Barry, M. Dahlan. Kamus Ilmiah Populer,Surabaya: Arkola, 1994
Rafi’ie, A. Kurikulum Pendidikan dan Pengajaran Pesantren Rasyidiyyah Khalidiyyah Amuntai, makalah disampaikan dalam Rapat Paripurna Reuni Alumni Rakha tahun 2001.
Sunardi, St. “Tujuh Hari Terakhir di Labirin”, pengantar dalam Umberto Eco, The Name of The Rose, Terj: Nin Bakdi Soemanto, cet. II Yogyakarta: Bentang, 2004
Sundhaussen, Ulf. Politik Militer Indonesia 1945-1967, Menuju Dwi Fungsi ABRI, terj. Hasan Basari, cet. II, Jakarta: LP3ES, 1988
Surjomihardjo, Abdurrachman. Ki Hadjar Dewantara dan Taman Siswa dalam Sejarah Indonesia Modern, Jakarta: Sinar Harapan, 1986
Tambunan, A. S. S. MPR, Perkembangan dan Pertumbuhannya, Suatu Pengamatan dan Analisis, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.
Tempo, Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia 1981-1982, Jakarta: Grafiti, 1981
The New Encyclopedia Britanica, vol. 4, Micropedia, Ready Reference, Encyclopedia Britania Inc. Chicago: University of Chicago Press, 1998
Wehr, Hans. A Dictionary of Modern written Arabic, Arabic-English, cet. III, kerjasama antar
a Beirut: Librairie du Liban, dan London: MacDonald & Evans Ltd, 1980
a Beirut: Librairie du Liban, dan London: MacDonald & Evans Ltd, 1980
Zaini, Achmad. Kyai Abdul Wahid Hasjim: His Contribution to Muslim Educational Reform and Indonesian Nationalism during the Twentieth Century, Indonesian Academic Society XXI, 1998.
Zuhri, Saifuddin. Berangkat dari Pesantren, Jakarta : Gunung Agung, 1987
Zuhri, Saifuddin. Guruku Orang-Orang dari Pesantren, Yogyakarta: LKiS, 2001
DAFTAR PUSTAKA
A. Al-Qur’an
Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Toha Putra, 1989.
B. Hadits
Abu al Hajj<aj, Al Mazzi. Tahdzi>b al Kama>l, Libanon: Da>r el Fikr, tt
Hibba>n, Ibnu. Shahih Ibnu Hibba>n, Lebanon : Da>r el Fikr, tt
C. Usul Fiqh
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qorib, Semarang: Dina Utama, 1994
D. Lain-lain
Abdullah, Taufik. Islam dan Masyarakat, Pantulan Sejarah Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1987.
Abdillah, Masykuri. Demokrasi di Persimpangan Makna, Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi 1966-1993, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1999
Abu-Zaid, Nasr Hamid. Imam Syafi’i: Moderatisme, Eklektisisme, Arabisme, terj. Khoiron Nahdliyyin, Yogyakarta: LKiS, 1997
Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik di Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1986
Antemas, Yusni, dkk. Lintas Sejarah Perjuangan Kemerdekaan dan Berdirinya Kabupaten HSU, Amuntai : Pemkab. HSU, 2003
Ansary, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Islam dan Nasionalis “Sekular” tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959, Bandung: Pustaka-Perpustakaan Salman ITB, 1981
Anonim, Mengenang Hassan Basry, Banjarmasin: Pem. Prov. Kalimantan Selatan, tt.
Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah Bappelda Pem. Prov. Kal-Sel, Sejarah Banjar, Banjarmasin: Pem. Prov Kal-Sel, 2003
Bakker, Anton dan Zubair, Ahmad. Metodologi Penelitian Filsafat, cet. VII, Yogyakarta: Kanisius, 1999
Barton, Greg. Biografi Gusdur, terj. Lie Hua, Yogyakarta: LKiS, 2002.
Benda, Harry J. The Cresent and The Rising Sun: Indonesian Islam Under the Japanese Occupation 1942-1945, Den Haag-Bandung: van Houve, 1958
Bruinessen, Martin van. NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, Yogyakarta: LKiS, 1994
Chalid, Idham. Islam dan Demokrasi Terpimpin, Jakarta : Endang-Pemuda, 1965
—————–. Mendajung dalam Taufan, Jakarta : Endang-Api Islam, 1966
Dahm, Bernard. Soekarno and Struggle for Indonesian Indepence, Ithaca: Cornell University Press, 1969
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka, 1978
Dewantara, Ki Hadjar. Karya Ki Hadjar Dewantara, Bagian Pertama : Pandidikan, cet. II, Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1977
Effendy, Bahtiar. Islam dan Negara, Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik di Indonesia, terj. Ihsan Ali-Fauzi, Jakarta: Paramadina, 1998
Fadhali, Amak. Partai NU dengan Aqidah dan Perkembangannja, Semarang: toha Putra, 1969
Fealy, Greg. Ijtihad Politik Ulama, Sejarah NU 1952-1967, Yogyakarta : LKiS, 2003
————– dan Barton, Greg (ed). Tradisionalisme Radikal, Persinggungan Nahdlatul Ulama-Negara, Yogyakarta: LKiS, 1997
Federspiel, Howard M. “Soekarno dan Apolog-apolog Muslimnya”, terj. Jajat Burhanuddin dan Nasrullah Ali Fauzi, dalam Ulumul Quran no. 7, Jakarta: LSAF, 1990
Feith, Herbert. Dynamics of Guided Democracy, dalam Ruth T. Mc Vey ed , Jurnal Indonesia, Southeast Asia Studies, 1963
—————-. Soekarno – Militer dalam Demokrasi Terpimpin, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1995.
—————-. dan Castle, Lance (ed), Indonesian Political Thinking, 1945-1965, Ithaca: Cornell University Press, 1970
Feeillard, Andree. NU vis-à-vis Negara, Pencarian Bentuk, Isi dan Makna, terj: Lesmana, Yogyakarta: LKiS, 1999
Gaffar, Afan. Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, cet. IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Hadariansyah, KH. Hasan Basri 1920-1998, Kajian Biografis Tokoh MUI, Disertasi IAIN Syarif Hidayatullah, tidak terbit.
Haidar, Ali. Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, Pendekatan Fikih dalam Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustataka Utama, 1998
Haris, Syamsuddin. Demokrasi di Indonesia, Gagasan dan Pengalaman, Jakarta: LP3ES, 1995
Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita, Jakarta: Pustaka Antara, 1966
Irsyam, Mahrus. Ulama dan Politik, Upaya Mengatasi Krisis, Jakarta: Yayasan Pengkhidmatan, 1984
Ja>biri>, Muhammad ‘A<bed al-. Agama, Negara dan Penerapan Syariah, terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001
————————————–. Syura, Tradisi-Partikularitas-Universalitas, terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: LKiS, 2003
Kailani, Najib. Pemikiran Politik Islam Muhammad A>bid al Ja>biri, Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, 2002, skripsi tidak terbit.
Kayam, Umar. Para Priyayi, Cet. VIII, Jakarta: Graffiti, 2001
Legge, John D. Soekarno : Sebuah Biografi Politik, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1985
Lev, Daniel S. Transition To Guided Democracy : Indonesian Politics, 1957-1959, New York : Cornel University, 1966
Ma’arif, Ahmad Syafi’I. Islam dan Politik, Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin [ 1959-1965 ], Jakarta : Gema Insani Press, 1996
Martimbang, Eka Dolok. Profil H. Syafriansyah : Pikiran dan Prilaku Islami, Banjarmasin : Keluarga Besar H. Syariansyah, 2003.
Mujiburrahman, “Muhammad ‘Abid al Jabiri dan Proyek Kebangkitan Islam, Pengantar Penerjemah” dalam Muhammad ‘Abid al Jabiri, Agama, Negara dan Penerapan Syariah, terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001
Mujiburrahman, “Memadukan Ibnu Rusyd dan Ibnu Khaldun, Pengantar Penerjemah” dalam Syura, Tradisi-Partikularitas-Universalitas, terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: LKiS, 2003
Noer, Deliar. Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1987
Panitia Pelaksana, 50 Tahun Perguruan Islam Rasyidiyyah Khalidiyyah Rakha Amuntai-Kalimantan Selatan 1922-1972, Amuntai : Yayasan Pemelihara Perguruan Islam Rakha, 1972
Partanto, Pius A., dan Al Barry, M. Dahlan. Kamus Ilmiah Populer,Surabaya: Arkola, 1994
Rafi’ie, A. Kurikulum Pendidikan dan Pengajaran Pesantren Rasyidiyyah Khalidiyyah Amuntai, makalah disampaikan dalam Rapat Paripurna Reuni Alumni Rakha tahun 2001.
Sunardi, St. “Tujuh Hari Terakhir di Labirin”, pengantar dalam Umberto Eco, The Name of The Rose, Terj: Nin Bakdi Soemanto, cet. II Yogyakarta: Bentang, 2004
Sundhaussen, Ulf. Politik Militer Indonesia 1945-1967, Menuju Dwi Fungsi ABRI, terj. Hasan Basari, cet. II, Jakarta: LP3ES, 1988
Surjomihardjo, Abdurrachman. Ki Hadjar Dewantara dan Taman Siswa dalam Sejarah Indonesia Modern, Jakarta: Sinar Harapan, 1986
Tambunan, A. S. S. MPR, Perkembangan dan Pertumbuhannya, Suatu Pengamatan dan Analisis, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.
Tempo, Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia 1981-1982, Jakarta: Grafiti, 1981
The New Encyclopedia Britanica, vol. 4, Micropedia, Ready Reference, Encyclopedia Britania Inc. Chicago: University of Chicago Press, 1998
Wehr, Hans. A Dictionary of Modern written Arabic, Arabic-English, cet. III, kerjasama antara Beirut: Librairie du Liban, dan London: MacDonald & Evans Ltd, 1980
Zaini, Achmad. Kyai Abdul Wahid Hasjim: His Contribution to Muslim Educational Reform and Indonesian Nationalism during the Twentieth Century, Indonesian Academic Society XXI, 1998.
Zuhri, Saifuddin. Berangkat dari Pesantren, Jakarta : Gunung Agung, 1987
Zuhri, Saifuddin. Guruku Orang-Orang dari Pesantren, Yogyakarta: LKiS, 2001
Tag: DEMOKRASI TERPIMPIN DALAM PEMIKIRAN IDHAM CHALID